Mantan Karyawan Garuda Indonesia Terlibat Peredaran Uang Palsu Rp3,3 Miliar

Mantan Karyawan Garuda Indonesia Terlibat Peredaran Uang Palsu Rp3,3 Miliar

Bayu Setio Aribowo, seorang mantan Relationship Manager Cargo Niaga PT Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu (upal) yang berhasil digulung oleh aparat kepolisian. Pria berusia 40 tahun ini, yang sebelumnya dipercaya dalam posisi strategis di perusahaan penerbangan nasional, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap bersama tujuh tersangka lainnya.​

Penangkapan dan Pengungkapan Kasus
Pengungkapan jaringan peredaran uang palsu ini bermula dari penemuan sebuah tas yang tertinggal di gerbong kereta menuju Stasiun Rangkasbitung pada Senin, 7 April 2025. Setelah dilakukan pengecekan, tas tersebut berisi uang palsu senilai Rp316 juta. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap Muh. Sujari, yang datang untuk mengambil tas tersebut. "Yang bersangkutan mengaku ini adalah uang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp316 juta uang palsu yang ia bawa," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, dalam konferensi pers pada Kamis, 10 April 2025.​
Era

Dari penangkapan Sujari, pengembangan kasus dilakukan dan berhasil menangkap tujuh tersangka lainnya, termasuk Bayu Setio Aribowo. Mereka ditangkap di berbagai lokasi, seperti kawasan Mangga Besar dan Subang. Menurut Haris, para tersangka berperan sebagai penyedia uang palsu dan perantara antara penyedia, konsumen, dan penjual upal.​
Era

Barang Bukti yang Disita
Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:​

23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, yang setara dengan Rp3,3 miliar.​

15 lembar uang palsu pecahan USD 100.​

Beberapa lembar uang Rp100.000 yang diduga palsu dari mobil yang dikendarai oleh Bayu Setio Aribowo.​

Selain itu, aparat kepolisian juga menyita peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu di sebuah rumah tertutup di kawasan Kota Bogor. Rumah tersebut disediakan oleh LB, seorang pria berusia sekitar 50 tahun, yang berperan sebagai penyedia tempat dan bangunan untuk proses produksi uang palsu, mulai dari desain hingga distribusi.​
Era

Ancaman Hukum bagi Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan uang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.​
Era

Motif dan Latar Belakang Tersangka
Bayu Setio Aribowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager Cargo Niaga di PT Garuda Indonesia, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meskipun memiliki jabatan strategis di perusahaan penerbangan nasional, Bayu justru terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu. Peran Bayu dalam jaringan ini adalah sebagai penjual dana dari dua tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap, yakni BI dan Elyas.​

Pentingnya Waspada terhadap Peredaran Uang Palsu
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari-hari besar seperti Lebaran. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima, baik melalui tanda-tanda keamanan yang ada pada uang kertas maupun dengan menggunakan alat pendeteksi uang palsu.​

Tindakan Kepolisian dan Langkah Selanjutnya
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini hingga ke akar-akarnya. "Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tidak ada lagi peredaran uang palsu yang merugikan masyarakat," ujar Haris.​
Era

Penyelidikan lebih lanjut juga akan dilakukan terhadap LB, yang diduga memiliki peran penting dalam proses produksi dan distribusi uang palsu. Pihak kepolisian berencana untuk memeriksa lebih dalam mengenai keterlibatan LB dalam jaringan ini.​

Penutupan
Kasus penangkapan Bayu Setio Aribowo dan tujuh tersangka lainnya dalam jaringan peredaran uang palsu ini menunjukkan bahwa kejahatan dapat dilakukan oleh siapa saja, bahkan oleh mereka yang memiliki posisi terhormat dalam masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.​

Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran uang palsu dan memastikan bahwa pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.​

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan peredaran uang palsu atau memiliki informasi terkait kasus ini, dapat menghubungi pihak kepolisian terdekat atau menggunakan layanan pengaduan yang disediakan oleh kepolisian.​

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index