JAKARTA - Mataram menjadi saksi awal jalannya persidangan besar yang melibatkan tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI di Sembalun. Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka utama dalam kasus ini, RP, hadir di pengadilan pada Selasa, 18 Februari 2025, menghadapi dakwaan terkait perannya dalam skema penipuan yang merugikan uang negara.
Dalam persidangan yang penuh perhatian tersebut, jaksa menghadirkan dakwaan bahwa RP bertindak sebagai pengumpul KTP calon debitur, tata cara yang tidak sah dan merugikan. RP diduga mengajukan permohonan KUR menggunakan data dan identitas yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi. Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Swadharma mengungkapkan, "Terdapat 19 calon debitur yang datanya disalahgunakan oleh terdakwa RP. Nama-nama debitur itu digunakan untuk administrasi guna memperoleh dana KUR.”
Lebih lanjut, beliau menjelaskan penggunaan dana KUR yang diselewengkan tersebut. "Setelah mendapatkan dana KUR, uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," tambahnya. Plafon pinjaman yang diajukan RP bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp50 juta. Namun dalam praktiknya, seluruh dana pencairan dikantongi oleh RP sebesar Rp50 juta.
“Dalam skemanya, terdakwa RP mengumpulkan KTP dari calon debitur. Setelah pencairan dana dilakukan, debitur hanya menerima uang dalam jumlah yang sangat jauh dari yang dipinjamkan. Misalnya, dari pencairan Rp50 juta, debitur hanya mendapatkan Rp5 juta," kata Ida Bagus memberi contoh manipulasi yang dilakukan RP.
Dari keseluruhan dana KUR, hanya sebagian kecil yang diterima oleh para debitur, sedangkan sisa dana sebesar Rp766.746.138 digunakan untuk keperluan pribadi oleh RP. Ida Bagus menjelaskan bahwa tindakan ini terungkap berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Lombok Timur.
Tindak tanduk RP tidak hanya menyeret dirinya sendiri dalam arus hukum, tetapi juga membuatnya dijerat dengan dakwaan subsider. Dia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain RP, terdapat tersangka lain yang ikut terseret dalam kasus ini. Dia adalah HAP, yang bertindak sebagai Junior Relationship Manager (JRM) atau analis kredit di Kantor Cabang Sembalun. HAP diduga turut serta bermain dalam aksi penyalahgunaan dana KUR bersama RP, menjadikan kasus ini lebih dari sekadar penipuan oleh individu, tetapi sebuah kolusi yang mencoreng kredibilitas sistem perbankan.
Kejari Lombok Timur tidak hanya berhenti di dakwaan ini. Kasus ini menjadi entry point bagi penyidikan mendalam untuk membongkar potensi jaringan korupsi yang lebih luas. “Kami memastikan untuk mengusut tuntas kasus ini. Setiap pihak yang terlibat, dengan perannya masing-masing, akan diseret ke meja hijau dan mendapat hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku,” Ida Bagus menegaskan komitmen penegakan hukum.
Kasus ini telah menimbulkan keraguan masyarakat terhadap keefektifan pengawasan internal dalam sistem perbankan dan menuntut peningkatan pengendalian korupsi pada level institusi. Kehadiran kasus seperti ini menyadarkan setiap pihak tentang urgensi reformasi dan transparansi guna menjamin kredibilitas serta integritas lembaga keuangan di Indonesia.
Persidangan selanjutnya tak hanya ditunggu oleh mereka yang berkepentingan langsung, tetapi menarik antusiasme massa yang berharap agar hukum benar-benar ditegakkan dan menjadi pelajaran berharga bagi lainnya. Publik sangat mendambakan keadilan dan berharap bahwa persidangan ini dapat mengembalikan dana yang merugikan negara untuk digunakan kembali bagi kesejahteraan masyarakat luas.
Situasi ini juga menjadi momentum kritis bagi lembaga perbankan untuk memperketat proses verifikasi dan monitoring terhadap penyaluran kredit. Sistem yang lebih ketat diharapkan mampu meminimalisir celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Dengan rekam jejak korupsi yang telah merugikan banyak pihak, persidangan ini diharapkan menjadi awal dari cerita panjang pembersihan sistem dan pemberian hukuman yang tegas terhadap pelaku kejahatan korupsi. Masyarakat berharap bahwa kasus KUR BNI Sembalun ini dapat menjadi titik awal pembaruan yang lebih bersih dan berintegritas dalam pelayanan publik, khususnya dalam aspek pembiayaan usaha kecil dan menengah yang sangat vital dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat.