Empat Perusahaan Tambang Terdeteksi Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang Berbatasan dengan Kawasan Hutan KHDTK Universitas Mulawarman di Samarinda

Rabu, 07 Mei 2025 | 08:22:16 WIB
Empat Perusahaan Tambang Terdeteksi Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang Berbatasan dengan Kawasan Hutan KHDTK Universitas Mulawarman di Samarinda

JAKARTA - Empat perusahaan tambang di Kalimantan Timur terdeteksi memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) yang terletak di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), Kelurahan Lempake, Samarinda Utara. Temuan ini mengundang perhatian serius dari berbagai pihak, terutama terkait dengan potensi dampak lingkungan dan sosial yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan yang berdekatan dengan kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologi dan penelitian.

Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman merupakan salah satu kawasan yang dilindungi dan digunakan untuk keperluan riset serta pendidikan lingkungan. Kawasan ini tidak hanya memiliki nilai ekologi yang tinggi, tetapi juga menjadi bagian integral dari upaya konservasi alam yang dikelola oleh Universitas Mulawarman (Unmul). Terletak di kawasan yang memiliki ekosistem yang kaya dan beragam, KHDTK Unmul juga berfungsi sebagai tempat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan penelitian di bidang kehutanan, biologi, dan lingkungan hidup.

Izin Usaha Pertambangan yang Berbatasan dengan KHDTK

Menurut laporan yang diterima, empat perusahaan tambang tersebut diketahui memiliki IUP yang berada sangat dekat dengan batas kawasan KHDTK Universitas Mulawarman. Lokasi tambang yang berdekatan dengan kawasan hutan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut bisa berdampak negatif terhadap ekosistem yang ada di sekitar KRUS, serta merusak keberlanjutan penelitian dan pendidikan yang dilakukan di kawasan tersebut.

Meskipun perusahaan-perusahaan ini telah memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan pertambangan, namun keberadaan tambang yang terlalu dekat dengan kawasan hutan yang dilindungi menimbulkan pertanyaan mengenai seberapa efektifnya pengawasan dan peraturan yang ada untuk melindungi kawasan KHDTK. Kawasan hutan dengan tujuan khusus, seperti yang ada di Unmul, seharusnya memiliki perlindungan ekstra untuk menjaga kelestarian alam dan mendukung kegiatan penelitian.

Dalam wawancara dengan beberapa pihak yang terkait, salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menegaskan pentingnya menjaga kawasan hutan ini dari eksploitasi tambang yang dapat merusak ekosistem. “Kami sangat prihatin dengan keberadaan tambang yang terlalu dekat dengan kawasan KHDTK Unmul. Ini bukan hanya soal kerusakan lingkungan, tetapi juga tentang kelangsungan riset ilmiah yang dilakukan di sana. Harus ada kebijakan yang lebih ketat untuk melindungi kawasan ini,” ujar sumber tersebut.

Kekhawatiran Terhadap Dampak Lingkungan dan Ekosistem

Para ahli lingkungan dan aktivis pemerhati kehutanan menyatakan bahwa keberadaan pertambangan yang berdekatan dengan kawasan hutan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Salah satu potensi risiko terbesar adalah kerusakan terhadap ekosistem hutan yang menjadi habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna yang dilindungi. Aktivitas pertambangan yang melibatkan penggalian tanah dan pemindahan material berpotensi merusak struktur tanah, mengubah aliran air, dan menyebabkan pencemaran lingkungan yang dapat merusak keseimbangan ekosistem hutan.

Kawasan KHDTK Unmul sendiri memiliki fungsi yang sangat vital, baik dari segi konservasi alam maupun sebagai pusat pendidikan dan penelitian. Peneliti dan mahasiswa yang terlibat dalam riset di kawasan tersebut membutuhkan kondisi alam yang relatif tidak terganggu untuk mendapatkan data yang valid dan akurat. Sebuah studi yang dilakukan oleh Universitas Mulawarman menyatakan bahwa perubahan besar dalam lingkungan sekitar kawasan ini bisa mengganggu hasil penelitian yang selama ini dilakukan.

