Judi Online

Heboh Dana Desa Ratusan Juta Rupiah di Sumatera Utara Disalahgunakan untuk Judi Online

Heboh Dana Desa Ratusan Juta Rupiah di Sumatera Utara Disalahgunakan untuk Judi Online
Heboh Dana Desa Ratusan Juta Rupiah di Sumatera Utara Disalahgunakan untuk Judi Online

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sebuah skandal besar di Sumatera Utara (Sumut), di mana dana desa sebesar Rp 677 juta diduga disalahgunakan untuk deposit judi online. Skandal ini menjadi sorotan karena melibatkan pihak-pihak yang semestinya menjaga dan memanfaatkan dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Pelacakan Transaksi Mendetail

Menurut informasi yang telah dihimpun, transaksi tersebut berasal dari dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat selama periode Januari hingga Juni 2024. Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Humas PPATK, mengungkapkan bahwa transaksi mencurigakan ini dilakukan oleh sejumlah kepala desa di wilayah tersebut. "Transaksi deposit judi online ini terdeteksi dilakukan oleh sejumlah kepala desa di Sumut. Pelacakan transaksi menunjukkan ada transfer ke rekening yang terkait dengan judi online ini," tuturnya melalui sambungan telepon pada Selasa, 18 Februari 2025.

Modus Operandi yang Tersingkap

Lebih lanjut, Natsir menjelaskan modus yang digunakan oleh para kepala desa tersebut. Mereka memindahkan dana dari rekening desa ke rekening pribadi sebelum akhirnya mengalihkan dana tersebut untuk deposit judi online. Cara ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan kecurangan yang sangat merugikan masyarakat.

Temuan Dana Rp 5 Miliar yang Disalahgunakan

Selain dana Rp 677 juta yang digunakan untuk judi online, PPATK juga menemukan sekitar Rp 5 miliar dana desa yang disalahgunakan dengan anggaran yang tidak sesuai perencanaan. Hal ini merupakan indikasi kuat dari adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.

Koordinasi dengan Pihak Terkait

Merespons temuan ini, Natsir menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa selaku instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih aktif mengawasi penggunaan dana desa agar terhindar dari penyelewengan. "Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa ini agar tepat sasaran," ujarnya.

Aspek Serius yang Harus Ditanggulangi

Natsir juga menekankan bahwa temuan ini merupakan persoalan serius yang memerlukan penanganan segera. Meski demikian, ia mengakui bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah kasus serupa juga terjadi di daerah lain di luar Sumut. "Temuan ini spesifik terjadi di Sumut dan kami terus mengembangkannya. Terus berproses di daerah-daerah lain," ungkapnya.

Skala Besar Judi Online di Indonesia

Kasus ini menambah daftar panjang praktek judi online di Indonesia. Pada tahun 2024, PPATK mencatat total transaksi judi online mencapai Rp 283 triliun, meningkat pesat dari semester pertama tahun tersebut yang mencatat Rp 174 triliun. Data ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan PPATK pada 2023, terdapat 166 juta jumlah transaksi deposit dana judi online oleh masyarakat, dengan pola baru ditemukan di mana bandar judi online memecahkan transaksi menjadi nominal yang lebih kecil agar sulit terdeteksi.

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menjelaskan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR pada 6 November 2024 bahwa “Dulu satu rekening bandar angkanya tinggi, nah sekarang dia pecah dengan angka yang kecil.” Hal ini mengindikasikan penyesuaian strategi bandar judi untuk mengelabui pengawasan transaksi.

Penegakan Hukum dan Tindakan Lanjutan

Melihat dampaknya yang cukup meresahkan, penegakan hukum menjadi sangat penting. Diharapkan, pengawasan lebih ketat dan tindakan hukum yang tegas dapat diambil terhadap pelanggaran serupa di masa depan. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa juga diharapkan bisa mencegah terjadinya kasus serupa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index