JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengajak pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk lebih aktif memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendapatkan sertifikasi halal.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem ekonomi halal nasional yang kini tengah menjadi prioritas pemerintah.
“Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat, penguatan UMKM, dan kedaulatan pangan, maka pemerintah daerah harus melaksanakan fasilitasi sertifikasi halal bagi para UMKM yang memang butuh didampingi, kita mudahkan, dan kita perkuat bersama,” ujar Haikal di Jakarta, Jumat.
Haikal menekankan, peran pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan pelaku UMKM tidak terhambat oleh kendala biaya dan proses administratif. “Pemerintah daerah harus hadir memfasilitasi UMKM dalam melaksanakan sertifikasi halal. Dengan begitu, manfaat ekonomi halal juga akan dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah,” katanya.
Dukungan BPJPH untuk Wujudkan Ekosistem Halal Nasional
Dalam arah kebijakan BPJPH periode 2025–2029, Haikal menjelaskan bahwa lembaganya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Fokus utama berada pada penguatan ekosistem halal dan transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal, yang termasuk dalam prioritas nasional kedua dan kedelapan.
Melalui kebijakan tersebut, BPJPH menargetkan sinergi lintas sektor antara pusat dan daerah agar seluruh pelaku usaha, terutama di skala mikro dan kecil, dapat memperoleh manfaat langsung dari program sertifikasi halal.
“Ini bukan hanya soal label halal semata, tetapi bagian dari strategi besar memperkuat ekonomi umat melalui sektor riil yang inklusif,” ujarnya.
BPJPH juga memperluas program edukasi dan pendampingan agar pelaku UMKM memahami pentingnya jaminan produk halal sebagai salah satu syarat daya saing di pasar nasional maupun internasional.
Sertifikasi Halal, Peluang UMKM Tembus Pasar Global
Haikal menjelaskan bahwa sertifikasi halal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, memiliki manfaat ganda — tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kehalalan produk, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi UMKM di daerah.
“Sertifikasi halal bukan hanya perlindungan bagi konsumen, tapi juga peluang ekonomi bagi UMKM. Produk yang bersertifikat halal akan lebih dipercaya pasar dan menjadi nilai tambah bagi daerah,” ujarnya.
Dengan meningkatnya kesadaran konsumen global terhadap produk halal, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat ekonomi halal dunia. Produk UMKM yang telah mengantongi sertifikasi halal diyakini akan lebih mudah menembus pasar ekspor, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim besar.
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Jadi Kunci
Haikal menegaskan bahwa keberhasilan program wajib halal membutuhkan dukungan dari seluruh lapisan pemerintahan, terutama di tingkat daerah. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat, tetapi juga penggerak utama dalam membangun kesadaran halal di masyarakat.
Selain itu, BPJPH akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak — mulai dari lembaga keuangan syariah, asosiasi UMKM, hingga lembaga pendidikan — agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan terjangkau bagi pelaku usaha kecil.
“Wajib halal yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan pemerintah harus menjadi bagian integral dari pembangunan daerah. Hal ini bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga motor penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tegas Haikal.
Menuju Kemandirian Ekonomi Halal Indonesia
Upaya BPJPH dan pemerintah daerah dalam memperluas akses sertifikasi halal sejalan dengan visi besar pemerintah untuk menciptakan kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal. Melalui dukungan kebijakan dan fasilitas dari pemerintah, pelaku UMKM diharapkan tidak hanya bertahan di pasar domestik, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam rantai ekonomi halal global.
Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, sertifikasi halal tidak lagi menjadi beban, melainkan peluang emas untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.