JAKARTA - Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin menggusarkan masyarakat karena berbagai modus yang digunakan, termasuk penyalahgunaan data pribadi seperti KTP untuk pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kondisi ini sering kali membuat korban kebingungan dan terancam oleh tagihan yang tidak pernah mereka ajukan. Untuk melindungi diri, penting bagi setiap individu mengetahui cara memeriksa apakah KTP mereka telah terdaftar di layanan pinjol ilegal atau tidak.
Langkah Cek KTP di Pinjol Melalui SLIK OJK
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan fasilitas untuk mengecek status pendaftaran KTP pada pinjol melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Berikut langkah-langkah untuk memeriksa KTP Anda:
1. Buka situs idebku.ojk.go.id dari perangkat Anda.
2. Di halaman utama, pilih menu "pendaftaran".
3. Pilih opsi "perseorangan" dan gunakan "KTP" sebagai identitas debitur.
4. Isi nomor KTP dengan benar, kemudian klik "selanjutnya".
5. Lengkapi data registrasi yang diperlukan untuk proses BI Checking.
6. Unggah dokumen KTP dan foto diri sesuai instruksi.
7. Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
8. Gunakan nomor ini untuk melakukan BI Checking melalui status layanan.
9. Proses ini biasanya memakan waktu paling lambat 1 hari kerja.
Melalui fasilitas ini, Anda bisa mendapatkan informasi tentang pinjol mana saja yang mengakses data KTP Anda. "Memastikan keamanan data pribadi adalah keharusan," ujar Darmawan Yusuf, pakar fintech. "Langkah proaktif seperti ini membantu kita tetap waspada terhadap ancaman pinjol ilegal."
Cek Lewat Facebook: Alternatif untuk Masyarakat
Selain melalui SLIK OJK, pengecekan KTP di pinjol dapat dilakukan melalui platform media sosial seperti Facebook, yang kini bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Akun resmi yang digunakan adalah @HaloDukcapil.
Langkah mudahnya adalah:
1. Buka aplikasi atau situs web Facebook.
2. Gunakan fitur pencarian untuk menemukan halaman resmi @HaloDukcapil.
3. Setelah menemukan halaman, buka dan carilah opsi pemeriksaan status KTP.
4. Ikuti petunjuk yang disediakan untuk melakukan pengecekan.
5. Masukkan informasi yang diminta seperti NIK KTP dengan benar.
6. Tunggu hasil proses yang akan muncul di layar.
Mekanisme ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang lebih familiar dengan media sosial dalam memeriksa status KTP mereka. "Kemajuan teknologi harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk melindungi data pribadi," tambah Yusuf. "Keamanan data adalah tanggung jawab setiap orang."
Tindakan Cepat Jika KTP Disalahgunakan
Jika Anda mendapati bahwa KTP Anda digunakan oleh pinjol ilegal, segera ambil tindakan. "Langkah pertama, laporkan ke polisi," saran Darmawan Yusuf. "Dengan laporan tersebut, Anda memiliki dasar hukum untuk mengkonfrontasi perusahaan pinjol terkait penggunaan data Anda." Jangan lupa juga untuk menghubungi OJK dan melapor melalui kanal yang disediakan mereka, untuk menghentikan segala aktivitas pinjol yang melibatkan data Anda.
Hati-Hati dengan Modus Penawaran Langsung
Selain langsung menawarkan pinjaman, pinjol ilegal sering kali menggunakan modus penawaran langsung ke calon konsumen. "Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica, bisa dipastikan itu ilegal," ungkap Yusuf lagi.
Pengawasan terus dilakukan oleh OJK dan kepolisian untuk menindak tegas pinjol ilegal. Sebagai pengguna, penting untuk hanya bertransaksi dengan pinjol resmi yang terdaftar di OJK demi keamanan data dan finansial Anda.
Dengan informasi dan langkah-langkah yang tersedia, kini lebih mudah untuk menjaga diri dari ancaman pinjol ilegal. Tetap waspada dan terus edukasi diri tentang penggunaan data pribadi di era digital.