Kementerian ESDM Siapkan Aturan Kenaikan Tarif Royalti Mineral dan Batu Bara: Disahkan Pekan Ini

Selasa, 15 April 2025 | 11:02:27 WIB
Kementerian ESDM Siapkan Aturan Kenaikan Tarif Royalti Mineral dan Batu Bara: Disahkan Pekan Ini

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa aturan terkait kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba) akan disahkan dalam waktu dekat, tepatnya pekan ini. Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam, sekaligus mendorong keberlanjutan pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di Kementerian ESDM pada Senin petang 15 APRIL 2025. "Insya Allah, kami akan segera mengesahkan aturan ini. Namun, saya sampai saat ini belum bisa memastikan apakah sudah ditandatangani atau belum, karena hari ini saya memiliki banyak kegiatan," ungkap Tri.

Kenaikan tarif royalti ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan negara, terutama di tengah upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi keuangan negara pasca-pandemi. Sektor minerba merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara, dan dengan adanya kenaikan tarif royalti, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor ini.

Menurut Tri, aturan ini juga bertujuan untuk mendorong perusahaan-perusahaan tambang agar lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya alam. "Kami ingin memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor minerba tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan dan tanggung jawab sosial," tambahnya.

Kenaikan tarif royalti ini akan berlaku untuk berbagai komoditas mineral dan batu bara, yang selama ini menjadi andalan ekspor Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan tambang dapat lebih berkomitmen dalam menjalankan praktik pertambangan yang baik dan berkelanjutan.

Namun, keputusan ini juga menuai berbagai tanggapan dari kalangan pelaku industri. Beberapa pengusaha tambang mengungkapkan kekhawatiran bahwa kenaikan tarif royalti dapat berdampak pada biaya operasional mereka. "Kami memahami pentingnya kontribusi terhadap pendapatan negara, tetapi kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak dari kenaikan ini terhadap daya saing industri tambang di Indonesia," ujar salah satu pengusaha tambang yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, aktivis lingkungan menyambut baik langkah pemerintah untuk meningkatkan tarif royalti. Mereka berpendapat bahwa kenaikan ini dapat menjadi langkah awal untuk mendorong perusahaan tambang agar lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya alam. "Kami berharap dengan adanya kenaikan tarif royalti, perusahaan-perusahaan tambang akan lebih memperhatikan dampak lingkungan dari kegiatan mereka," kata Rina, seorang aktivis lingkungan dari LSM Green Earth.

Dalam konteks yang lebih luas, kenaikan tarif royalti ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas, diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di sektor tambang.

Pemerintah juga berencana untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan tarif royalti ini. "Kami akan terus memantau dan mengevaluasi dampak dari kenaikan tarif royalti ini terhadap industri dan pendapatan negara. Jika diperlukan, kami akan melakukan penyesuaian untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang optimal," jelas Tri.

Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan negara, pemerintah juga sedang mengkaji berbagai kebijakan lain yang dapat mendukung sektor minerba. Ini termasuk pengembangan teknologi pertambangan yang lebih ramah lingkungan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor ini.

Dengan adanya rencana kenaikan tarif royalti ini, diharapkan dapat memberikan sinyal positif bagi investor dan pelaku industri tambang. Meskipun ada tantangan yang harus dihadapi, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Sebagai penutup, keputusan Kementerian ESDM untuk mengesahkan aturan kenaikan tarif royalti minerba dalam waktu dekat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan negara dan mendorong praktik pertambangan yang lebih baik. Dengan dukungan dari semua pihak, diharapkan sektor minerba Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan.

Terkini

7 Jenis Tabungan BCA, Biaya Admin, dan Bunganya

Rabu, 10 September 2025 | 18:39:08 WIB

Alasan Shopee PayLater Tidak Bisa Digunakan dan Solusinya

Rabu, 10 September 2025 | 18:39:08 WIB

Asuransi Mobil All Risk: Manfaat, Jenis, dan Keutungannya

Rabu, 10 September 2025 | 18:39:08 WIB

10 Makanan Pencegah Kanker, Pasti Dibenci Sel Tumor Ganas!

Rabu, 10 September 2025 | 18:39:08 WIB

12 HP Gaming Murah 2025, Andal tanpa Mahal

Rabu, 10 September 2025 | 18:39:08 WIB