PERUSAHAAN TAMBANG

Konflik Kepemilikan Lahan di Balangan: Warga dan Kuasa Hukum Menentang Perusahaan Tambang Balangan Coal

Konflik Kepemilikan Lahan di Balangan: Warga dan Kuasa Hukum Menentang Perusahaan Tambang Balangan Coal
Konflik Kepemilikan Lahan di Balangan: Warga dan Kuasa Hukum Menentang Perusahaan Tambang Balangan Coal

JAKARTA - Balangan, Kalimantan Selatan - Konflik kepemilikan lahan antara warga dan perusahaan tambang di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, terus memanas. Kali ini, persengketaan muncul antara Syaiful Anwar, seorang warga Desa Hukai, Kecamatan Juai, dengan perusahaan tambang Balangan Coal. Anwar memperjuangkan haknya atas sepetak tanah yang kini digunakan sebagai jalan hauling oleh perusahaan tersebut.

Konflik ini berawal ketika Anwar mendapati bahwa tanah miliknya beralih fungsi menjadi jalan operasional pertambangan. Dia dan kuasa hukumnya mengklaim bahwa perubahan fungsi ini terjadi tanpa persetujuan atau adanya pemberitahuan sebelumnya kepada pemilik tanah. Kondisi ini memicu protes keras dari Anwar serta dukungan dari komunitas lokal yang turut merasakan dampak dari aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

Dalam wawancara eksklusif, Anwar menyatakan ketidakpuasannya terhadap perlakuan yang diterimanya dari pihak perusahaan. "Kami sebagai warga desa merasa dirugikan. Tanah saya diambil begitu saja tanpa ada diskusi atau kompensasi yang jelas. Hal ini tentu saja sangat meresahkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Anwar, yang juga menjadi advokat bagi beberapa warga setempat, menegaskan bahwa tindakan Balangan Coal telah melanggar hak-hak dasar kliennya. "Apa yang dilakukan oleh Balangan Coal adalah tindakan serobot lahan yang melanggar hukum. Kami menuntut agar perusahaan segera menghentikan aktivitas di tanah tersebut dan mengembalikan hak kepemilikan kepada pemilik sahnya," tegasnya.

Menyikapi hal ini, kuasa hukum Anwar berencana untuk membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi jika tak kunjung ada penyelesaian yang memuaskan dari pihak perusahaan. Mereka berharap adanya perhatian dan tindakan tegas dari pihak berwenang setempat untuk menindaklanjuti aduan warga secara menyeluruh.

Di sisi lain, Balangan Coal memberikan tanggapan atas protes yang dilayangkan oleh Anwar dan kuasa hukumnya. Dalam pernyataan resmi, perwakilan dari perusahaan menyatakan bahwa jalur hauling yang ada telah sesuai dengan izin dan peraturan yang berlaku. Mereka juga menegaskan komitmen perusahaan untuk tetap mematuhi ketentuan hukum yang terkait dengan operasional pertambangan.

Namun, pernyataan ini tidak serta merta meredakan kemarahan warga. Syaiful Anwar dan komunitas lokal justru semakin mengintensifkan protes mereka. "Kami berharap agar pemerintah turun tangan. Kami hanya meminta hak kami dihormati dan dikembalikan," tambah Anwar.

Polemik mengenai kepemilikan dan penggunaan lahan di Kalimantan Selatan bukanlah hal baru. Kegiatan pertambangan yang marak berkembang kerap kali bersinggungan dengan hak-hak masyarakat lokal. Kasus di Desa Hukai ini hanyalah satu dari sekian banyak persoalan yang mendera provinsi dengan kekayaan alam melimpah ini.

Pengamat pertanahan dan konflik agraria, Dr. Ahmad Fauzi, berpendapat bahwa konflik seperti ini sering kali terjadi akibat ketidakjelasan batas lahan serta lemahnya aturan pelaksanaan di lapangan. "Perlu ada peninjauan kembali terhadap kebijakan administrasi pertanahan agar tidak ada lagi celah yang dapat disalahgunakan oleh perusahaan besar," jelasnya.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus di Balangan ini menjadi cerminan dari tantangan yang dihadapi oleh komunitas lokal dalam perjuangan mereka melawan dominasi perusahaan besar. Dukungan dari organisasi masyarakat sipil dan media juga dianggap krusial dalam meningkatkan visibilitas isu ini dan mendorong penyelesaian yang adil dan transparan.

Sebelum konflik ini menemukan titik terang, Syaiful Anwar bertekad untuk terus memperjuangkan haknya. "Ini bukan hanya tentang saya. Ini tentang semua warga yang menghadapi masalah serupa," ujar Anwar dengan penuh semangat.

Melihat perkembangan situasi, masyarakat di sekitar Desa Hukai diharapkan dapat terus mengedepankan dialog dan mencari solusi damai yang dapat menguntungkan semua pihak. Sementara itu, para pemangku kepentingan di Balangan perlu menangani masalah ini dengan serius untuk mencegah konflik serupa di masa depan. Keberlanjutan operasional pertambangan harus berimbang dengan perlindungan hak-hak dasar warga lokal dalam rangka menjaga keharmonisan dan kesejahteraan bersama di tengah potensi kekayaan alam yang melimpah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index