JAKARTA — Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas layanan hukum bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadirkan inovasi layanan konsultasi merek secara daring melalui fitur live Instagram. Program perdana ini diselenggarakan pada Kamis (10/4/2025) pukul 10.00–11.00 WIB di akun resmi @kemenkumjogja.
Dipandu oleh dua host interaktif, Andri Krisna dan Syiwi Anggraeni, sesi ini berlangsung dalam suasana santai namun informatif. Masyarakat bebas bertanya langsung mengenai berbagai topik terkait kekayaan intelektual, mulai dari cara pendaftaran merek, perlindungan hak cipta, hingga penyelesaian sengketa merek. Program ini ditujukan untuk mendekatkan layanan hukum kepada publik yang selama ini masih menganggap proses legal formal sebagai hal yang rumit dan sulit dijangkau.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk nyata transformasi digital pelayanan publik, khususnya untuk menjangkau pelaku usaha yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas.
“Kami ingin memastikan masyarakat, khususnya pelaku UMKM, bisa mengakses informasi hukum dengan mudah tanpa harus datang ke kantor,” ujar Agung.
Langkah ini sekaligus menegaskan peran strategis pemerintah dalam mempermudah proses legalisasi usaha kecil agar mereka dapat tumbuh lebih profesional dan terlindungi secara hukum.
Respons positif pun berdatangan dari masyarakat. Salah satunya, akun Instagram @all.mirau yang menyampaikan apresiasi terhadap program ini karena sangat membantu pelaku UMKM seperti dirinya yang ingin berkonsultasi soal perlindungan merek namun terkendala waktu dan jarak tempuh.
“Ini sangat membantu para pelaku UMKM seperti saya yang ingin tanya seputar perlindungan merek tapi terkendala waktu dan jarak,” tulisnya dalam kolom komentar.
Melihat tingginya antusiasme peserta pada sesi perdana ini, Agung menyatakan bahwa layanan konsultasi daring akan dijadikan program rutin.
“Kami akan evaluasi formatnya, mungkin bisa lebih sering atau dengan topik yang lebih beragam,” tambahnya.
Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang selama ini gencar dilakukan Kemenkumham di berbagai daerah, terlebih dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merek, diharapkan pelaku UMKM tidak hanya mampu menjaga orisinalitas produk mereka, tetapi juga lebih percaya diri dalam bersaing di pasar.
Bagi masyarakat yang tidak sempat mengikuti sesi live, rekaman video telah tersedia di akun Instagram @kemenkumjogja dan dapat diakses kapan saja. Selain itu, informasi tambahan seputar layanan kekayaan intelektual juga bisa diperoleh melalui kanal virtual Kantor Wilayah Kemenkumham DIY.
Kemenkumham DIY juga mengajak pelaku UMKM untuk tidak ragu memanfaatkan program ini sebagai sarana memperkuat perlindungan hukum atas aset bisnis mereka. Dengan adanya layanan berbasis media sosial, diharapkan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi semakin terbuka, cepat, dan akurat.
Langkah ini menjadi bukti konkret bahwa digitalisasi layanan publik bukan hanya tren, tetapi kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan zaman yang semakin menuntut efisiensi dan keterjangkauan. Pemerintah daerah, khususnya Kemenkumham DIY, tampak serius dalam memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang tertinggal dari akses informasi dan keadilan hukum, terlebih di era ekonomi digital yang terus berkembang.
Dengan semangat kolaboratif dan inovatif, layanan live konsultasi merek ini tidak hanya menjawab kebutuhan teknis, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik berbasis digital.