Kemkomdigi Blokir DigitalOcean Spaces: Tindakan Tegas Terhadap Penyalahgunaan Konten Judi Online

Rabu, 05 Maret 2025 | 09:26:53 WIB
Kemkomdigi Blokir DigitalOcean Spaces: Tindakan Tegas Terhadap Penyalahgunaan Konten Judi Online

JAKARTA - Dalam langkah tegas menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan teknologi digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia telah memblokir sementara akses ke digitaloceanspaces.com. Penyedia layanan penyimpanan cloud populer ini terbukti memfasilitasi konten ilegal berupa perjudian online pada beberapa subdomainnya.

DigitalOcean Spaces, layanan penyimpanan cloud dari DigitalOcean, dirancang untuk memudahkan pengguna dalam menyimpan dan mengelola berbagai jenis data, mulai dari file website hingga gambar dan video. Namun ternyata, platform yang seharusnya dimanfaatkan secara positif ini disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan konten perjudian online. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

Menurut laporan resmi dari Kemkomdigi, keputusan untuk memblokir layanan ini datang setelah adanya pembuktian kuat terkait aktivitas ilegal. "Pemutusan akses sementara ini dilakukan setelah kami memverifikasi laporan dari sistem pengaduan Kemkomdigi terkait adanya sisipan konten perjudian di subdomain digitaloceanspaces.com," jelas Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi. Pernyataan tersebut dibuat dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 5 Maret 2025.

Insiden ini bermula dari aduan masyarakat yang khawatir akan maraknya konten ilegal di dunia maya. Kemkomdigi, melalui sistem pengaduannya, menerima sejumlah laporan mengenai aktivitas perjudian yang diakses melalui beberapa subdomain DigitalOcean Spaces. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim pengendalian ruang digital Kemkomdigi menemukan sebanyak 123 subdomain yang diduga kuat menampung konten perjudian online.

Langkah pemblokiran ini diambil dalam upaya memelihara ruang digital yang aman bagi masyarakat. Alexander Sabar menegaskan, “Kami memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga Indonesia dari dampak negatif digital. Tindakan tegas ini diperlukan untuk memastikan layanan digital digunakan dengan benar dan tidak disalahgunakan.”

Selain itu, langkah ini juga merupakan upaya preventif untuk mencegah individu lain dari mengakses atau berpartisipasi dalam aktivitas ilegal yang merugikan. “Setelah seluruh subdomain diblokir, kami berharap tidak ada lagi celah bagi konten serupa untuk diakses oleh penggunaan di Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus memantau dan bekerja sama dengan penyedia layanan internasional untuk menangani kasus serupa,” tambah Alexander.

Kemkomdigi kini tengah bekerja sama dengan DigitalOcean untuk mendalami kasus ini serta mencari solusi agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Nantinya diharapkan, DigitalOcean dapat meningkatkan sistem keamanan dan deteksi pada platformnya. Pihak DigitalOcean sendiri dikabarkan telah mengindikasikan keinginan untuk bekerja sama dan mendukung inisiatif pemerintah Indonesia dalam menjaga keamanan digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya, juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan aktif melaporkan konten atau aktivitas mencurigakan yang ditemukan di internet. “Partisipasi publik sangat penting dalam menjaga ekosistem digital kita tetap bersih dan sehat. Laporkan setiap konten yang melanggar hukum kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ke depan, Kemkomdigi merencanakan serangkaian strategi dan kebijakan baru untuk lebih memperketat pengawasan ruang digital di Indonesia. Salah satunya adalah peningkatan sistem pemantauan berbasis AI yang akan membantu memindai dan mendeteksi aktivitas ilegal secara lebih cepat dan efektif.

Dengan adanya insiden ini, masyarakat harus semakin sadar akan keberadaan konten ilegal di internet dan lebih berhati-hati dalam memanfaatkannya. Edukasi mengenai keamanan digital akan terus digencarkan oleh Kemkomdigi guna meningkatkan kesadaran publik.

Dari kasus ini, jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan teknologi digital, terutama yang berpotensi membahayakan dan merugikan masyarakat. Langkah tegas yang diambil Kemkomdigi merupakan sinyal kuat bahwa keamanan dan integritas ruang digital Indonesia akan terus dijaga dengan ketat demi kebaikan semua pihak.

Terkini

Emas Antam Tembus Rp 2 Juta, Saatnya Investasi?

Senin, 08 September 2025 | 15:48:00 WIB

iPhone 17 Tetap Diburu Meski Daya Beli Turun

Senin, 08 September 2025 | 15:47:58 WIB

Bocoran Lengkap iPhone 17 Series Terungkap

Senin, 08 September 2025 | 15:47:56 WIB

Samsung Galaxy S25 FE: AI, Kamera, dan Desain Premium

Senin, 08 September 2025 | 15:47:55 WIB