AFPI

AFPI Jelaskan Alasan Penetapan Bunga Pinjaman Fintech

AFPI Jelaskan Alasan Penetapan Bunga Pinjaman Fintech
AFPI Jelaskan Alasan Penetapan Bunga Pinjaman Fintech

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan kesepakatan bunga pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Agenda sidang difokuskan pada pemeriksaan saksi dari terlapor dan investigator, dengan menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik Djafar.

KPPU menduga bahwa 97 penyelenggara fintech lending yang tergabung dalam AFPI melakukan kesepakatan bersama terkait besaran bunga pinjaman, yakni 0,8% pada 2018 dan 0,4% pada 2021, tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Code of Conduct AFPI. Dugaan ini menjadi fokus pemeriksaan karena dinilai berpotensi mengganggu persaingan sehat di industri pinjaman daring.

Penjelasan AFPI: Bunga Fintech Sesuai Arahan OJK

Entjik Djafar menjelaskan bahwa penetapan bunga tidak dimaksudkan untuk keuntungan pribadi atau kesepakatan tertutup antarpenyelenggara. Ia menegaskan bahwa bunga 0,8% dan 0,4% ditetapkan atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending oleh pinjaman ilegal.

“Paling penting, kami menjelaskan kepada KPPU bahwa yang pertama kami tidak ada niat jahat. Kedua, tidak ada niat atau kepentingan untuk mengambil keuntungan. Tujuan penetapan bunga untuk melindungi konsumen,” ujarnya seusai persidangan.

Entjik juga mengungkapkan bahwa penurunan bunga membuat fintech lending kehilangan potensi laba, namun keputusan ini tetap dipatuhi karena merupakan arahan OJK. Ia menekankan bahwa persaingan di industri fintech lending tetap ketat, karena setiap penyelenggara menerapkan bunga berbeda-beda di bawah batas atas yang ditetapkan.

“Justru, persaingannya saling ngintip dan sangat keras,” kata Entjik, menegaskan bahwa penetapan bunga bukanlah indikasi monopoli.

Peran Saksi dan Investigator di Sidang

Dalam sidang tersebut, Entjik hadir sebagai saksi dari terlapor maupun investigator, karena kedua pihak mengajukan namanya. Investigator KPPU Arnold Sihombing menjelaskan bahwa Entjik menjadi saksi yang diajukan oleh beberapa terlapor, termasuk nomor 4, 26, 65, dan 88, sekaligus pihak investigator, sehingga kehadirannya dianggap relevan untuk memberikan keterangan lengkap.

Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (23/10) dengan agenda pemeriksaan saksi dari terlapor. Kehadiran saksi dari berbagai pihak diharapkan membantu majelis KPPU memahami konteks industri fintech lending, sekaligus alasan di balik penetapan bunga.

Latar Belakang Kasus dan Proses Persidangan

Kasus dugaan kesepakatan bunga di fintech lending resmi masuk persidangan sejak Kamis (14/8/2025), dengan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Sidang lanjutan sebelumnya telah mencakup:

11 September 2025: Penyampaian tanggapan terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dan pemeriksaan alat bukti.

15–18 September 2025: Pemeriksaan alat bukti terlapor (Inzage).

13 Oktober 2025: Pemeriksaan saksi dari investigator, menghadirkan Tomi Joko Irianto, Pengawas Senior OJK, yang memberikan keterangan terkait penetapan dan perkembangan suku bunga fintech lending 2018–2024.

Semua terlapor menolak dugaan pelanggaran dalam LDP, sehingga sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi. Proses ini menunjukkan keseriusan KPPU dalam menelaah dugaan praktik yang bisa memengaruhi persaingan sehat di industri pinjaman daring.

Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Melalui sidang ini, AFPI berharap masyarakat dan regulator dapat memahami tujuan di balik penetapan bunga fintech lending, yakni perlindungan konsumen sekaligus menjaga persaingan yang sehat. Entjik menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil bukan untuk monopoli atau merugikan pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap arahan OJK.

Persidangan yang berlangsung terbuka ini menjadi upaya transparansi agar publik, pelaku industri, dan regulator memiliki pemahaman yang sama terkait bunga fintech lending, serta memastikan bahwa praktik pinjaman daring tetap kompetitif dan adil.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index