JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan di Indonesia, mendapat sorotan tajam terkait kebijakannya dalam penanganan kasus pidana di sektor pasar modal. OJK dinilai kurang terbuka dalam pengungkapan penanganan kasus yang berujung pada sanksi administratif. Keputusan terbaru OJK yang menjatuhkan denda administratif dengan nilai akumulatif mencapai Rp13,4 miliar kepada 19 pelaku pasar menjadi sorotan banyak pihak, terutama terkait pelanggaran yang teridentifikasi melanggar pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal, yang kini telah dirangkum dalam pasal 34 dan 35 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam kebijakan tersebut, OJK hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada para investor yang terbukti melanggar pasal pidana pasar modal. Beberapa kriteria seperti nilai pelanggaran, dampaknya terhadap pasar, serta sikap kooperatif dari pelaku saat pemeriksaan menjadi faktor penentu jenis sanksi yang diberikan. Namun, banyak pihak merasa langkah yang diambil oleh OJK ini masih belum memenuhi harapan dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Ketidakpuasan juga menyeruak karena OJK belum merinci data penting terkait kasus tersebut. Aspek-aspek seperti nama saham yang terlibat, periode kejadian, identitas pelaku, nilai transaksi, serta modus operandi dari pelanggaran tersebut masih belum dipublikasi. “Kami membutuhkan lebih banyak keterbukaan dari OJK. Data-data spesifik mengenai kasus ini sangat krusial untuk membangun kepercayaan publik dan menghindari spekulasi yang merugikan pasar,” kata seorang analis pasar modal yang menolak disebutkan namanya.
Tudingan bahwa OJK kurang transparan dibandingkan dengan badan sebelumnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), menjadi sebuah diskusi hangat di kalangan praktisi sektor finansial. Beberapa pelaku industri menyatakan bahwa Bapepam-LK lebih tegas dan jelas dalam memberikan informasi terkait pelanggaran di pasar modal, sehingga masyarakat dan investor mendapatkan gambaran yang lebih menyeluruh atas isu yang terjadi.
Demi menciptakan pasar modal yang lebih aman dan transparan, banyak ahli menyarankan OJK untuk meningkatkan mekanisme pengawasan dan pengungkapan dari setiap kasus yang terjadi. Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) mengharuskan setiap lembaga pengawas untuk transparan dan akuntabel atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil.
Selain itu, kasus ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas dari sanksi administratif sebagai bentuk hukuman bagi pelanggaran serius dalam pasar modal. "Sanksi administratif seperti denda memang memberikan efek jera, tetapi dalam beberapa kasus, sanksi pidana mungkin lebih tepat untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan," tambah seorang pakar hukum pasar modal.
Dari sisi pelaku usaha, beberapa investor melihat penanganan isu ini sebagai indikasi untuk lebih berhati-hati dalam melangsungkan transaksi di pasar modal. "Kepercayaan adalah elemen utama dalam pasar modal. Ketidakjelasan dalam pengungkapan pelanggaran bisa menggerus kepercayaan pelaku pasar," ujar seorang investor senior.
Sebagai langkah preventif, OJK didorong untuk memperkuat kerangka pengawasannya dan mengintensifkan penggunaan teknologi informasi untuk melacak dan mendeteksi tindakan yang mencurigakan dengan lebih cepat. Langkah ini dapat mempercepat proses investigasi dan pengambilan keputusan terkait pelanggaran di pasar modal.
Berkaca dari situasi ini, diharapkan OJK dapat mengevaluasi kembali kebijakan pengungkapannya dan berkomitmen untuk lebih terbuka dalam menyalurkan informasi yang dibutuhkan publik dan stakeholder. Langkah ini diharapkan akan membangun kembali kepercayaan dan kredibilitas OJK sebagai pengawas yang adil dan transparan.
Penting bagi OJK untuk segera menanggapi kekhawatiran yang berkembang di masyarakat serta industri pasar modal dengan mengambil pendekatan yang lebih proaktif dalam pengungkapan kasus pidana pasar modal, demi terciptanya lingkungan pasar yang sehat dan terpercaya. Dengan penanganan yang tepat, diharapkan kondisi ini dapat membawa pasar modal Indonesia menuju masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan.