JAKARTA - Menjelang penutup tahun 2025, perhatian publik kembali tertuju pada keputusan pemerintah terkait tarif listrik.
Di tengah perubahan ekonomi global dan fluktuasi harga energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk triwulan IV—yang berlangsung Oktober hingga Desember—tetap tidak berubah.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, pada Senin. Ia menegaskan bahwa keputusan menahan tarif merupakan langkah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan stabilitas bagi dunia usaha.
Keputusan mempertahankan tarif juga berarti biaya listrik tidak mengalami perubahan sejak triwulan I (Januari-Maret) 2025. Dengan demikian, pelanggan PLN—baik subsidi maupun non-subsidi—dapat menikmati tarif yang sama hingga akhir tahun.
Dasar Penetapan Tarif dan Kondisi Ekonomi Makro
Tri menjelaskan, mekanisme penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) yang diterapkan PLN telah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, tarif listrik ditinjau setiap tiga bulan mengikuti dinamika ekonomi makro.
Ada empat indikator utama yang diperhitungkan dalam formula tariff adjustment: nilai tukar rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Seluruh data ekonomi dalam triwulan IV menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif.
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” ujar Tri dalam keterangan resmi.
Namun, pemerintah memilih tidak menyesuaikan tarif untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat. “Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” tambahnya.
Tri menuturkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen besar pemerintah dalam menghadirkan layanan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. “Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," jelasnya.
Rincian Tarif Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi
Berikut rincian lengkap tarif listrik per 1 Desember 2025 untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi.
1. Keperluan Pelayanan Sosial
S-1/TR 450 VA: Rp325/kWh
S-1/TR 900 VA: Rp455/kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp708/kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp760/kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900/kWh
S-2/TM >200 kVA: Rp925/kWh
2. Rumah Tangga Subsidi
R-1/TR 450 VA: Rp415/kWh
R-1/TR 900 VA: Rp605/kWh
3. Rumah Tangga Non-subsidi
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352/kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
R-3/TR, TM >6.600 VA: Rp1.699,53/kWh
4. Golongan Bisnis
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
B-3/TM, TT >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
5. Golongan Industri
I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
I-4/TT >30.000 kVA: Rp996,74/kWh
6. Fasilitas Pemerintah dan PJU
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh
P-2/TM >200 kVA: Rp1.522,88/kWh
P-3/TR PJU: Rp1.699,53/kWh
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52/kWh
Dampak Kebijakan dan Imbauan kepada Masyarakat
Dengan ditetapkannya tarif listrik yang tetap, pemerintah berharap kestabilan ekonomi dapat lebih terjaga, terutama di tengah tekanan harga komoditas energi dunia. Kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi sektor industri dan bisnis yang bergantung pada listrik untuk operasi sehari-hari.
Selain memaparkan rincian tarif, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam penggunaan listrik. Efisiensi energi tidak hanya menghemat biaya rumah tangga, tetapi juga mendukung ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.
Penetapan tarif ini sekaligus mempertegas konsistensi pemerintah untuk mengedepankan aspek perlindungan konsumen, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang masih mengandalkan tarif subsidi.