JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tetap stabil pada triwulan IV tahun 2025. Kebijakan ini berlaku sepanjang Oktober hingga Desember 2025, termasuk pekan 17–23 November 2025.
Stabilitas tarif ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan non-subsidi, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga sektor pemerintahan. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global.
Tarif Listrik Rumah Tangga November 2025
Berikut tarif listrik PLN untuk pelanggan rumah tangga selama November 2025:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif ini menunjukkan bahwa PLN mempertahankan harga konsisten untuk rumah tangga menengah hingga besar, sementara daya kecil RTM juga tetap stabil untuk mendukung ekonomi rumah tangga.
Tarif Listrik Bisnis dan Industri
Untuk pelanggan bisnis, tarif listrik PLN per November 2025 adalah sebagai berikut:
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Sementara itu, untuk pelanggan industri:
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Stabilitas ini mendukung sektor bisnis dan industri agar dapat merencanakan penggunaan energi tanpa khawatir terhadap fluktuasi tarif listrik yang tajam.
Tarif Listrik Pemerintah, Jalan Umum, dan Pelayanan Sosial
Bagi fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, tarif per November 2025 adalah:
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Sedangkan untuk pelayanan sosial, tarif listrik adalah:
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Kelompok sosial mendapatkan tarif yang lebih rendah, menyesuaikan daya dan kebutuhan, sehingga layanan energi tetap terjangkau untuk masyarakat rentan.
Tarif Subsidi Rumah Tangga
PLN juga menegaskan tarif listrik subsidi per November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Subsidi ini tetap diberlakukan agar rumah tangga berdaya kecil dapat mengakses listrik dengan harga terjangkau, menjaga kesejahteraan dan meringankan beban ekonomi.
Stabilitas Tarif untuk Mendukung Ekonomi Nasional
Dengan tarif listrik yang tidak berubah, pemerintah dan PLN berharap dapat menjaga konsumsi energi tetap terkendali. Kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi masyarakat, bisnis, dan industri untuk merencanakan penggunaan listrik tanpa harus menghadapi lonjakan biaya mendadak.
Stabilitas tarif listrik merupakan salah satu strategi untuk mengendalikan inflasi, melindungi daya beli masyarakat, serta mendukung pemulihan ekonomi di tengah ketidakpastian global. Kebijakan ini diharapkan tetap berlanjut hingga akhir triwulan IV 2025.