Perjuangan Panjang Armanta Bukit: Tabungan 200 Juta Raib, KPR Diruntuhkan, Hukum Tak Berpihak

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:20:21 WIB
Perjuangan Panjang Armanta Bukit: Tabungan 200 Juta Raib, KPR Diruntuhkan, Hukum Tak Berpihak

JAKARTA - Kisah pilu Armanta Bukit, warga Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah perjuangannya selama 22 tahun menghadapi permasalahan hukum dan perbankan yang tak kunjung selesai. Ia harus menerima kenyataan pahit: tabungan senilai Rp200 juta di Bank BNI Kabanjahe raib tanpa jejak, pinjaman KPR sebesar Rp140 juta tak kunjung dicairkan, dan rumah yang ia beli dengan susah payah dihancurkan secara sepihak oleh pengembang.

Awal Mula Permasalahan

Pada tahun 2003, Armanta memutuskan untuk membeli sebuah rumah di perumahan Graha Mandala Indah, Kabanjahe, melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank BNI Kabanjahe. Ia mengajukan pinjaman sebesar Rp140 juta dan menyisihkan tabungan pribadi sebesar Rp200 juta untuk proses administrasi dan biaya lainnya. Namun, setelah proses administrasi selesai, rumah yang dijanjikan tak kunjung ia terima.

"Saya sudah menunggu bertahun-tahun, tapi rumah yang dijanjikan tidak kunjung jadi. Tabungan saya yang 200 juta juga hilang begitu saja," ujar Armanta dengan nada kecewa.

Perjuangan Hukum yang Tak Kunjung Usai

Merasa dirugikan, Armanta memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia menggugat Bank BNI Kabanjahe dan pengembang Graha Mandala Indah melalui Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Namun, upaya hukum tersebut berakhir dengan penolakan. Tak menyerah, ia melanjutkan perjuangannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Mahkamah Agung (MA), hingga Peninjauan Kembali (PK). Sayangnya, semua gugatan yang ia ajukan ditolak tanpa ada kejelasan.

"Saya merasa hukum tidak berpihak kepada saya. Selama 22 tahun, saya berjuang, tapi hasilnya nihil," tambah Armanta dengan penuh keputusasaan.

Rumah KPR Diruntuhkan Secara Sepihak

Pada tahun 2022, Armanta kembali dikejutkan dengan tindakan sepihak dari pengembang. Rumah yang ia beli dengan susah payah dihancurkan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Padahal, ia masih memiliki hak atas rumah tersebut sesuai dengan perjanjian KPR yang telah disepakati.

"Saya tidak tahu harus berbuat apa. Rumah yang saya beli dengan uang dan perjuangan saya dihancurkan begitu saja," ungkapnya dengan nada sedih.

Kondisi Keuangan yang Semakin Terpuruk

Akibat permasalahan tersebut, kondisi keuangan Armanta semakin terpuruk. Tabungan yang ia miliki habis untuk biaya hukum dan proses administrasi, sementara rumah impian yang ia harapkan tak kunjung terwujud. Ia harus menanggung beban utang yang semakin menumpuk tanpa adanya kejelasan.

"Saya merasa seperti terjebak dalam lingkaran setan. Tidak ada jalan keluar dari permasalahan ini," keluh Armanta.

Tanggapan dari Bank BNI dan Pengembang

Hingga saat ini, pihak Bank BNI Kabanjahe dan pengembang Graha Mandala Indah belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan yang dihadapi oleh Armanta. Upaya konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi belum membuahkan hasil.

Harapan untuk Keadilan

Meski telah lama berjuang, Armanta tetap berharap ada keadilan yang berpihak kepadanya. Ia berharap pihak berwenang dapat meninjau kembali kasusnya dan memberikan solusi yang adil.

"Saya hanya ingin keadilan. Saya ingin hak saya dikembalikan," tegas Armanta dengan penuh harap.

Kisah Armanta Bukit mencerminkan betapa pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen dan masyarakat. Perjuangannya yang panjang dan penuh liku menunjukkan adanya celah dalam sistem hukum dan perbankan yang perlu diperbaiki. Diharapkan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban dan hak.

Bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan serupa, disarankan untuk selalu mencatat dan menyimpan bukti-bukti transaksi, perjanjian, dan komunikasi dengan pihak terkait. Selain itu, konsultasikan masalah hukum kepada ahli hukum atau lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan pendampingan yang tepat.

Penting juga untuk selalu berhati-hati dalam memilih pengembang dan lembaga keuangan. Pastikan mereka memiliki reputasi yang baik dan terdaftar secara resmi agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Semoga kisah Armanta Bukit menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu waspada dan menjaga hak-hak kita sebagai konsumen dan warga negara.

Terkini

7 Jenis Tabungan BCA, Biaya Admin, dan Bunganya

Rabu, 10 September 2025 | 18:39:08 WIB

Alasan Shopee PayLater Tidak Bisa Digunakan dan Solusinya

Rabu, 10 September 2025 | 18:39:08 WIB

Asuransi Mobil All Risk: Manfaat, Jenis, dan Keutungannya

Rabu, 10 September 2025 | 18:39:08 WIB

10 Makanan Pencegah Kanker, Pasti Dibenci Sel Tumor Ganas!

Rabu, 10 September 2025 | 18:39:08 WIB

12 HP Gaming Murah 2025, Andal tanpa Mahal

Rabu, 10 September 2025 | 18:39:08 WIB