JAKARTA -Langkah tegas pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital mulai terlihat melalui tindakan konkret terhadap sejumlah platform global.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hadid, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi nasional bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah mengambil langkah administratif terhadap beberapa perusahaan teknologi besar yang dinilai belum mematuhi aturan. Fokus utama kebijakan ini adalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi tersebut dirancang untuk memastikan perlindungan anak dalam penggunaan platform digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Langkah tegas pemerintah terhadap platform global yang tidak patuh
Meutya Hadid mengungkapkan bahwa terdapat dua entitas bisnis besar yang tidak mematuhi aturan tersebut, yakni Meta dan Google. Kedua perusahaan ini menaungi sejumlah platform populer yang digunakan secara luas oleh masyarakat Indonesia. Pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap regulasi turunan dari PP Tunas.
Pemerintah menilai bahwa ketidakpatuhan ini tidak dapat dibiarkan karena menyangkut perlindungan kelompok rentan, khususnya anak-anak. Oleh karena itu, langkah pemanggilan resmi dilakukan sebagai bagian dari sanksi administratif yang telah diatur dalam perundang-undangan. Tindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan di ruang digital.
Surat pemanggilan sebagai bentuk sanksi administratif resmi pemerintah
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, pemerintah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua perusahaan. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang telah ditetapkan dalam regulasi. Melalui proses ini, pemerintah berharap ada klarifikasi sekaligus komitmen perbaikan dari pihak terkait.
Meutya menegaskan bahwa tindakan administratif ini bukan semata-mata hukuman, tetapi juga upaya untuk mendorong kepatuhan. Pemerintah membuka ruang dialog dengan platform digital agar mereka dapat menyesuaikan kebijakan operasionalnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang konstruktif.
Platform yang dinilai patuh terhadap aturan perlindungan anak digital
Di sisi lain, pemerintah juga mencatat adanya platform yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi. Platform X dan Bigo Live disebut telah mengambil langkah konkret dengan menunda batas usia pengguna menjadi minimal 16 tahun. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan tujuan utama PP Tunas, yaitu melindungi anak dari risiko penggunaan teknologi digital yang belum sesuai usia.
Langkah yang diambil kedua platform tersebut menjadi contoh bahwa kepatuhan terhadap regulasi dapat dilakukan tanpa menghambat operasional bisnis. Pemerintah mengapresiasi sikap kooperatif ini dan berharap platform lain dapat mengikuti langkah serupa dalam waktu dekat.
Status platform yang masih dalam tahap penyesuaian aturan pemerintah
Selain platform yang patuh dan tidak patuh, pemerintah juga mengidentifikasi kategori lain, yaitu platform yang belum sepenuhnya memenuhi aturan namun menunjukkan itikad baik. Dalam kategori ini terdapat TikTok dan Roblox. Keduanya dinilai masih dalam proses penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.
Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah telah mengirimkan surat peringatan kepada kedua platform tersebut. Jika dalam waktu tertentu tidak ada peningkatan kepatuhan, maka langkah lanjutan berupa pemanggilan resmi juga akan dilakukan. Pendekatan bertahap ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi platform untuk beradaptasi.
Peran masyarakat dalam mengawal kebijakan perlindungan anak di ruang digital
Meutya Hadid menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah dan platform digital, tetapi juga peran aktif masyarakat. Orang tua dan anak-anak diharapkan ikut mengawasi serta memberikan masukan terhadap penggunaan platform digital. Kesadaran kolektif menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.
Ia juga menegaskan bahwa negara telah memilih pendekatan dengan menunda akses anak ke platform digital hingga mereka siap. Kebijakan ini bukan bertujuan membatasi, melainkan melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi. Dengan kolaborasi semua pihak, tujuan tersebut diharapkan dapat tercapai secara optimal.
Melalui langkah-langkah ini, pemerintah ingin memastikan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital yang besar, tetapi juga memiliki kedaulatan dalam mengatur ekosistem teknologinya. Kepatuhan terhadap hukum menjadi fondasi penting untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.