Cek Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Selasa, 07 Oktober 2025 | 10:45:47 WIB
Cek Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini

JAKARTA - Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di beberapa titik strategis di wilayah DKI Jakarta. 

Layanan ini dibuka pada Selasa, 7 Oktober 2025, dan menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang dokumen berkendara mereka dengan cepat dan efisien.

Melalui pengumuman resmi di akun X (Twitter) @tmcpoldametro, Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa gerai layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat dapat mengunjungi lokasi yang telah ditentukan sesuai dengan domisili atau area yang paling dekat.

Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Warga yang ingin memperpanjang SIM dapat mendatangi salah satu dari lima lokasi yang disediakan Ditlantas Polda Metro Jaya, yakni:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Dengan tersebarnya lokasi tersebut di setiap wilayah Jakarta, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan untuk mengakses layanan perpanjangan SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.

Dokumen dan Persyaratan yang Harus Disiapkan

Sebelum mendatangi gerai layanan SIM Keliling, masyarakat wajib melengkapi sejumlah dokumen penting sebagai syarat perpanjangan. Berikut ini daftar dokumen yang perlu disiapkan:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.

SIM asli yang masih berlaku (tidak boleh kadaluwarsa).

Bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas kesehatan atau klinik yang ditunjuk.

Bukti tes psikologi yang dapat diperoleh melalui aplikasi Simpel Pol.

Seluruh dokumen ini harus dibawa dan dilengkapi saat datang ke lokasi agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Penting: Layanan Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan C

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, meskipun hanya terlambat satu hari, maka pemilik SIM wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas atau kantor polisi yang telah ditentukan.

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Peraturan Terbaru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biaya resmi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan lainnya untuk tes kesehatan dan tes psikologi, yang saat ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan Praktis dan Efisien

Program SIM Keliling menjadi salah satu layanan yang sangat diminati masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan tinggi dan tidak sempat datang langsung ke kantor Satpas. Dengan sistem ini, proses perpanjangan dapat dilakukan lebih cepat karena lokasi pelayanan tersebar di titik-titik strategis seperti pusat perbelanjaan dan kampus.

Layanan ini juga memberikan kemudahan dari sisi administrasi. Pemohon tidak perlu mengantre terlalu lama, dan selama dokumen persyaratan telah lengkap, seluruh proses perpanjangan biasanya dapat selesai hanya dalam hitungan menit.

Manfaatkan Layanan Sebelum Masa Berlaku SIM Habis

Polda Metro Jaya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis. Hal ini penting karena jika masa berlaku sudah lewat, meskipun hanya satu hari, pemilik harus mengulang seluruh proses pembuatan SIM dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Selain itu, memiliki SIM yang sah dan masih berlaku merupakan kewajiban bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas dalam berkendara, tetapi juga menjadi dokumen penting saat terjadi pemeriksaan lalu lintas atau insiden di jalan raya.

Tips Sebelum Datang ke Layanan SIM Keliling

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, ada beberapa tips yang bisa diikuti masyarakat:

Datang lebih awal dari jam operasional agar terhindar dari antrean panjang.

Periksa kelengkapan dokumen sehari sebelum keberangkatan.

Pastikan masa berlaku SIM masih aktif minimal satu minggu sebelum kedaluwarsa.

Gunakan aplikasi Simpel Pol untuk menyelesaikan tes psikologi lebih cepat secara online.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, proses perpanjangan SIM akan menjadi lebih cepat, praktis, dan bebas hambatan.

Terkini

PFN Rilis Film Romansa Budaya, Dukungan Gekrafs

Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:32:40 WIB

Jawara Kustomfest 2025: Low Rider dan Shovelhead Gahar

Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:32:39 WIB

Perinma Perkenalkan Budaya Nusantara Lewat Acara Interaktif

Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:32:38 WIB

Pabrik Mazda Indonesia Siap Operasi Tahun Depan

Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:32:37 WIB