OJK

OJK Tingkatkan Pengawasan dan Penguatan Sektor PVML untuk Pertumbuhan Ekonomi

OJK Tingkatkan Pengawasan dan Penguatan Sektor PVML untuk Pertumbuhan Ekonomi
OJK Tingkatkan Pengawasan dan Penguatan Sektor PVML untuk Pertumbuhan Ekonomi

JAKARTA - Dalam upaya menciptakan ekosistem industri yang sehat sekaligus membangun perlindungan konsumen yang lebih kuat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor Pembiayaan, Ventura, Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya (PVML). Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Memahami pentingnya regulasi dalam sektor ini, OJK telah mengeluarkan 12 Peraturan OJK (POJK) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “UU P2SK mengamanahkan berbagai norma hukum yang perlu diatur lebih lanjut dalam POJK. Untuk itu, OJK telah menerbitkan 12 POJK di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), yang 9 di antaranya diterbitkan pada akhir tahun 2024,” ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Adapun POJK yang diterbitkan pada akhir 2024 mencakup berbagai aspek penting. Di antaranya, POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian, POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dan POJK Nomor 41 Tahun 2024 yang mengatur Lembaga Keuangan Mikro. Peraturan-peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum yang menjamin operasional yang sehat dan berintegritas bagi setiap lembaga finansial di sektor ini.

Lebih lanjut, POJK Nomor 42 Tahun 2024 memfokuskan pada penerapan manajemen risiko, sebuah langkah penting untuk mengatasi volatilitas dalam pasar keuangan saat ini. POJK lainnya, seperti Nomor 43 Tahun 2024, berkonsentrasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia PVML, yang diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan daya saing sumber daya di sektor keuangan.

Dalam kerangka pengawasan, peraturan seperti POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML dan POJK Nomor 49 Tahun 2024 menyangkut pengawasan dan penetapan status pengawasan adalah upaya untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan mikro.

Pada acara "Sosialisasi Peraturan Bidang PVML" yang diselenggarakan oleh OJK di Jakarta pada Rabu, 12 Februari, lebih dari 1.500 peserta ikut berpartisipasi secara hybrid. Acara ini turut dihadiri pimpinan asosiasi besar di sektor PVML seperti APPI, Amvesindo, AFPI, PPGI, dan ASLINDO, serta pimpinan industri, termasuk dari PT SMI (Persero), PT SMF (Persero), PT PNM, BP Tapera, dan LPEI. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyosialisasikan kebijakan baru dan membahas arah kebijakan sektor PVML ke depan.

Selain itu, OJK juga memperkenalkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama di lembaga-lembaga ini. SE tersebut dianggap penting untuk memastikan bahwa para pemegang posisi penting memiliki kapasitas dan integritas yang memadai dalam menjalankan tugasnya.

Dengan sosialisasi ini, OJK berharap dapat memberikan pengetahuan yang lebih mendalam kepada pelaku industri terkait regulasi. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir risiko, meningkatkan efisiensi, dan memastikan bahwa sektor PVML dapat berfungsi dengan baik sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Agusman menutup keterangannya dengan harapan bahwa reformasi regulasi ini dapat mendorong partisipasi aktif dari pelaku industri untuk bersama-sama mewujudkan pasar finansial yang berkeadilan dan inklusif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index