Jadwal Operasional Bank Indonesia Selama Idul Fitri 2026 Resmi Diumumkan

Selasa, 10 Maret 2026 | 11:48:22 WIB
Jadwal Operasional Bank Indonesia Selama Idul Fitri 2026 Resmi Diumumkan

JAKARTA - Menjelang momen libur panjang Idul Fitri, otoritas moneter nasional melakukan penyesuaian layanan operasional.

Kebijakan ini penting diketahui pelaku industri keuangan dan masyarakat luas. Perubahan jadwal dilakukan agar aktivitas sistem keuangan tetap terkelola. Informasi resmi ini menjadi acuan selama periode hari besar keagamaan.

Bank Indonesia BI mengubah jadwal kegiatan operasionalnya pada Idul Fitri 2026 menyesuaikan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran serta stabilitas transaksi keuangan masyarakat selama periode libur panjang.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, kegiatan operasional pada Lebaran 2026 tetap dilaksanakan BI untuk menyediakan infrastruktur bagi transaksi perbankan untuk masyarakat. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen BI menjaga layanan strategis tetap tersedia.

Periode Penerapan Jadwal Operasional Khusus

Jadwal operasional khusus diterapkan BI selama 18–24 Maret 2026. Pada rentang waktu tersebut, sejumlah layanan utama mengalami penyesuaian operasional. Langkah ini dilakukan selaras dengan kalender libur nasional pemerintah.

Kemudian pada 25 Maret 2026, kegiatan operasional BI akan kembali ke jadwal normal. Pemulihan jadwal tersebut menandai berakhirnya masa penyesuaian layanan selama periode Idul Fitri. Aktivitas operasional kembali berjalan seperti hari kerja biasa.

"Pelaksanaan kegiatan operasional di institusi sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin 9 Maret 2026.

Sistem Pembayaran Yang Dihentikan Sementara

Berikut jadwal operasional BI selama 18–24 Maret 2026 sebagaimana dilansir dari laman resminya. Seluruh layanan penyelenggaraan Sistem BI Real Time Gross Settlement BI RTGS, BI Scripless Securities Settlement System BI SSSS, dan BI Electronic Trading Platform BI ETP tidak beroperasi.

Seluruh layanan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia SKNBI tidak beroperasi. Kebijakan penghentian sementara ini berdampak pada aktivitas kliring antarbank selama masa libur.

Ketentuan Penyelesaian Transaksi Perbankan

Seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada 17 Maret 2026 H minus satu Lebaran akan diselesaikan settlement-nya pada 25 Maret 2026. Ketentuan ini memastikan transaksi tetap diproses setelah layanan kembali normal.

Layanan Bank Indonesia Fast Payment BI FAST tetap beroperasi penuh. Keberlanjutan layanan ini memberi kemudahan transaksi ritel masyarakat secara real time selama libur.

Penghentian Layanan Kas Dan Operasi Moneter

Seluruh kegiatan layanan kas ditiadakan. Penghentian ini mencakup operasional kas keliling maupun layanan kas di kantor perwakilan.

Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter rupiah ditiadakan. Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valuta asing valas juga ditiadakan selama periode tersebut.

Penyesuaian Publikasi Kurs Dan Indeks Acuan

Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate Jisdor tidak diterbitkan. Kurs Acuan Non USD atau IDR tidak diterbitkan selama masa libur operasional.

Kurs BI menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir. Indonesia Overnight Index Average IndONIA, Compounded IndONIA, dan IndONIA Index tidak terbit. Kebijakan ini mengikuti penghentian sementara aktivitas pasar uang domestik.

Terkini