Satgas PASTI OJK Laporkan Peningkatan Pemblokiran Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal: Tindakan Tegas untuk Lindungi Masyarakat

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:14:04 WIB
Satgas PASTI OJK Laporkan Peningkatan Pemblokiran Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal: Tindakan Tegas untuk Lindungi Masyarakat

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Hingga April 2025, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector yang terlibat dalam penagihan pinjaman ilegal.

Peningkatan Jumlah Pemblokiran Nomor Kontak

Menurut data OJK, jumlah nomor kontak debt collector yang telah diajukan pemblokirannya mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada periode Januari hingga Desember 2024, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak. Dengan tambahan 2.422 nomor kontak pada April 2025, total pemblokiran mencapai 4.114 nomor kontak.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya tegas untuk menanggulangi praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. "Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan pemblokiran nomor kontak debt collector yang terlibat dalam praktik ilegal," ujarnya.

Ancaman dan Intimidasi oleh Debt Collector Pinjol Ilegal

Satgas PASTI menemukan bahwa sejumlah debt collector pinjol ilegal melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan, seperti ancaman, intimidasi, dan penyebaran data pribadi tanpa izin. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak terjebak dalam tawaran pinjaman dari entitas yang tidak terdaftar dan diawasi. "Jika masyarakat menemukan tawaran pinjaman yang mencurigakan atau diduga ilegal, segera laporkan kepada kami melalui kanal resmi OJK," tambah Friderica.

Peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan keuangan ilegal, OJK bersama anggota Satgas PASTI mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada November 2024. Sejak beroperasi hingga Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 8.252 rekening telah diblokir, dengan total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp476,6 miliar.

IASC berfungsi sebagai pusat koordinasi antara otoritas, kementerian, dan lembaga terkait untuk menangani penipuan di sektor keuangan secara cepat dan efektif. "Kami terus meningkatkan kapasitas IASC untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ujar Friderica.

Langkah OJK dalam Menanggulangi Pinjol Ilegal

Selain pemblokiran nomor kontak debt collector, OJK juga telah menghentikan aktivitas 2.500 pinjol ilegal sejak awal tahun 2025. Langkah ini diambil untuk menekan perkembangan pinjol ilegal yang masih meresahkan masyarakat. "Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal," tegas Friderica.

OJK juga menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan 15.477 pengaduan mengenai pinjol ilegal dan 1.133 pengaduan terkait investasi ilegal. Pengaduan tersebut menjadi dasar bagi OJK untuk melakukan tindakan preventif dan represif terhadap praktik ilegal di sektor keuangan.

Edukasi dan Sosialisasi kepada Masyarakat

OJK terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal dan pentingnya menggunakan jasa keuangan yang terdaftar dan diawasi. Melalui berbagai kanal informasi, OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang tidak jelas.

"Kami berharap masyarakat dapat lebih cerdas dalam memilih layanan keuangan dan tidak terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan," ujar Friderica.

Upaya OJK melalui Satgas PASTI dalam memberantas praktik pinjol ilegal menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal. Dengan peningkatan jumlah pemblokiran nomor kontak debt collector dan penghentian aktivitas pinjol ilegal, diharapkan ekosistem keuangan digital di Indonesia semakin sehat dan terpercaya.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak ragu untuk melaporkan aktivitas keuangan yang mencurigakan kepada OJK melalui kanal resmi yang tersedia.

"Bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan keuangan yang aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia," tutup Friderica.

Terkini

7 Jenis Tabungan BCA, Biaya Admin, dan Bunganya

Rabu, 10 September 2025 | 18:39:08 WIB

Alasan Shopee PayLater Tidak Bisa Digunakan dan Solusinya

Rabu, 10 September 2025 | 18:39:08 WIB

Asuransi Mobil All Risk: Manfaat, Jenis, dan Keutungannya

Rabu, 10 September 2025 | 18:39:08 WIB

10 Makanan Pencegah Kanker, Pasti Dibenci Sel Tumor Ganas!

Rabu, 10 September 2025 | 18:39:08 WIB

12 HP Gaming Murah 2025, Andal tanpa Mahal

Rabu, 10 September 2025 | 18:39:08 WIB