KAI

Pemerintah Didesak untuk Segera Pasang Palang Pintu di Perlintasan Kereta Api

Pemerintah Didesak untuk Segera Pasang Palang Pintu di Perlintasan Kereta Api
Pemerintah Didesak untuk Segera Pasang Palang Pintu di Perlintasan Kereta Api

JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi di Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menegaskan perlunya pemasangan palang pintu di perlintasan sebidang jalur kereta api. Namun, tanggung jawab ini bukan berada di bawah KAI, melainkan merupakan kewajiban pemerintah atau pemilik jalan yang bersangkutan. Hal ini ditegaskan oleh Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa 25 FEBRUARI 2025.

"Pemerintahlah yang bertanggung jawab atas pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan keselamatan perpotongan jalur kereta api dan jalan," ujar Ixfan Hendriwintoko. Pernyataan tersebut sejalan dengan regulasi saat ini yang menempatkan tanggung jawab pada pemegang izin dari pemerintah.

Regulasi mengenai pembangunan serta pemasangan palang pintu pada perlintasan sebidang diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 91 Ayat (1). Undang-undang ini menitikberatkan pembangunan infrastruktur yang memotong jalur kereta api harus memerhatikan kepentingan umum dan keselamatan perjalanan kereta. Mengingat hal tersebut, segala bentuk pembangunan wajib mendapatkan izin dari pemilik prasarana perkeretaapian, yaitu pemerintah.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Pasal 111, menambahkan bahwa pengelola jalan harus menjalin kerja sama dengan penyelenggara perkeretaapian. Kerja sama ini meliputi pengelolaan perlintasan sebidang agar tidak mengganggu serta mengurangi risiko kecelakaan di lokasi tersebut.

Selain peraturan di atas, dukungan terhadap upaya peningkatan keselamatan juga diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang. Peraturan ini mengklasifikasikan perlintasan ke dalam kategori resmi dan liar serta mengatur kriteria keselamatan dan pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola keselamatan tersebut. Di sisi lain, standar pemasangan palang pintu perlintasan harus merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Ini sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No. 3 Tahun 2021 yang menegaskan perlunya evaluasi dan peningkatan keselamatan perlintasan, termasuk implementasi palang pintu otomatis di area dengan risiko tinggi.

Penempatan dan pemasangan palang pintu yang tepat di perlintasan sebidang merupakan langkah krusial dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api dan kendaraan jalan raya. Dengan semakin meningkatnya mobilitas dan volume lalu lintas, perlintasan sebidang kerap menjadi titik bahaya yang memerlukan perhatian serius.

Dalam konteks keselamatan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki palang pintu atau memiliki palang pintu yang tidak berfungsi dengan sempurna menjadi tempat yang sangat berisiko bagi pengendara. Penambahan dan perbaikan sistem keselamatan di perlintasan semacam ini sangat mendesak untuk dilakukan, terutama di daerah-daerah yang dikenal sering terjadi insiden.

Menurut catatan internal PT KAI, hingga saat ini masih terdapat sejumlah perlintasan sebidang yang belum menyertakan palang pintu dan menjadi perhatian utama dalam upaya pencegahan kecelakaan. Dengan ada 3.662 perlintasan tidak resmi di Indonesia yang memerlukan perhatian, fokus pada pemasangan palang pintu dan pengawasan yang lebih ketat adalah kebutuhan mendesak.

Perlunya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang juga diamini oleh berbagai pihak, termasuk organisasi keselamatan jalan dan komunitas transportasi. Barangkas, salah satu organisasi keselamatan jalan, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan standar keselamatan di perlintasan kereta api.

“Memastikan keselamatan di perlintasan sebidang memerlukan kerjasama yang solid antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat setempat. Kita harus bergerak bersama untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan kualitas hidup orang banyak,” ucap seorang aktivis keselamatan jalan.

Keseriusan dalam menangani masalah ini juga seharusnya tercermin dari alokasi dana dan perhatian pemerintah terhadap infrastruktur perkeretaapian dan transportasi jalan raya. Pengawasan yang ketat diperlukan agar peraturan-peraturan yang sudah ada dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

Dalam jangka panjang, pemasangan palang pintu otomatis yang disertai sistem peringatan dini untuk pengendara dapat mengurangi potensi kecelakaan. Selain itu, edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan di perlintasan sebidang, serta pengembangan teknologi keselamatan yang lebih canggih, merupakan elemen penting yang harus terus digalakkan.

Keselamatan di perlintasan sebidang bukan sekadar tanggung jawab satu pihak, tetapi menjadi tanggung jawab bersama bagi siapa saja yang menggunakan jalan tersebut. Dengan demikian, kesadaran dan tindakan nyata dari seluruh elemen masyarakat dibutuhkan agar cita-cita mewujudkan transportasi darat yang aman dan nyaman dapat terwujud.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index