PERTAMBANGAN

Kemendag Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Meningkatkan Ekspor Komoditas Pertambangan di Indonesia

Kemendag Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Meningkatkan Ekspor Komoditas Pertambangan di Indonesia
Kemendag Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Meningkatkan Ekspor Komoditas Pertambangan di Indonesia

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur penyesuaian dan kebijakan terbaru terkait ekspor komoditas pertambangan dan kehutanan. Peraturan ini bertujuan untuk memfasilitasi peningkatan ekspor Indonesia, khususnya dalam sektor pertambangan, dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kedua peraturan tersebut adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 9 Tahun 2025 yang merujuk pada Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Kedua aturan ini ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2025 dan mulai berlaku efektif pada 13 Maret 2025.

Tujuan Penerbitan Dua Permendag Baru

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa kedua Permendag ini merupakan langkah strategis untuk memperjelas aturan ekspor, mempercepat hilirisasi, serta memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan dan kehutanan. Menurut Budi, peraturan ini akan memberi dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional, dengan meningkatkan volume ekspor Indonesia.

“Penerbitan kedua Permendag ini bertujuan untuk memperjelas aturan ekspor, memberi kemudahan bagi pelaku usaha, serta menyelaraskan kebijakan-kebijakan dengan instansi terkait. Kami harap, kedua Permendag dapat semakin memberi kepastian ekspor bagi eksportir," ujar Budi Santoso dalam konferensi pers yang dilansir pada Rabu 19 MARET 2025.

Budi juga menambahkan bahwa peraturan ini dirancang untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi pelaku usaha, serta untuk mendorong lebih banyak investasi di sektor hilirisasi komoditas pertambangan Indonesia. Dengan peraturan yang lebih jelas dan terstruktur, diharapkan Indonesia dapat semakin kompetitif di pasar global.

Menyongsong Hilirisasi Pertambangan Indonesia

Salah satu poin penting yang diatur dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2025 adalah dukungan terhadap kebijakan hilirisasi bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan. Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk mendorong proses hilirisasi mineral di dalam negeri, dengan tujuan utama meningkatkan nilai tambah bagi produk pertambangan Indonesia.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa dengan terbitnya revisi Permendag ini, ekspor produk pertambangan yang telah melalui proses pemurnian, seperti titanium slag, akan berjalan lebih optimal. Produk yang telah diproses secara domestik memiliki nilai tambah yang lebih tinggi dan memberikan keuntungan yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

“Dengan revisi ini, ekspor produk pertambangan yang telah melalui proses pemurnian seperti titanium slag, dapat berjalan lebih optimal sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Pemerintah memastikan kebijakan ekspor mendukung hilirisasi. Kebijakan ekspor juga tetap memberi kepastian dan kemudahan bagi eksportir dalam mengurus perizinan berusaha,” ujar Isy Karim dalam pernyataannya.

Titanium slag, yang merupakan hasil dari pemurnian titanium ore, adalah salah satu contoh produk mineral yang kini mendapat ruang ekspor lebih luas melalui peraturan baru ini. Pemerintah berharap, dengan adanya kebijakan yang lebih mendukung hilirisasi, Indonesia dapat meningkatkan kapasitas produksi dan mengurangi ketergantungan terhadap ekspor bahan mentah yang tidak memiliki nilai tambah.

Penyesuaian untuk Kendala Operasional Akibat Kondisi Kahar

Selain mendukung hilirisasi, Permendag Nomor 8 Tahun 2025 juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan-perusahaan pertambangan yang telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam namun menghadapi kendala operasional yang tidak dapat dihindari. Salah satu bentuk kelonggaran yang dimaksud adalah pengaturan ekspor bagi perusahaan yang menghadapi kondisi kahar atau force majeure yang menghalangi operasional mereka.

Kebijakan ini memungkinkan eksportir produk pertambangan yang telah melalui proses pengolahan, seperti konsentrat tembaga, untuk tetap melakukan ekspor, meskipun mereka tengah menghadapi kendala operasional di luar kontrol mereka. Hal ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi eksportir untuk menjaga kelancaran ekspor meskipun ada hambatan teknis atau situasional yang tidak dapat dihindari.

“Pemerintah mengakomodasi ketentuan ekspor bagi perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam, namun menghadapi kendala operasional di luar kendali mereka akibat kondisi kahar. Dengan demikian, eksportir produk pertambangan tetap dapat melaksanakan ekspor meskipun mereka tengah menghadapi kendala teknis,” jelas Isy Karim.

Kemudahan dan Kepastian Bagi Eksportir

Selain itu, revisi ini juga mengatur mengenai perizinan berusaha yang lebih fleksibel. Dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menghapus kewajiban eksportir untuk melaporkan perubahan dalam waktu 30 hari dan menghilangkan sanksi terkait ketidakpatuhan dalam pelaporan tersebut. Pasal ini, yang kini tercantum dalam Pasal 6B, akan memberi kenyamanan lebih bagi eksportir karena proses administrasi yang lebih sederhana dan efisien.

Penghapusan kewajiban melaporkan perubahan dalam waktu 30 hari diharapkan dapat mengurangi beban birokrasi yang sering kali menjadi hambatan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan operasional ekspor mereka. Dengan adanya peraturan ini, para eksportir dapat lebih fokus pada pengembangan usaha mereka tanpa khawatir menghadapi sanksi administratif.

Dampak Positif bagi Ekonomi Nasional

Kebijakan ini diyakini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Ekspor komoditas pertambangan, yang merupakan salah satu sektor utama penghasil devisa negara, dapat semakin meningkat seiring dengan kemudahan yang diberikan kepada eksportir. Dengan adanya kebijakan yang mendukung hilirisasi, Indonesia dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan daya saing global di sektor pertambangan.

Budi Santoso juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk terus memperkuat daya saing sektor pertambangan Indonesia di kancah internasional. “Dengan kebijakan ini, kami berharap Indonesia dapat lebih meningkatkan kontribusinya di pasar ekspor dunia, serta membuka peluang investasi yang lebih luas di sektor pertambangan,” ujarnya.

Harapan untuk Masa Depan Ekspor Indonesia

Dengan diterbitkannya dua Permendag baru ini, diharapkan Indonesia dapat lebih mengoptimalkan potensi komoditas pertambangannya dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Kedua peraturan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan volume ekspor, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pengembangan sektor hilirisasi yang lebih berkelanjutan di masa depan.

Pemerintah Indonesia berharap agar dengan adanya perubahan ini, para pelaku usaha di sektor pertambangan dapat menjalankan aktivitas ekspornya dengan lebih lancar, transparan, dan menguntungkan bagi perekonomian tanah air.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia baru-baru ini menerbitkan dua peraturan baru yang mengatur ekspor komoditas pertambangan, yaitu Permendag Nomor 8 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 9 Tahun 2025. Kedua peraturan ini bertujuan untuk mempermudah ekspor, mendukung hilirisasi, dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di sektor pertambangan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dengan meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk pertambangan Indonesia di pasar global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index