PINJOL

OJK Terbitkan Daftar 97 Pinjol Legal Berizin Per Maret 2025, Waspadai Pinjol Ilegal!

OJK Terbitkan Daftar 97 Pinjol Legal Berizin Per Maret 2025, Waspadai Pinjol Ilegal!
OJK Terbitkan Daftar 97 Pinjol Legal Berizin Per Maret 2025, Waspadai Pinjol Ilegal!

JAKARTA - Perkembangan layanan fintech atau teknologi keuangan, terutama dalam sektor pinjaman online (pinjol) terus menarik perhatian masyarakat. Seiring dengan semakin mudahnya akses terhadap pinjaman melalui platform digital, kewaspadaan terhadap legalitas penyedia layanan pinjaman menjadi sangat penting. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala memperbarui daftar fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah terdaftar dan berizin resmi, guna melindungi konsumen dari risiko yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal.

Hingga Maret 2025, tercatat ada 97 pinjol legal yang berizin OJK, yang dapat diakses oleh masyarakat. Angka ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan pembaruan terakhir pada Oktober 2024, di mana jumlah penyedia pinjaman legal yang terdaftar OJK tetap berada pada angka yang sama.

Pentingnya Memastikan Legalitas Pinjol

Memastikan legalitas pinjol adalah langkah yang sangat penting bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan keuangan digital. Salah memilih penyedia pinjaman bisa berisiko tinggi, mengingat maraknya praktik pinjol ilegal yang menawarkan bunga sangat tinggi, intimidasi, serta penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, konsumen diharapkan untuk memeriksa apakah sebuah platform pinjaman online terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.

“Kami terus melakukan pengawasan terhadap sektor fintech P2P lending untuk memastikan bahwa masyarakat hanya menggunakan layanan yang terdaftar dan berizin resmi. OJK secara rutin memperbarui daftar pinjol legal agar masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi dan terhindar dari layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Sekretaris OJK, dalam pernyataannya pada Selasa, 4 Maret 2025.

Bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman atau ingin berinvestasi dalam platform P2P lending, penting untuk hanya memilih platform yang sudah terdaftar di OJK, karena hanya platform yang terdaftar yang memiliki kewajiban untuk mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk perlindungan data pribadi dan ketentuan bunga yang wajar.

Daftar 97 Pinjol Legal Berizin OJK Per Maret 2025

Berikut adalah daftar lengkap 97 pinjol legal yang terdaftar di OJK per Maret 2025. Platform-platform ini dapat dijadikan pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana atau yang ingin menginvestasikan dana dalam bisnis P2P lending dengan jaminan keamanan yang lebih baik.

Danamas - p2p.danamas.co.id

Amartha - amartha.com

Dompet Kilat - dompetkilat.co.id

Boost - myboost.co.id

Toko Modal - tokomodal.co.id

Findaya - findaya.co.id

Modalku - modalku.co.id

KTA Kilat - pendanaan.com

Kredit Pintar - kreditpintar.co.id

Maucash - maucash.id

(…Daftar berlanjut hingga nomor 97, dapat diakses di situs masing-masing platform.)

Peran OJK dalam Pengawasan Pinjol

OJK tidak hanya bertugas untuk memberikan izin kepada penyelenggara pinjaman online yang memenuhi standar, tetapi juga melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa penyelenggara pinjol mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan. Aturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari transparansi bunga, tata cara peminjaman, perlindungan data pribadi, hingga cara penagihan yang tidak boleh mengganggu atau merugikan konsumen.

“Kewajiban bagi setiap platform pinjol yang terdaftar di OJK adalah untuk selalu transparan mengenai bunga, biaya, dan mekanisme pinjaman. Mereka juga harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang melindungi data pribadi dan memberikan kenyamanan serta kepastian hukum bagi konsumen,” tambah Direktur Pengaturan dan Pengawasan OJK, yang juga menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk selalu memastikan apakah sebuah platform telah terdaftar dalam daftar resmi OJK.

Menghindari Pinjol Ilegal: Waspada pada Ciri-Ciri Pinjol Bodong

Dengan semakin banyaknya platform pinjaman online yang beredar, sangat penting untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjebak dalam praktik pinjaman yang merugikan. Beberapa ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai, antara lain:

Bunga yang sangat tinggi: Pinjol ilegal seringkali menawarkan bunga yang jauh di atas ketentuan yang diizinkan oleh OJK.

Proses pengajuan yang tidak transparan: Platform pinjol yang tidak memiliki kejelasan terkait bunga, biaya administrasi, atau syarat lainnya harus dicurigai.

Penagihan yang intimidatif: Jika platform pinjol melakukan tindakan-tindakan yang mengancam atau mengganggu, seperti menelpon berulang kali atau menyebarkan data pribadi tanpa izin, maka bisa dipastikan bahwa mereka ilegal.

Tidak ada izin OJK: Pinjol yang tidak terdaftar di OJK atau tidak menunjukkan sertifikat resmi dari OJK adalah pinjol yang berisiko tinggi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengecek legalitas platform pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Pinjol yang terdaftar di OJK sudah pasti memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga konsumen bisa terlindungi,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK.

Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat

OJK juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih pinjol yang legal dan terdaftar. Melalui berbagai platform komunikasi, OJK menyampaikan pentingnya menjaga kehati-hatian dalam memilih layanan keuangan digital.

“Melalui kampanye edukasi ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko yang bisa ditimbulkan oleh pinjol ilegal dan bagaimana cara memilih pinjol yang aman dan terpercaya,” kata Kepala OJK Digital dalam acara peluncuran kampanye edukasi OJK.

Ke Depan: Harapan untuk Industri Pinjol yang Aman dan Berkelanjutan

Dengan adanya pembaruan daftar pinjol yang terdaftar secara berkala, OJK berharap masyarakat semakin cerdas dalam memilih platform yang aman dan terjamin. Selain itu, pengawasan yang ketat akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa pinjol legal dapat memberikan layanan yang sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan konsumen.

“Kami berharap bahwa dengan adanya daftar pinjol berizin OJK yang selalu diperbarui, masyarakat bisa lebih mudah dalam memilih platform pinjol yang dapat diandalkan dan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik pemberi pinjaman maupun peminjam,” tambah Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif OJK.

Di sisi lain, industri fintech P2P lending diharapkan dapat terus berkembang dengan berfokus pada inovasi layanan yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, sambil tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Dengan memastikan legalitas dan transparansi, industri pinjol dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan, memberikan akses keuangan yang lebih inklusif bagi masyarakat Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index