Waskita Karya Terancam Delisting dari Bursa Efek Indonesia: Upaya Restrukturisasi dan Tantangan yang Dihadapi

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:54:57 WIB
Waskita Karya Terancam Delisting dari Bursa Efek Indonesia: Upaya Restrukturisasi dan Tantangan yang Dihadapi

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) tengah menghadapi ancaman serius terkait statusnya sebagai perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham perusahaan konstruksi milik negara ini telah disuspensi sejak 8 Mei 2023 akibat gagal memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok obligasi. Jika suspensi berlanjut hingga 8 Mei 2025, saham WSKT berisiko dihapus dari daftar saham BEI, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Latar Belakang Suspensi dan Potensi Delisting

Suspensi saham WSKT dimulai pada Mei 2023 setelah perusahaan gagal membayar bunga ke-11 atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020. Penundaan pembayaran ini terjadi karena tidak tercapainya kesepakatan dengan pemegang obligasi terkait restrukturisasi utang. Berdasarkan peraturan BEI, saham perusahaan yang disuspensi selama 24 bulan dapat dihapus dari daftar saham, yang berarti potensi delisting bagi WSKT akan terjadi pada Mei 2025 jika tidak ada perubahan signifikan.

Upaya Restrukturisasi dan Penyelesaian Utang

Untuk menghindari delisting, WSKT tengah melakukan upaya restrukturisasi utang secara intensif. Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menyampaikan bahwa mayoritas kreditur perbankan yang mewakili lebih dari 80% nilai utang outstanding telah menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga tengah melakukan pendekatan dengan pemegang obligasi untuk mendapatkan persetujuan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).

Ermy menambahkan, "Kami masih melakukan upaya untuk pendekatan komunikasi dengan para pemegang obligasi. Mudah-mudahan di Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) berikutnya, kami mendapatkan persetujuan dan sebelum potensi delisting atas saham Waskita."

Dukungan Pemerintah dan Potensi Divestasi Aset

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menilai bahwa kondisi WSKT tidak akan membuat perusahaan tersebut menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Menurutnya, aset WSKT masih cukup baik meskipun beberapa proyek belum selesai. "Dari segi aset mereka bagus, cuma asetnya ada yang belum selesai, jalan tolnya banyak banget, dia asetnya cukup, tapi kan masih belum selesai," ujarnya. Arya menambahkan bahwa jika proyek-proyek tersebut selesai dan dapat dieksekusi, misalnya dengan dijual, maka hal itu bisa membuat perusahaan menjadi lebih sehat lagi.

Sebagai bagian dari upaya memperbaiki kondisi keuangan, WSKT berencana untuk melakukan divestasi atas beberapa proyek jalan tol yang sedang dikerjakan, seperti jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) dan Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu). Dengan demikian, perusahaan berharap dapat memperoleh dana untuk melunasi sebagian utang dan meningkatkan likuiditas.

Proyek Strategis Nasional dan Prospek Bisnis

Meskipun menghadapi tantangan finansial, WSKT tetap aktif dalam mengerjakan berbagai proyek strategis nasional. Perusahaan saat ini mengerjakan 93 proyek dengan total nilai kontrak mencapai Rp 51,6 triliun. Proyek-proyek tersebut didominasi oleh proyek pemerintah dan BUMN, dengan rincian pengerjaan proyek dari pemerintah senilai Rp 4,47 triliun atau setara dengan 46,07% dari keseluruhan proyek dan proyek dari BUMN dan BUMD senilai Rp 3,13 triliun atau setara dengan 32,19%.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa BEI tidak serta-merta melakukan delisting terhadap emiten yang disuspensi. BEI akan mempertimbangkan berbagai ketentuan yang berlaku, termasuk apakah perusahaan telah melakukan pembelian kembali saham (buyback) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023. "Hal yang diperhatikan adalah bagaimana menjaga investor protection. Apa itu dari proses delisting nanti. Kalau ujungnya di-delist, wajib dari sisi perseroan atau pihak yang ditunjuk, termasuk pengendali melakukan buyback, pembelian kembali," ujarnya.

Harapan ke Depan

WSKT berada di persimpangan jalan yang menentukan masa depannya sebagai perusahaan tercatat di BEI. Upaya restrukturisasi utang dan divestasi aset menjadi kunci untuk menghindari delisting dan memulihkan kondisi keuangan perusahaan. Dukungan dari pemerintah dan pemegang obligasi sangat diperlukan untuk memastikan kelangsungan usaha WSKT dan melindungi kepentingan investor.

Dengan berbagai langkah yang tengah diambil, WSKT berharap dapat melewati masa sulit ini dan kembali menunjukkan kinerja yang solid di masa depan. Namun, waktu terus berjalan, dan keputusan penting harus segera diambil agar perusahaan tidak kehilangan statusnya sebagai emiten yang tercatat di bursa saham Indonesia.

Terkini

Emas Antam Tembus Rp 2 Juta, Saatnya Investasi?

Senin, 08 September 2025 | 15:48:00 WIB

iPhone 17 Tetap Diburu Meski Daya Beli Turun

Senin, 08 September 2025 | 15:47:58 WIB

Bocoran Lengkap iPhone 17 Series Terungkap

Senin, 08 September 2025 | 15:47:56 WIB

Samsung Galaxy S25 FE: AI, Kamera, dan Desain Premium

Senin, 08 September 2025 | 15:47:55 WIB