Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru Berlaku Februari 2026 Untuk Pelanggan

Jumat, 20 Februari 2026 | 12:31:08 WIB
Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru Berlaku Februari 2026 Untuk Pelanggan

JAKARTA - Keputusan pemerintah mengenai tarif listrik pada awal tahun ini membawa pesan penting bagi masyarakat dan pelaku usaha. 

Di tengah dinamika ekonomi global, stabilitas harga energi menjadi perhatian utama agar daya beli tetap terjaga. Kebijakan terbaru ini menegaskan bahwa tarif listrik bagi pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan pada periode Januari hingga Maret 2026.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan kebijakan tersebut telah melalui perhitungan matang. Dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, pemerintah memilih menjaga tarif tetap demi memberikan kepastian. Langkah ini diharapkan mampu menopang aktivitas ekonomi nasional yang sedang bergerak di awal tahun.

Keputusan tersebut berlaku efektif mulai 20 Februari 2026 dan mencakup 13 golongan pelanggan non subsidi. Pemerintah menilai kestabilan tarif menjadi faktor penting untuk menjaga konsumsi rumah tangga serta keberlanjutan usaha kecil dan menengah. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan sektor energi.

Tarif Listrik Triwulan I Tidak Mengalami Perubahan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Januari hingga Maret tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak terbebani tambahan biaya listrik pada awal tahun.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan kebijakan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN Persero. Regulasi tersebut menjadi dasar penyesuaian tarif setiap tiga bulan. Mekanisme ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi ekonomi makro.

Menurut dia, dalam regulasi ini, penyesuaian tarif bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price, inflasi, dan Harga Batubara Acuan. Seluruh indikator tersebut dihitung secara formula untuk menentukan potensi perubahan tarif. Namun hasil evaluasi kali ini tidak diikuti kenaikan tarif.

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Tri dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat 20 Februari 2026.

Subsidi Tetap Diberikan Bagi Golongan Tertentu

Tri memandang tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal tahun 2026. Pemerintah menilai kesinambungan subsidi penting bagi kelompok yang berhak.

Selain menjaga stabilitas, pemerintah juga berkomitmen mempertahankan keterjangkauan tarif listrik nasional. Keberlanjutan penyediaan tenaga listrik menjadi prioritas agar sistem ketenagalistrikan tetap andal. Hal ini penting untuk mendukung pertumbuhan industri dan aktivitas ekonomi masyarakat.

"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," jelas Tri. Imbauan ini menjadi pengingat bahwa efisiensi energi merupakan tanggung jawab bersama. Penggunaan listrik secara hemat dinilai membantu menjaga pasokan tetap stabil.

Kementerian ESDM juga meminta PT PLN Persero untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik. Selain itu, perusahaan diminta meningkatkan kualitas pelayanan dan mengoptimalkan efisiensi operasional. Langkah tersebut bertujuan memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan di berbagai daerah.

Rincian Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan I Januari hingga Maret tahun 2026. Golongan R 1 TR daya 900 VA dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh. Sementara golongan R 1 TR daya 1.300 VA sebesar Rp 1.445 per kWh. Untuk R 1 TR daya 2.200 VA tarifnya juga Rp 1.445 per kWh.

Golongan R 2 TR daya 3.500 hingga 5.500 VA ditetapkan Rp 1.700 per kWh. Golongan R 3 TR daya 6.600 VA ke atas juga Rp 1.700 per kWh. Untuk golongan B 2 TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya Rp 1.445 per kWh. Sedangkan golongan B 3 Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.122 per kWh.

Golongan I 3 Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA ditetapkan Rp 1.122 per kWh. Golongan I 4 Tegangan Tinggi daya 30.000 kVA ke atas sebesar Rp 997 per kWh. Untuk golongan P 1 TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya Rp 1.700 per kWh.

Golongan P 2 Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA dikenakan Rp 1.533 per kWh. Golongan P 3 TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp 1.700 per kWh. Sementara golongan L TR, TM, dan TT ditetapkan Rp 1.645 per kWh.

Komitmen Pemerintah Menjaga Ketahanan Energi

Kebijakan mempertahankan tarif listrik pada Triwulan I 2026 menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan perlindungan masyarakat. Stabilitas tarif dinilai memberikan ruang bagi dunia usaha untuk merencanakan biaya operasional secara lebih pasti. Langkah ini juga memperkuat optimisme pasar domestik.

Di sisi lain, pemerintah tetap menekankan pentingnya efisiensi dan pengelolaan energi secara bijak. Ketahanan energi nasional bukan hanya soal pasokan, tetapi juga pola konsumsi yang bertanggung jawab. Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung kebijakan energi berkelanjutan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap momentum pertumbuhan ekonomi pada awal 2026 dapat terjaga. Ketersediaan listrik yang andal dan tarif yang stabil menjadi fondasi penting dalam mendorong aktivitas produktif. Seluruh pihak diharapkan dapat berperan aktif menjaga sistem ketenagalistrikan nasional tetap kuat dan berkelanjutan.

Terkini