Pemerintah Umumkan Diskon Tiket Pesawat Domestik Hingga 14 Persen, Sebagian PPN Ditanggung Pemerintah Jelang Angkutan Lebaran 2025

Rabu, 05 Maret 2025 | 09:26:58 WIB
Pemerintah Umumkan Diskon Tiket Pesawat Domestik Hingga 14 Persen, Sebagian PPN Ditanggung Pemerintah Jelang Angkutan Lebaran 2025

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengumumkan kebijakan baru untuk memberikan diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebagai bagian dari persiapan Angkutan Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan biaya perjalanan udara bagi masyarakat, terutama selama periode puncak mudik yang diperkirakan akan berlangsung pada 24 Maret hingga 7 April 2025.

Dengan diskon yang mencapai 13 hingga 14 persen, serta kebijakan pengurangan pajak yang menarik, para calon penumpang kini memiliki kesempatan untuk memperoleh tiket pesawat dengan harga lebih terjangkau. Keputusan ini diambil seiring dengan upaya pemerintah untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat menjelang perayaan Idulfitri, yang biasanya diikuti dengan lonjakan permintaan untuk angkutan transportasi udara.

Rincian Kebijakan Diskon Tiket dan PPN yang Ditanggung Pemerintah

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kebijakan ini dirancang untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang melakukan perjalanan udara selama musim mudik. "Diskon ini berlaku untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan yang dijadwalkan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. Kami berharap langkah ini bisa membantu meringankan biaya perjalanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman," ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa selain diskon harga tiket yang mencapai 13 hingga 14 persen, pemerintah juga akan menanggung sebagian dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat tersebut. “Pemerintah akan menanggung sebagian PPN yang sebesar 6 persen. Dengan demikian, tiket pesawat domestik kelas ekonomi yang dibeli dalam periode tersebut hanya akan dikenakan PPN sebesar 5 persen, sementara sisanya ditanggung oleh negara,” jelasnya.

Langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan sektor transportasi udara domestik sekaligus mempermudah mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Lebaran, yang biasanya mengalami lonjakan permintaan tinggi. Pemberian diskon dan pengurangan PPN diharapkan dapat membuat perjalanan udara lebih terjangkau bagi banyak kalangan, terutama bagi mereka yang ingin pulang kampung atau bepergian selama libur Lebaran.

Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2025: Dasar Hukum Kebijakan Diskon dan PPN

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. PMK tersebut mengatur tentang pengurangan sebagian PPN untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi, dengan tujuan untuk mendukung sektor penerbangan dan memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat yang merencanakan perjalanan udara pada periode Angkutan Lebaran.

Seiring dengan penerbitan PMK ini, diharapkan tidak hanya membantu masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih terjangkau, tetapi juga dapat memberikan dampak positif terhadap sektor ekonomi secara keseluruhan. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan mobilitas dan memperlancar arus mudik, yang merupakan salah satu kegiatan tahunan terbesar di Indonesia.

Dalam PMK No. 18 Tahun 2025, tertulis bahwa PPN untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi yang dibeli pada periode 1 Maret hingga 7 April 2025, hanya akan dikenakan tarif sebesar 5 persen. Sebelumnya, tiket pesawat domestik dikenakan tarif PPN standar sebesar 11 persen. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin memilih transportasi udara sebagai pilihan utama selama musim liburan.

Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Lonjakan Penumpang

Kebijakan pengurangan PPN dan diskon tiket pesawat ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan penumpang yang diperkirakan akan terjadi selama musim mudik Lebaran. Setiap tahun, arus mudik Lebaran mencatatkan angka yang signifikan, dengan jutaan orang melakukan perjalanan antar kota untuk merayakan hari raya Idulfitri bersama keluarga. Oleh karena itu, pihak berwenang di sektor transportasi, termasuk maskapai penerbangan dan pemerintah, mempersiapkan berbagai langkah untuk menghindari kemacetan dan meningkatkan kenyamanan penumpang.

Selain pemberian diskon, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memastikan kelancaran proses perjalanan, termasuk pengaturan tambahan jadwal penerbangan, pengecekan protokol kesehatan, serta peningkatan kapasitas angkutan umum lainnya. “Kami bekerja sama dengan maskapai penerbangan dan pihak terkait untuk memastikan bahwa semua infrastruktur mendukung kelancaran perjalanan udara, dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan penumpang,” tambah Sri Mulyani.

Maskapai Penerbangan Siap Menyambut Kebijakan Baru

Maskapai penerbangan domestik juga menyambut positif kebijakan pengurangan harga tiket dan PPN ini. Direktur Utama salah satu maskapai penerbangan domestik yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan moda transportasi udara.

"Kami sangat mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan diskon dan pengurangan PPN pada tiket pesawat domestik. Kami yakin kebijakan ini akan mendorong lebih banyak masyarakat untuk memilih pesawat sebagai alternatif perjalanan, terutama untuk perjalanan jarak jauh seperti mudik Lebaran," ujarnya.

Meskipun demikian, maskapai juga menegaskan bahwa mereka tetap akan memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang, dengan memastikan protokol kesehatan yang ketat selama penerbangan. "Kami akan memastikan seluruh protokol kesehatan tetap diterapkan dengan ketat, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan nyaman dan aman," lanjutnya.

Periode Pembelian Tiket: 1 Maret hingga 7 April 2025

Periode pembelian tiket dengan diskon dan pengurangan PPN ini dimulai pada 1 Maret hingga 7 April 2025. Masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan ini disarankan untuk segera melakukan pemesanan tiket pesawat, mengingat permintaan diperkirakan akan meningkat menjelang Lebaran. Meskipun diskon dan pengurangan PPN ini berlaku untuk penerbangan yang dijadwalkan antara 24 Maret hingga 7 April 2025, pembelian tiket dapat dilakukan dalam periode yang lebih panjang, yaitu hingga 7 April 2025.

Harapan bagi Masyarakat yang Akan Mudik

Diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi hingga 14 persen dan pengurangan PPN menjadi angin segar bagi masyarakat yang merencanakan perjalanan mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan biaya perjalanan, sambil meningkatkan mobilitas masyarakat dalam menghadapi lonjakan permintaan transportasi udara. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi beban biaya perjalanan sekaligus menciptakan kelancaran dalam arus mudik, memastikan masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan lebih mudah dan nyaman.

Dengan periode pembelian yang terbatas, masyarakat disarankan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar tidak kehabisan tiket dengan harga diskon

Terkini

Emas Antam Tembus Rp 2 Juta, Saatnya Investasi?

Senin, 08 September 2025 | 15:48:00 WIB

iPhone 17 Tetap Diburu Meski Daya Beli Turun

Senin, 08 September 2025 | 15:47:58 WIB

Bocoran Lengkap iPhone 17 Series Terungkap

Senin, 08 September 2025 | 15:47:56 WIB

Samsung Galaxy S25 FE: AI, Kamera, dan Desain Premium

Senin, 08 September 2025 | 15:47:55 WIB