Kemendag Tegaskan Tak Batasi Ritel Modern Terkait Kopdes Merah Putih

Selasa, 03 Maret 2026 | 12:36:11 WIB
Kemendag Tegaskan Tak Batasi Ritel Modern Terkait Kopdes Merah Putih

JAKARTA - Di tengah mencuatnya isu pembatasan ekspansi ritel modern, pemerintah akhirnya memberikan kejelasan. 

Kementerian Perdagangan memastikan tidak ada kebijakan baru yang mengarah pada penghentian operasional atau ekspansi toko swalayan modern. Penegasan ini sekaligus meredam spekulasi yang berkembang setelah peluncuran Koperasi Desa Merah Putih.

Kementerian Perdagangan menegaskan tidak ada rencana pembatasan lanjutan terhadap operasional ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Pemerintah tetap berpedoman pada aturan yang berlaku saat ini, khususnya sistem zonasi yang mengatur area operasional toko ritel modern. Dengan demikian, aktivitas usaha tetap berjalan sesuai regulasi yang sudah ada.

Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons kabar yang menyebut pemerintah akan membatasi secara masif ekspansi ritel modern menyusul peluncuran Koperasi Desa Merah Putih. Kabiro Humas Kemendag RI, Kusuma Dewi, menekankan tidak ada kebijakan baru di luar ketentuan yang sudah ada. Ia memastikan bahwa aturan yang berlaku saat ini masih menjadi dasar utama pengambilan keputusan.

Penegasan Soal Aturan Yang Berlaku

Menurut Kusuma, pembatasan ritel modern telah diatur dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Regulasi tersebut menjadi landasan resmi dalam mengatur tata kelola pusat perbelanjaan maupun toko swalayan di berbagai daerah.

Aturan tersebut menegaskan izin toko ritel modern, termasuk minimarket, diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Artinya, kewenangan utama dalam proses perizinan berada di tangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.

“Izin toko ritel modern dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah. Jadi, dari awal aturannya juga sudah bilang begitu,” ujar Kusuma. Pernyataan ini menegaskan bahwa mekanisme perizinan sudah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Peran Pemerintah Daerah Dalam Zonasi

Ia juga menjelaskan bahwa wacana pembatasan ekspansi, jika ada, akan ditentukan melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masing-masing daerah. RDTR menjadi instrumen teknis yang mengatur lebih rinci pemanfaatan ruang, termasuk lokasi yang dapat digunakan untuk usaha ritel modern.

Pemerintah pusat belum dapat membahas lebih jauh karena kewenangan perizinan berada di tingkat pemerintah daerah. Dalam hal ini, Kemendag berperan menerbitkan pedoman dan mendorong pemda segera menetapkan RDTR agar kepastian hukum dan kepastian usaha dapat terjaga.

Dengan sistem yang sudah berjalan tersebut, tidak ada kebijakan mendadak yang secara langsung menghentikan ekspansi ritel modern secara nasional. Setiap keputusan tetap harus merujuk pada dokumen tata ruang yang disusun dan disahkan oleh pemerintah daerah setempat.

Kopdes Merah Putih Dan Potensi Kemitraan

Di sisi lain, Kemendag meminta agar keberadaan Kopdes Merah Putih tidak dipertentangkan dengan ritel modern. Keduanya dinilai berpotensi menjadi mitra ke depan. Pemerintah memandang ruang kolaborasi masih terbuka luas, terutama dalam mendukung distribusi barang dan penguatan ekonomi desa.

Pendekatan ini menekankan bahwa pengembangan koperasi desa tidak serta-merta harus dilakukan dengan membatasi pelaku usaha ritel modern. Sebaliknya, sinergi antara koperasi dan jaringan ritel dapat menjadi alternatif untuk memperluas akses pasar bagi produk lokal.

Dengan narasi tersebut, Kemendag berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan usaha kecil dan kepastian berusaha bagi sektor ritel modern. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ekonomi tetap inklusif tanpa menimbulkan ketidakpastian di dunia usaha.

Pandangan Berbeda Dari Menteri Desa

Sebelumnya, Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menyampaikan pandangan berbeda dalam rapat bersama Komisi V DPR. Ia menyatakan bahwa jika Kopdes Merah Putih telah beroperasi di suatu daerah, maka penyebaran bisnis minimarket sebaiknya dihentikan.

Yandri menilai minimarket sudah terlalu merajalela dan berpotensi mengancam keberlanjutan Kopdes Merah Putih ke depan. Pandangan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa dominasi ritel modern dapat memengaruhi daya saing koperasi desa yang baru tumbuh.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan adanya dinamika dalam pembahasan kebijakan pengembangan ekonomi desa. Meski demikian, hingga saat ini belum ada regulasi baru yang secara resmi mengatur penghentian ekspansi ritel modern di daerah yang memiliki Kopdes Merah Putih.

Dengan adanya klarifikasi dari Kemendag, pelaku usaha ritel modern mendapatkan kepastian bahwa operasional mereka tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Sementara itu, pengembangan Kopdes Merah Putih tetap didorong sebagai bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi desa.

Ke depan, arah kebijakan akan sangat bergantung pada sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selama belum ada perubahan regulasi, sistem zonasi dan tata ruang wilayah tetap menjadi rujukan utama dalam menentukan izin dan ekspansi ritel modern di berbagai daerah.

Terkini