JAKARTA - Di tengah meningkatnya aktivitas belanja daring, peredaran kosmetik ilegal justru semakin marak dan mengkhawatirkan.
Kondisi ini membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan intensif melalui patroli siber untuk menekan risiko kesehatan yang dapat timbul dari produk tidak terdaftar. Hasil pemantauan selama Januari hingga Juni 2025 menunjukkan bahwa ribuan tautan penjualan kosmetik ilegal tersebar luas di berbagai marketplace.
BPOM menegaskan bahwa produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga berpotensi membahayakan konsumen. Temuan ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat ketika memilih kosmetik, terutama yang ditawarkan dengan harga murah atau klaim berlebihan.
Patroli Siber BPOM Ungkap Ribuan Penjualan Kosmetik Ilegal
Menurut keterangan Humas BPOM, Eka Rosmalasari, lembaganya telah melakukan langkah cepat dengan menindak ribuan tautan penjualan yang terbukti menjajakan kosmetik ilegal.
“BPOM telah mengoordinasikan tautan penjualan ke Kementerian Komdigi dan marketplace untuk takedown tautan,” kata Eka.
Proses penurunan tautan dilakukan secara bertahap, bekerja sama dengan berbagai platform agar penyebaran produk ilegal tidak terus meluas. BPOM menegaskan bahwa kelima kosmetik yang paling banyak diperjualbelikan itu tidak terdaftar dalam sistem resmi, sehingga tidak memiliki standar keamanan dan mutu.
Ketiadaan izin edar membuat kandungan di dalamnya tidak dapat dipastikan. Risikonya bervariasi mulai dari iritasi, kerusakan kulit, hingga efek jangka panjang pada organ tubuh tertentu.
Daftar 5 Kosmetik Ilegal yang Paling Banyak Dijual Online
Berikut adalah lima produk yang ditemukan BPOM sebagai kosmetik ilegal paling banyak ditawarkan di marketplace selama semester pertama 2025.
1. Marvis Toothpaste
Tautan penjualan: 2.958
Piece terjual: 52.507
Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat
Meski populer di berbagai media sosial, produk ini tidak memiliki izin edar BPOM. Banyak konsumen tertarik karena kemasannya menarik, namun legalitasnya belum diakui.
2. Meidian Green Mask Stick
Tautan penjualan: 1.189
Piece terjual: 102.305
Lokasi toko terbanyak: Kabupaten Bekasi
Produk berbentuk stik masker ini sempat viral karena klaim mampu mengangkat komedo secara instan. Meski banyak diminati, BPOM menegaskan bahwa produk ini tidak terdaftar.
3. Hand Body IP
Tautan penjualan: 1.132
Piece terjual: 236.131
Lokasi toko terbanyak: Kabupaten Kudus
Produk ini menjadi perhatian khusus karena mengandung hidrokuinon, bahan berbahaya yang dapat menyebabkan ochronosis, serta memicu perubahan warna kornea dan kuku. Kandungan ini tidak boleh digunakan sembarangan tanpa pengawasan medis.
4. Venalisa Gel Polish
Tautan penjualan: 1.110
Piece terjual: 104.369
Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat
Gel polish alias cat kuku gel ini tersebar luas di marketplace dan banyak dipakai untuk keperluan nail art. Namun, absennya izin edar membuat keamanannya diragukan.
5. Fuyan
Tautan penjualan: 1.063
Piece terjual: 38.689
Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat
Produk kosmetik ini juga beredar luas tanpa legalitas resmi. BPOM mengingatkan bahwa konsumen harus waspada terhadap produk dengan harga terlalu murah dan tanpa label jelas.
Imbauan BPOM: Cerdas Memilih Kosmetik dan Hindari Risiko
BPOM mengajak masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik, terutama yang dijual secara daring. Eka menegaskan bahwa penggunaan kosmetik ilegal dapat menimbulkan dampak kesehatan yang tidak ringan.
“Silakan segera laporkan ke BPOM jika masih menemukan produk tersebut beredar di pasaran atau marketplace,” ujar Eka.
Masyarakat diminta tidak tergiur oleh iklan yang berlebihan, menyesatkan, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Untuk mencegah kerugian, BPOM terus mengampanyekan slogan Cek KLIK, yaitu:
Cek Kemasan
Cek Label
Cek Izin Edar
Cek Kedaluwarsa
Langkah sederhana ini diyakini mampu membantu masyarakat menghindari produk dengan risiko tinggi. BPOM juga menyarankan konsumen memastikan produk memiliki kemasan yang baik, informasi label lengkap, serta nomor izin edar yang terdaftar.
Cara Mengecek Legalitas Kosmetik Secara Mandiri
Untuk memudahkan konsumen, BPOM menyediakan beberapa sarana pengecekan legalitas produk kosmetik, antara lain:
Aplikasi BPOM Mobile, yang dapat diunduh di ponsel
Situs resmi cekbpom.pom.go.id
Melalui platform tersebut, masyarakat dapat memeriksa keaslian nomor izin edar dan mengevaluasi apakah produk aman digunakan. Upaya ini diharapkan semakin mempersempit ruang gerak kosmetik ilegal di pasaran.