JAKARTA - Setelah libur panjang Lebaran 2025, fenomena peningkatan pengunduran diri karyawan kembali terjadi di berbagai sektor industri di Indonesia. Fenomena tahunan ini berimbas langsung pada lonjakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang diajukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kenaikan jumlah klaim ini menjadi perhatian serius bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kelancaran proses administrasi dan pencairan manfaat bagi para peserta.
Lonjakan Klaim JHT Pasca-Lebaran
Menurut data yang dihimpun dari berbagai cabang BPJS Ketenagakerjaan, terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah klaim JHT yang diajukan oleh peserta setelah libur Lebaran 2025. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), misalnya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, menyatakan bahwa sejak awal Februari 2025, rata-rata 150 hingga 200 peserta datang ke kantor setiap harinya, dengan dua pertiga di antaranya mengajukan klaim JHT. "Ada kenaikan trafik yang cukup signifikan atas pengajuan klaim JHT," ujar Rudi dalam sebuah acara di Yogyakarta.
Fenomena serupa juga tercatat di wilayah lain, seperti Pasuruan, Jawa Timur. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo Wirjawan, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 5.931 peserta mencairkan JHT dengan total klaim mencapai Rp132 miliar. "Paling tinggi dari program lainnya di BPJS TK," kata Sulistijo.
Penyebab Peningkatan Pengunduran Diri Karyawan
Peningkatan pengunduran diri karyawan pasca-Lebaran 2025 dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:
Evaluasi Karier Pasca-Liburan: Setelah libur panjang, banyak karyawan yang melakukan evaluasi terhadap karier dan mempertimbangkan untuk mencari peluang baru yang lebih baik.
Kondisi Ekonomi dan Perusahaan: Beberapa perusahaan menghadapi tantangan ekonomi yang mempengaruhi stabilitas pekerjaan, mendorong karyawan untuk mencari kepastian di tempat lain.
Peningkatan Kesadaran Hak Ketenagakerjaan: Semakin banyak karyawan yang menyadari hak-hak mereka, termasuk manfaat JHT, yang dapat diperoleh setelah mengundurkan diri.
Proses Pencairan JHT yang Efisien
BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai upaya untuk mempermudah proses pencairan JHT bagi peserta. Salah satunya adalah dengan menghilangkan syarat paklaring (surat keterangan kerja) sebagai dokumen wajib. Peserta kini dapat menggantinya dengan dokumen lain yang relevan. Selain itu, pencairan JHT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk saldo di bawah Rp10 juta, dan melalui platform Lapak Asik untuk saldo di atas Rp10 juta. Proses klaim untuk saldo di bawah Rp10 juta dapat diselesaikan dalam satu hari kerja, sedangkan untuk saldo di atas Rp10 juta memerlukan waktu lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono, menegaskan bahwa dengan kemudahan ini, peserta tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengajukan pencairan JHT. "Oleh karena itu, dengan kemudahan ini, kami mengimbau peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam mengajukan pencairan JHT," ujarnya.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Peningkatan pengunduran diri karyawan dan klaim JHT pasca-Lebaran 2025 memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Bagi individu, pencairan JHT memberikan dana yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sementara mencari pekerjaan baru. Namun, bagi perusahaan, tingginya angka pengunduran diri dapat mempengaruhi produktivitas dan memerlukan biaya tambahan untuk proses rekrutmen dan pelatihan karyawan baru.
Langkah-Langkah Antisipatif BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengantisipasi lonjakan klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai langkah strategis, antara lain:
Peningkatan Kapasitas Layanan: Menambah jumlah petugas dan memperpanjang jam operasional kantor cabang untuk melayani peserta yang mengajukan klaim.
Sosialisasi dan Edukasi: Melakukan sosialisasi kepada peserta mengenai prosedur dan persyaratan pencairan JHT melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial dan situs resmi.
Peningkatan Infrastruktur Digital: Memperkuat sistem digital seperti Lapak Asik dan JMO untuk memastikan proses klaim dapat dilakukan secara efisien dan tanpa hambatan teknis.
Harapan ke Depan
Dengan adanya langkah-langkah strategis tersebut, diharapkan proses pencairan JHT dapat berjalan lancar dan tepat waktu, memberikan manfaat maksimal bagi peserta yang mengundurkan diri. BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
Sebagai penutup, penting bagi setiap pekerja untuk memahami hak-hak ketenagakerjaan mereka, termasuk manfaat JHT, dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kesejahteraan di masa depan.