JAKARTA – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat dan Banten. Pemerintah daerah di kedua wilayah tersebut resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda keterlambatan pajak dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), sebagai bagian dari upaya mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberikan insentif kepada masyarakat.
Pemutihan ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat, termasuk kota-kota besar seperti Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Cakupan dan Manfaat Program Pemutihan
Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya. Artinya, masyarakat yang selama ini belum sempat membayar pajak karena kendala ekonomi atau administrasi bisa memanfaatkan momentum ini untuk mengurus kewajiban tanpa dikenai denda.
“Program ini bertujuan memberikan keringanan bagi masyarakat serta mendorong kesadaran membayar pajak secara tertib. Selain itu, hal ini juga berperan meningkatkan pendapatan daerah,” ujar pejabat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Sementara itu, Bapenda Banten menambahkan bahwa selain bebas denda, program ini juga memberikan pembebasan bea balik nama bagi kendaraan yang masih atas nama pemilik lama, sehingga memudahkan proses pengesahan dokumen sesuai kepemilikan saat ini.
Namun demikian, khusus untuk wilayah Banten, pemutihan ini tidak mencakup mutasi kendaraan atau perpindahan domisili kendaraan antardaerah.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini wajib mendatangi Samsat Induk setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Adapun syarat-syarat yang harus dibawa, meliputi:
-STNK asli dan fotokopi
-BPKB asli dan fotokopi
-KTP asli pemilik yang tercantum di STNK serta fotokopinya
-Surat kuasa bermaterai jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain
-Selain itu, kendaraan harus dibawa ke lokasi Samsat untuk dilakukan cek fisik, terutama bagi kendaraan yang masa berlaku STNK-nya memasuki periode pajak lima tahunan.
Jadwal dan Lokasi Pelayanan
Layanan pemutihan bisa diakses melalui kantor Samsat induk pada hari kerja. Berikut ini adalah jadwal operasional resmi yang diberlakukan:
-Senin – Jumat: pukul 08.00 – 14.00 WIB
-Sabtu: pukul 08.00 – 11.00 WIB
Antrean di beberapa lokasi Samsat seperti di Demak dan Soreang dilaporkan cukup padat, mengingat antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap program ini.
Cara Mengecek Besaran Pajak Secara Daring
Sebelum datang ke Samsat, masyarakat juga bisa lebih dahulu mengetahui jumlah pokok pajak yang harus dibayarkan. Pengecekan ini bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Bapenda masing-masing provinsi:
-Jawa Barat: http://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
-Banten: https://infopkb.bantenprov.go.id/
Setelah mengetahui nominal pajak pokok yang harus dibayarkan, wajib pajak hanya perlu membawa uang sesuai tagihan tanpa denda tambahan karena seluruh sanksi administrasi telah dihapuskan selama masa program berlangsung.
Sudah Dimulai di Beberapa Wilayah
Untuk wilayah Jawa Barat, program ini sudah diberlakukan lebih dahulu sejak 20 Maret 2025 di Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Sedangkan untuk wilayah Banten, termasuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan, program ini resmi dimulai hari ini, Kamis (10 April 2025).
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Jangan tunggu sampai menjelang akhir Juni, agar tidak terjadi penumpukan di Samsat,” kata petugas Bapenda Banten.
Dorongan Peningkatan Tertib Administrasi
Program pemutihan pajak kendaraan bukan hanya berdampak positif bagi pendapatan daerah, tapi juga menjadi langkah strategis dalam mendorong tertib administrasi kendaraan di Tanah Air. Dengan kendaraan yang terdata dan pajak yang lunas, sistem transportasi nasional menjadi lebih tertib, aman, dan sesuai regulasi.
Bagi warga yang selama ini menunda pembayaran karena alasan denda tinggi, program ini memberikan solusi yang ideal. Namun, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pengurusan sebelum program berakhir pada 30 Juni 2025, mengingat program serupa tidak selalu diadakan setiap tahun.