Tarif Listrik Triwulan Pertama 2026 Resmi Tidak Naik Demi Daya Beli

Senin, 02 Maret 2026 | 10:44:02 WIB
Tarif Listrik Triwulan Pertama 2026 Resmi Tidak Naik Demi Daya Beli

JAKARTA - Stabilitas harga energi kembali menjadi perhatian pemerintah di awal tahun. 

Di tengah dinamika ekonomi global dan fluktuasi parameter makro, tarif tenaga listrik untuk Triwulan I 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan bagi pelanggan non-subsidi.

Keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Pemerintah menilai langkah ini penting agar momentum pemulihan ekonomi tetap terjaga pada awal tahun.

Kebijakan itu diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui jajaran Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Penetapan tarif tetap berlaku untuk periode Januari hingga Maret 2026.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi kenaikan tarif listrik dalam tiga bulan pertama tahun ini. Kepastian harga ini diharapkan mampu menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga maupun aktivitas industri.

Acuan Regulasi dan Parameter Ekonomi

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan bahwa kebijakan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam regulasi tersebut, penyesuaian tarif pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Evaluasi didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro yang memengaruhi biaya produksi listrik.

Parameter itu meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan. Perubahan indikator tersebut secara formula dapat memicu penyesuaian tarif.

Namun pemerintah mengambil langkah berbeda untuk Triwulan I 2026. Stabilitas ekonomi dan perlindungan daya beli dinilai lebih penting dibandingkan penerapan penyesuaian berbasis formula semata.

Alasan Pemerintah Menahan Tarif

"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," ujar Tri dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (20/2/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa secara teknis tarif sebenarnya berpeluang berubah. Akan tetapi, pertimbangan sosial dan ekonomi menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan.

Tri memandang tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal tahun 2026.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional. Langkah ini mencerminkan keseimbangan antara kepentingan fiskal dan kebutuhan masyarakat luas.

Imbauan Penggunaan Energi Secara Bijak

Di tengah keputusan mempertahankan tarif, pemerintah tetap mengingatkan pentingnya efisiensi konsumsi energi. Stabilitas harga bukan berarti penggunaan listrik dapat dilakukan tanpa perhitungan.

"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," jelas Tri.

Imbauan tersebut menekankan bahwa ketahanan energi memerlukan partisipasi semua pihak. Penghematan dan penggunaan yang efisien akan membantu menjaga keberlanjutan sistem kelistrikan nasional.

Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan.

Rincian Tarif Pelanggan Non Subsidi

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2026. Golongan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp 1.352 per kWh.

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA Rp 1.445 per kWh dan R-1/TR daya 2.200 VA Rp 1.445 per kWh. Untuk R-2/TR daya 3.500-5.500 VA Rp 1.700 per kWh serta R-3/TR daya 6.600 VA ke atas Rp 1.700 per kWh.

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA Rp 1.445 per kWh dan B-3/Tegangan Menengah daya di atas 200 kVA Rp 1.122 per kWh. I-3/TM daya di atas 200 kVA Rp 1.122 per kWh serta I-4/Tegangan Tinggi daya 30.000 kVA ke atas Rp 997 per kWh.

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA Rp 1.700 per kWh, P-2/TM daya di atas 200 kVA Rp 1.533 per kWh, P-3/TR untuk penerangan jalan umum Rp 1.700 per kWh, serta golongan L/TR, TM, TT sebesar Rp 1.645 per kWh.

Dengan penetapan ini, pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi pada Triwulan I 2026. Kepastian tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan sektor ketenagalistrikan nasional.

Terkini