Sejumlah aktivis lingkungan juga menyuarakan kekhawatirannya terkait dengan potensi kerusakan jangka panjang yang dapat ditimbulkan oleh eksploitasi tambang di sekitar kawasan hutan tersebut. “Tidak hanya akan merusak alam, tetapi juga merusak potensi penelitian di Unmul. Kegiatan pertambangan di sekitar KHDTK harus dihentikan atau setidaknya dipindahkan jauh dari kawasan tersebut,” ujar salah satu aktivis lingkungan yang turut serta dalam aksi penolakan terhadap proyek tambang.

Tanggapan dari Pemerintah dan Universitas Mulawarman

Menanggapi temuan ini, pihak Pemerintah Kota Samarinda dan Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa mereka akan segera melakukan evaluasi terkait dengan status izin usaha pertambangan yang berada di sekitar kawasan KHDTK Unmul. Pemerintah mengakui pentingnya menjaga kawasan yang memiliki fungsi sebagai pusat penelitian dan konservasi alam ini, dan oleh karena itu mereka berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan tersebut.

Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, dalam beberapa kesempatan sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan terhadap seluruh izin usaha pertambangan yang berdekatan dengan kawasan hutan yang dilindungi. “Kami sangat menghargai upaya konservasi yang dilakukan oleh Universitas Mulawarman, dan kami akan mengevaluasi seluruh izin yang dikeluarkan untuk memastikan bahwa tidak ada kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan di sekitar kawasan yang memiliki tujuan khusus seperti ini,” ujar Isran Noor dalam konferensi pers di Samarinda.

Sementara itu, Universitas Mulawarman sendiri, yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan kawasan KHDTK, juga sudah memberikan pernyataan tegas terkait hal ini. Pihak Universitas Mulawarman, melalui Rektor Unmul, mengatakan bahwa mereka akan bekerja sama dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan bahwa kawasan KHDTK tetap dilindungi dari aktivitas yang dapat merusak fungsi ekologis dan akademis kawasan tersebut.

“Kami sebagai lembaga pendidikan sangat prihatin dengan adanya aktivitas pertambangan yang berdekatan dengan kawasan KHDTK kami. Kawasan ini sangat penting bagi pendidikan dan penelitian kami, dan kami akan terus mengupayakan perlindungan kawasan ini agar tetap dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk tujuan ilmiah dan konservasi,” ujar Rektor Unmul.

Potensi Solusi dan Langkah ke Depan

Ke depan, akan sangat penting bagi semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi yang saling menguntungkan antara kepentingan ekonomi melalui pertambangan dan kebutuhan untuk melindungi kawasan hutan dengan tujuan khusus. Pemerintah, universitas, dan perusahaan tambang diharapkan dapat menemukan jalan tengah yang memungkinkan keberlanjutan aktivitas pertambangan tanpa merusak keberadaan kawasan KHDTK.

Salah satu solusi yang diajukan oleh sejumlah aktivis adalah untuk memindahkan izin usaha pertambangan ke lokasi yang lebih jauh dari kawasan KHDTK, serta menerapkan teknologi pertambangan yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, pihak terkait juga dapat melakukan pemantauan yang lebih intensif terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan untuk memastikan bahwa tidak ada kerusakan yang terjadi pada ekosistem sekitar.

Dengan kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan dan keberlanjutan penelitian ilmiah, diharapkan akan tercapai keseimbangan antara kebutuhan industri pertambangan dan upaya konservasi alam yang sangat penting bagi generasi mendatang. Ke depan, diharapkan agar kebijakan yang lebih tegas dan efektif dapat diambil untuk melindungi kawasan hutan yang memiliki tujuan khusus seperti KHDTK Unmul dari eksploitasi yang berisiko merusak lingkungan dan keberlanjutan penelitian.

Terkini

Emas Antam Tembus Rp 2 Juta, Saatnya Investasi?

Senin, 08 September 2025 | 15:48:00 WIB

iPhone 17 Tetap Diburu Meski Daya Beli Turun

Senin, 08 September 2025 | 15:47:58 WIB

Bocoran Lengkap iPhone 17 Series Terungkap

Senin, 08 September 2025 | 15:47:56 WIB

Samsung Galaxy S25 FE: AI, Kamera, dan Desain Premium

Senin, 08 September 2025 | 15:47:55 WIB