Aturan Resmi BHR Ojol 2026 Minimal 25 Persen Pendapatan Tahunan

Selasa, 03 Maret 2026 | 12:36:04 WIB
Aturan Resmi BHR Ojol 2026 Minimal 25 Persen Pendapatan Tahunan

JAKARTA - Menjelang Idulfitri 2026, perhatian tidak hanya tertuju pada pekerja formal, tetapi juga mitra ojek online yang menggantungkan penghasilan dari platform digital. 

Pemerintah kini memastikan kepastian mengenai Bantuan Hari Raya bagi para pengemudi ojol. Aturan resmi telah diterbitkan untuk memberikan kejelasan besaran dan mekanisme penyalurannya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah telah menerbitkan surat edaran mengenai tata cara pembayaran Bantuan Hari Raya Ojol. Kebijakan ini menjadi landasan hukum bagi perusahaan aplikasi dalam menyalurkan bantuan kepada para mitra pengemudi.

Salah satu ketentuannya, besaran BHR Ojol dihitung 25% dari rata-rata pendapatan mitra ojol selama setahun. Ketentuan ini sekaligus menjadi acuan baru dalam penghitungan bantuan hari raya tahun ini.

"BHR paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih 12 bulan ojek online," ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers, Selasa 3 Maret 2026. Pernyataan tersebut menegaskan batas minimal yang wajib dipenuhi oleh perusahaan aplikasi.

Besaran BHR Lebih Tinggi Dari Tahun Lalu

Besaran ini diketahui naik dari formula BHR tahun lalu, ketika BHR dihitung dari 20% total pendapatan mitra ojol selama setahun. Kenaikan persentase tersebut menunjukkan adanya penyesuaian kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra.

Dengan formula baru 25%, nilai bantuan yang diterima mitra ojol berpotensi lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan Lebaran yang biasanya meningkat signifikan.

Perubahan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah memperhatikan dinamika penghasilan mitra transportasi daring. Evaluasi kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan aspirasi para pengemudi.

Imbauan Jadwal Penyaluran Lebih Awal

Menaker mengimbau penyaluran BHR segera dimulai sejak H-14 hingga H-7 Lebaran. Rentang waktu ini dinilai ideal agar mitra memiliki cukup waktu memanfaatkan bantuan sebelum hari raya tiba.

"Kami imbau lebih cepat dan pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan ketentuan peraturan UU oleh perusahaan aplikasi," ujar Yassierli. Ia menekankan bahwa BHR tidak boleh menggantikan kewajiban lain yang sudah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Dengan imbauan percepatan ini, pemerintah berharap tidak terjadi keterlambatan pembayaran yang dapat merugikan mitra. Momentum Ramadan dan Idulfitri menjadi periode penting bagi stabilitas pendapatan para pengemudi.

Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengawasan

"Kita imbau ke gubernur untuk mengimbau di wilayah masing-masing memberikan BHR dan instruksi kepada kepala dinas tenaga kerja untuk melakukan pemantauan," tegasnya. Pemerintah daerah diminta aktif mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.

Pengawasan oleh dinas tenaga kerja menjadi bagian penting agar kebijakan berjalan efektif. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk memastikan seluruh perusahaan aplikasi mematuhi surat edaran.

Dengan adanya pemantauan, potensi pelanggaran atau keterlambatan dapat segera ditindaklanjuti. Pemerintah ingin memastikan hak mitra ojol benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepastian Bagi Mitra Ojek Online

Penerbitan aturan resmi ini memberikan kepastian bagi jutaan mitra ojek online di seluruh Indonesia. Selama ini, skema bantuan hari raya kerap menjadi perdebatan terkait status kemitraan dalam platform digital.

Melalui formula 25% dari rata-rata pendapatan bersih 12 bulan, pemerintah menetapkan standar minimal yang jelas. Perusahaan aplikasi tetap dapat memberikan lebih dari ketentuan tersebut, tetapi tidak boleh kurang dari batas yang ditetapkan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha platform dan perlindungan kesejahteraan mitra. Ramadan menjadi momentum penting untuk memperkuat solidaritas sosial dan dukungan ekonomi.

Dengan aturan yang telah resmi diterbitkan, mitra ojol kini memiliki pegangan yang lebih pasti mengenai hak BHR mereka. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga para pengemudi dapat menyambut Idulfitri 2026 dengan lebih tenang.

Terkini