PT Wijaya Karya Tbk. memastikan penundaan Rapat Umum Pemegang Saham yang diinstruksikan oleh Danantara Indonesia berlaku terbatas

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:06:15 WIB
PT Wijaya Karya Tbk. memastikan penundaan Rapat Umum Pemegang Saham yang diinstruksikan oleh Danantara Indonesia berlaku terbatas

JAKARTA - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) memastikan bahwa penundaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diinstruksikan oleh Danantara Indonesia berlaku terbatas untuk anak usaha nonpublik. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito, dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Senin 24 FEBRUARI 2025 di Jakarta.

Menurut Agung, instruksi penundaan RUPS tersebut hanya berlaku untuk anak usaha WIKA yang tidak terdaftar di pasar modal. Sementara itu, untuk anak usaha yang terdaftar di pasar modal, RUPS tetap akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. "Kami akan tetap melaksanakan RUPS untuk anak usaha yang terdaftar di pasar modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agung.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, menginstruksikan seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nonpublik untuk menunda proses RUPS sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi secara menyeluruh dari Danantara. Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses RUPS berjalan sesuai dengan rencana konsolidasi yang tengah dilakukan oleh Danantara.

Agung menambahkan bahwa WIKA mendukung penuh langkah konsolidasi yang dilakukan oleh Danantara. "Kami mendukung penuh langkah konsolidasi yang dilakukan oleh Danantara, karena hal ini akan memperkuat posisi BUMN di pasar global," katanya.

Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa seluruh BUMN akan berada dalam satu entitas pengelolaan sebelum RUPS yang dijadwalkan pada akhir Maret 2025. "Sebelum RUPS sudah harus pindah ke Danantara. Bulan Maret ini, akhir Maret ini," ujar Dony dalam gelaran BNI Investor Daily Roundtable, dikutip Jumat (28/2/2025).

Dony menjelaskan bahwa Danantara dan Kementerian BUMN membentuk dua perusahaan induk, yakni Holding Investasi dan Holding Operasional. Dalam komposisi kepemilikan saham, pemerintah melalui Kementerian BUMN memegang satu persen saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa, sedangkan 99 persen saham seri B dimiliki pemerintah melalui BPI Danantara.

Ia menambahkan bahwa kedua perusahaan pelat merah baru ini memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga tetap berdiri sendiri atau dipisahkan, namun dalam satu komando BPI Danantara. Pemisahan dilakukan untuk menghindari pencampuran risiko agar operasional BUMN dapat berjalan transparan dan efisien.

"Karakteristik risiko dari masing-masing aspek sangat berbeda. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami bahwa operasional BUMN tidak akan bercampur dengan investasi. Struktur ini telah didesain sejak awal untuk menghindari pencampuran risiko," tutur Dony.

Selain itu, Rosan memastikan bahwa Danantara tidak kebal hukum dan dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Jadi, KPK bisa periksa Danantara, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa," kata Rosan menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers selepas acara peresmian BPI Danantara di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Sementara itu, Menteri BUMN, Erick Thohir, menekankan bahwa Danantara akan berperan sebagai holding company yang mengelola aset-aset BUMN secara profesional dan transparan. "Danantara akan menjadi holding company yang mengelola aset-aset BUMN dengan profesional dan transparan, sehingga dapat meningkatkan daya saing BUMN di pasar global," ujar Erick dalam kesempatan terpisah.

Dengan adanya konsolidasi ini, diharapkan BUMN dapat lebih efisien dalam pengelolaan aset dan operasional, serta memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar global. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.

Sebagai informasi, Danantara Indonesia merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengelola investasi negara dan BUMN secara profesional dan efisien. Lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan nilai aset negara dan BUMN, serta mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Dengan adanya konsolidasi seluruh BUMN di bawah Danantara, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik antar BUMN, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.

Dalam waktu dekat, Danantara juga akan melakukan evaluasi terhadap kinerja BUMN yang telah dikelola, guna memastikan bahwa setiap BUMN dapat beroperasi secara optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.

Dengan langkah-langkah strategis ini, Danantara diharapkan dapat menjadi motor penggerak utama dalam transformasi BUMN menuju perusahaan yang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing tinggi di tingkat global.

Konsolidasi ini juga diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam pengelolaan aset dan operasional BUMN, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Dengan demikian, langkah konsolidasi seluruh BUMN di bawah Danantara merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memperkuat posisi BUMN di pasar global dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya Danantara, BUMN dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.

Terkini

Emas Antam Tembus Rp 2 Juta, Saatnya Investasi?

Senin, 08 September 2025 | 15:48:00 WIB

iPhone 17 Tetap Diburu Meski Daya Beli Turun

Senin, 08 September 2025 | 15:47:58 WIB

Bocoran Lengkap iPhone 17 Series Terungkap

Senin, 08 September 2025 | 15:47:56 WIB

Samsung Galaxy S25 FE: AI, Kamera, dan Desain Premium

Senin, 08 September 2025 | 15:47:55 WIB