OJK

OJK Minta Pemerintah Perpanjang Kebijakan Hapus Piutang UMKM

OJK Minta Pemerintah Perpanjang Kebijakan Hapus Piutang UMKM
OJK Minta Pemerintah Perpanjang Kebijakan Hapus Piutang UMKM

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan pentingnya keberlanjutan kebijakan hapus piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Lembaga tersebut mendorong pemerintah untuk memperpanjang kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang masa berlakunya telah berakhir pada 5 Mei 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa kebijakan ini terbukti mampu membantu dunia perbankan dan pelaku UMKM dalam menata kembali sistem pembiayaan yang terdampak macet akibat tekanan ekonomi.

“Kami sudah sampaikan kepada pemerintah, peninjauannya agar bisa diperpanjang dan dilakukan penyesuaian sehingga langkah yang ditempuh oleh bank lebih efektif dalam menerapkan hapus buku-hapus tagih sesuai yang diharapkan pemerintah,” ujar Mahendra di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Menurut Mahendra, perpanjangan kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pemulihan sektor UMKM dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan menghapus piutang macet yang selama ini menekan neraca bank, lembaga keuangan diharapkan dapat lebih leluasa menyalurkan pembiayaan baru bagi pelaku usaha produktif.

Kebijakan yang Efektif Dukung Pertumbuhan UMKM

Mahendra menilai, program hapus buku dan hapus tagih dalam PP 47/2024 memiliki potensi besar untuk bekerja secara efektif jika diteruskan. Kebijakan ini tidak hanya memberikan napas baru bagi bank yang menanggung beban piutang bermasalah, tetapi juga membuka peluang bagi UMKM untuk mendapatkan kembali akses pembiayaan formal.

“Kami melihat kebijakan hapus piutang macet tersebut memiliki potensi untuk mendukung pertumbuhan UMKM secara efektif,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan OJK, meskipun pertumbuhan sektor industri dan UMKM masih lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional, terdapat tanda-tanda pemulihan pada sektor riil yang berkaitan dengan pembiayaan usaha kecil. Hal ini menunjukkan bahwa stimulus kebijakan pemerintah telah memberikan efek positif bagi pelaku ekonomi akar rumput.

Namun demikian, Mahendra mengakui bahwa beberapa bank, terutama dari kelompok Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), masih menghadapi kendala dalam kinerja pembiayaan.

“Ini yang perlu dipulihkan, antara lain melalui hapus buku dan hapus tagih bagi mereka yang masih ada dalam catatan di perbankan terkait,” tegasnya.

Dengan memperpanjang masa berlaku kebijakan ini, pemerintah dapat membantu bank menghapus kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang menumpuk, sehingga sistem keuangan bisa kembali sehat dan fokus pada pembiayaan produktif.

Menjawab Masalah Akses Kredit Akibat Catatan SLIK

Selain mendorong perpanjangan PP 47/2024, OJK juga menyoroti persoalan terkait akses kredit perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya yang menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Banyak calon debitur dilaporkan kesulitan mendapatkan KPR karena terhambat oleh catatan buruk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Namun, setelah dilakukan penelusuran mendalam, OJK menemukan bahwa SLIK bukanlah penyebab utama hambatan tersebut.

“Dari hasil penelusuran, OJK menemukan SLIK bukan faktor penentu dalam masalah pengajuan KPR FLPP lantaran hanya sedikit kasus yang relevan dengan permasalahan yang dimaksud,” ungkap Mahendra.

Dengan hasil temuan ini, OJK ingin memastikan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet dapat mendorong inklusi keuangan secara lebih luas. Debitur yang sebelumnya tidak lagi mampu mengakses pembiayaan karena tercatat macet, kini dapat memiliki kesempatan baru untuk kembali ke sistem perbankan yang formal.

Kebijakan hapus buku dan hapus tagih juga dianggap berperan penting dalam membersihkan daftar hitam (blacklist) SLIK, sehingga debitur bisa mendapatkan status “bersih” dan berpeluang memperoleh kredit baru.

OJK Nilai PP 47/2024 Berdampak Positif bagi Stabilitas Kredit

OJK menilai bahwa PP 47/2024 memberikan dampak nyata terhadap perbaikan kualitas kredit nasional. Dengan kebijakan ini, debitur yang memiliki catatan kredit bermasalah dapat dipulihkan melalui mekanisme hapus tagih, sementara bank memperoleh ruang fiskal untuk memperluas penyaluran dana baru.

“OJK melihat PP 47/2024 memberikan dampak positif terhadap penyaluran kredit, sebab debitur yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) SLIK akan dianggap bersih kembali dan bisa mendapatkan akses keuangan ke depannya,” kata Mahendra.

Kebijakan tersebut menjadi win-win solution bagi perbankan dan masyarakat. Di satu sisi, bank dapat memperbaiki rasio kredit bermasalah (NPL) yang selama ini menekan kinerja mereka. Di sisi lain, UMKM yang sempat macet bisa memulai kembali usahanya tanpa terbebani catatan buruk.

Selain membantu mendorong pertumbuhan kredit, kebijakan ini juga memperkuat program inklusi keuangan nasional, yang selama ini menjadi fokus OJK dan pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan finansial formal.

Sinergi Pemerintah dan OJK Dorong Pemulihan UMKM

OJK menegaskan, perpanjangan kebijakan penghapusan piutang macet ini bukan sekadar langkah administratif, tetapi bagian dari strategi besar pemulihan sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Melalui koordinasi dengan pemerintah, lembaga keuangan, serta asosiasi perbankan, OJK berupaya memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif dan tepat sasaran.

Mahendra menegaskan, sinergi lintas lembaga sangat diperlukan untuk menjamin kelanjutan akses pembiayaan bagi UMKM yang sebelumnya terdampak pandemi atau penurunan ekonomi global.

Dengan langkah ini, diharapkan UMKM dapat kembali produktif, memperluas lapangan kerja, dan berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Menjaga Akses Keuangan yang Adil dan Inklusif

Dorongan OJK kepada pemerintah untuk memperpanjang PP Nomor 47 Tahun 2024 menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan hapus piutang macet masih dibutuhkan. Selain menjaga stabilitas sektor perbankan, kebijakan ini juga memulihkan kepercayaan dan akses finansial bagi pelaku UMKM.

Dengan keberlanjutan program tersebut, OJK berharap ekosistem keuangan nasional semakin inklusif, adaptif, dan berpihak pada pelaku usaha kecil yang menjadi penggerak utama ekonomi Indonesia.

“Perpanjangan kebijakan hapus buku dan hapus tagih akan menjadi dorongan penting bagi perbankan untuk menyalurkan pembiayaan baru dan membantu UMKM tumbuh kembali,” pungkas Mahendra.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index