DPR RI Dukung Tambahan Anggaran Kejaksaan RI Sebesar Rp28,151 Triliun

Senin, 15 Juni 2026 | 19:10:31 WIB
Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI Hendro Dewanto. (Foto: NET)

JAKARTA - Kejaksaan Republik Indonesia mengajukan penambahan anggaran senilai Rp28,151 triliun untuk tahun 2027, di luar pagu indikatif yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan serta Bappenas sebesar Rp15,495 triliun.

"Besaran alokasi indikatif tahun 2027 belum memenuhi kebutuhan ideal Kejaksaan, yaitu sebesar Rp43,65 triliun," ujar Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI Hendro Dewanto saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Hendro memaparkan bahwa usulan tambahan dana tersebut ditujukan untuk menunjang pelaksanaan tugas serta fungsi Kejaksaan, yang terbagi ke dalam program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp11,388 triliun, serta program dukungan manajemen senilai Rp16,763 triliun.

Program penegakan dan pelayanan hukum mencakup sektor intelijen (Rp149,86 miliar), tindak pidana umum (Rp63,66 miliar), tindak pidana khusus (Rp188,74 miliar), perdata dan tata usaha negara (Rp59,07 miliar), pidana militer (26,4 miliar), pemulihan aset (Rp45,4 miliar), serta sarana bidang hukum (Rp10,85 triliun).

Sementara itu, program dukungan manajemen meliputi bidang pembinaan (Rp5,69 triliun), pengawasan (Rp20,97 miliar), pendidikan dan pelatihan (Rp238,83 miliar), serta sarana dan prasarana (Rp10,81 triliun).

Hendro menyebutkan penambahan dana diajukan karena pagu indikatif tahun anggaran 2027 belum mencukupi kebutuhan operasional lembaga. Semula, Kejaksaan mengajukan total kebutuhan sebesar Rp43.646.627.578.000, sedangkan pagu indikatif yang disetujui baru mencapai Rp15.495.000.000.000.

Menanggapi usulan tersebut, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengupayakan realisasi anggaran Kejaksaan RI tahun 2027 agar mencapai Rp43.646.627.578.000.

Dalam kesempatan yang sama, Hendro turut memaparkan realisasi anggaran tahun 2026. Ia melaporkan bahwa hingga saat ini, penyerapan anggaran telah mencapai Rp10,685 triliun atau 51,37 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp20,8 triliun.

Terkait realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI pada semester pertama tahun ini, ia menyampaikan capaian sebesar Rp4,1 triliun. "Atau sebesar 119,02 persen dari total target (Rp3,509 triliun)," ucap Hendro.

Berdasarkan kesepakatan rapat, Komisi III menyatakan dukungan agar hasil pemulihan aset serta pengembalian kerugian keuangan negara yang tergolong dalam PNBP dapat dialokasikan kembali ke dalam anggaran Kejaksaan untuk tahun 2027.

Terkini