Lokasi Samsat Keliling Jadetabek untuk Bayar PKB Hari Ini

Senin, 01 Desember 2025 | 13:33:49 WIB
Lokasi Samsat Keliling Jadetabek untuk Bayar PKB Hari Ini

JAKARTA - Masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini kembali dimudahkan dengan layanan Samsat Keliling yang dioperasikan Polda Metro Jaya. 

Layanan ini digelar di sejumlah titik strategis di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) sehingga wajib pajak memiliki lebih banyak pilihan lokasi tanpa harus datang ke kantor Samsat utama.

Melalui informasi resmi yang dibagikan akun X TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, terdapat 13 wilayah layanan dengan total puluhan titik operasional. Seluruhnya dibuka pada Senin ini dengan jam pelayanan yang bervariasi di setiap daerah. 

Kehadiran layanan keliling tersebut diharapkan membantu masyarakat menyelesaikan pembayaran PKB dengan lebih cepat, efisien, dan tanpa antre panjang.

Dengan semakin tingginya mobilitas warga Jadetabek, opsi pembayaran PKB yang lebih dekat dan fleksibel menjadi kebutuhan penting. Karena itu, keberadaan layanan keliling terus diperpanjang agar publik mudah mengakses kewajibannya.

Titik Samsat Keliling di Wilayah Jakarta

TMC Polda Metro Jaya merinci titik layanan yang tersebar di lima wilayah Jakarta. Masing-masing lokasi dibuka dengan jam operasional yang telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Di Jakarta Pusat, wajib pajak dapat mengunjungi area parkir Samsat Jakarta Pusat serta Lapangan Banteng mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Di Jakarta Utara, lokasi layanan berada di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading dengan waktu yang sama, yaitu pukul 08.00–14.00 WIB.

Untuk warga Jakarta Barat, layanan dibuka di Mal Citraland dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, Jakarta Selatan memiliki dua titik layanan sekaligus: halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00–15.00 WIB, serta depan parkiran TMP Kalibata pukul 09.00–14.00 WIB.

Di Jakarta Timur, masyarakat dapat mendatangi halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00–15.00 WIB atau Pasar Induk Kramat Jati yang beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB.

Lokasi Samsat Keliling di Tangerang Raya

Layanan Samsat juga tersedia di sejumlah titik Tangerang dan sekitarnya. Kota Tangerang membuka dua lokasi, yakni Alun-alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere dengan jam layanan pukul 09.00–14.00 WIB.

Di wilayah Serpong, layanan dapat ditemukan di halaman parkir Samsat Serpong mulai pukul 08.00–15.00 WIB. Selain itu, ada juga layanan malam hari yang dibuka di ITC BSD Serpong pada pukul 16.00–19.00 WIB, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang hanya memiliki waktu pada sore atau malam hari.

Wilayah Ciledug mengoperasikan layanan di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village dengan waktu operasional pukul 09.00–12.00 WIB. Sedangkan di Ciputat, lokasi tersedia di halaman parkir Samsat Ciputat serta Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00–12.00 WIB.

Untuk masyarakat di Kelapa Dua, layanan berada di area Gtown House Square Gading pada pukul 08.00–14.00 WIB.

Samsat Keliling di Bekasi dan Depok

Layanan di Kabupaten Bekasi tersedia di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00–14.00 WIB. Bagi warga Depok, ada dua lokasi yang dapat didatangi yakni halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00–12.00 WIB.

Sementara itu, warga Cinere dapat memanfaatkan layanan di halaman kantor Pondok Petir dengan jam operasional pukul 08.00–12.00 WIB.

Lokasi-lokasi tersebut dipilih untuk menjangkau masyarakat di titik padat penduduk sehingga wajib pajak dapat membayar PKB dengan lebih mudah tanpa harus melakukan perjalanan jauh.

Syarat Pembayaran PKB dan Batasan Layanan

Untuk dapat menggunakan layanan Samsat Keliling, wajib pajak perlu membawa beberapa dokumen penting. Syarat yang harus dibawa meliputi KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta masing-masing fotokopinya. Selain itu, kendaraan tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Perlu diketahui bahwa gerai layanan keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Untuk pengurusan pajak lima tahunan atau pergantian pelat nomor, masyarakat tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat karena membutuhkan pengecekan fisik kendaraan.

Pilihan Alternatif: Aplikasi SIGNAL

Sebagai opsi lain, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar PKB secara online. Aplikasi ini memudahkan wajib pajak karena dapat digunakan di 33 provinsi dan memungkinkan pembayaran dilakukan melalui ponsel.

Keunggulannya, berkas STNK yang telah diproses juga akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan sehingga tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk mengambil dokumen.

Namun, layanan SIGNAL tidak dapat digunakan apabila kendaraan memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Untuk kondisi tersebut, wajib pajak tetap harus mengurus pembayaran di kantor Samsat.

Terkini