JAKARTA– Momen libur Lebaran 2025 dimanfaatkan ribuan warga Kabupaten Bandung untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menyusul kebijakan pemutihan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Antusiasme masyarakat yang sangat tinggi ini membuat penerimaan pajak kendaraan di Samsat Soreang melonjak drastis hingga mencapai Rp1 miliar dalam satu hari.
Kondisi antrean yang mengular bahkan sempat viral di media sosial. Dari pantauan video yang beredar, terlihat ratusan kendaraan roda dua memadati area Kantor Samsat Soreang hingga mengular ke Jalan Gading Tutuka, menandakan lonjakan aktivitas pelayanan sejak pagi hingga sore hari.
Peningkatan Signifikan Pasca Libur Lebaran dan Program Pemutihan
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang, Doni Firyanto, mengungkapkan bahwa lonjakan warga yang datang membayar pajak terjadi setelah masa libur panjang Lebaran yang berlangsung hampir 10 hari, diperkuat dengan adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
"Iya, setelah libur ini memang antusias masyarakat cukup tinggi. Karena memang libur hampir 10 hari, termasuk yang taat membayar pajak juga berbarengan dengan penunggak. Volumenya cukup tinggi," ujar Doni.
Doni menjelaskan bahwa volume kendaraan yang dilayani per hari melonjak drastis. Biasanya pihaknya hanya melayani sekitar 600 kendaraan, kini mencapai hampir 2.000 kendaraan per hari.
"Biasanya sekitar 600 kendaraan, sekarang hampir 2.000 kendaraan yang bertransaksi untuk melakukan perpanjangan," katanya.
Khususnya kendaraan roda dua yang mendominasi antrean di Samsat Soreang. Banyak dari mereka merupakan wajib pajak yang telah menunggak lebih dari dua tahun, dan melihat program pemutihan ini sebagai peluang untuk melunasi kewajiban tanpa beban denda.
Penerimaan Pajak Naik Hingga 35 Persen
Berkat tingginya partisipasi masyarakat, penerimaan pajak kendaraan bermotor pun mengalami kenaikan signifikan. Doni menyebut, hingga pukul 12.00 WIB pada hari tersebut, total penerimaan PKB sudah mendekati Rp800 juta. Ia memprediksi angka itu bisa menembus Rp1 miliar hingga akhir jam operasional.
"Tadi saya monitor sampai dengan jam 12.00 siang, hampir Rp700 juta sampai Rp800 juta. Dan sampai akhir hari bisa sampai Rp900 juta hingga Rp1 miliar," ungkapnya.
Kebijakan ini dinilai berhasil mendorong kepatuhan pajak masyarakat serta memberikan kemudahan bagi yang sebelumnya menunggak pajak kendaraan bermotor.
Antrean Diantisipasi dengan Sistem Layanan Satu Pintu
Untuk mengatasi antrean panjang, pihak Samsat Soreang telah memberlakukan sistem satu pintu keluar masuk, serta mengarahkan wajib pajak yang belum sempat terlayani agar kembali esok hari. Hal ini dilakukan guna memberikan pelayanan optimal selama masa program pemutihan yang berlangsung cukup panjang.
"Kita arahkan agar yang belum sempat dilayani bisa datang esok hari. Karena program ini berlangsung cukup lama hingga 30 Juni 2025," jelas Doni.
Rancaekek Juga Alami Lonjakan Wajib Pajak
Kondisi serupa juga terjadi di wilayah Rancaekek. Kepala Samsat Rancaekek, Nenden Heniwati, mengonfirmasi bahwa peningkatan jumlah wajib pajak sangat terasa sejak program pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025.
"Sejak digulirkan program pemutihan mulai 20 Maret sampai hari ini, alhamdulillah peningkatannya signifikan. Sekitar 35 sampai 45 persen. Dengan jumlah kendaraan bermotor hampir 20 ribu yang memanfaatkan program ini," ujar Nenden.
Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Program ini disebut sebagai bentuk pengampunan pajak, karena penghapusan denda berlaku untuk tunggakan satu tahun hingga lebih dari 10 tahun.
"Cukup membayar satu tahun ke depan sampai dengan 2026. Jadi sangat membantu masyarakat," pungkasnya.
Program Pemutihan Berlangsung Hingga 30 Juni 2025
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Jabar ini berlaku hingga 30 Juni 2025, dan mencakup pembebasan denda untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Masyarakat cukup membayar pokok pajak satu tahun ke depan, dan seluruh denda serta tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi strategi Pemprov Jabar dalam menggenjot pendapatan daerah dan meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Antusiasme yang tinggi menjadi indikator bahwa program ini tepat sasaran dan perlu dilanjutkan di masa mendatang.