BP MPR dan Unpad Evaluasi Demokrasi Pancasila di Bandung

Selasa, 14 Juli 2026 | 19:10:32 WIB
Ketua BP MPR Yasonna H. Laoly. (Foto: NET)

JAKARTA - Badan Pengkajian (BP) MPR RI berkolaborasi dengan akademisi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) guna membedah implementasi konstitusi serta masa depan sistem demokrasi demi memperkuat kedaulatan rakyat.

Ketua BP MPR Yasonna H. Laoly lewat pernyataan resminya di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa lembaganya tengah mengumpulkan pemikiran para akademisi sekaligus aspirasi dari publik untuk dijadikan bahan pembahasan pada agenda Konferensi Konstitusi.

“Hasil berbagai kajian dan forum penyerapan aspirasi tersebut diharapkan bisa menjadi bahan awal untuk membangun momentum penyelenggaraan Konferensi Konstitusi oleh MPR RI pada masa mendatang,” ujar dia.

Konferensi Konstitusi sendiri merupakan sebuah forum berskala nasional yang mempertemukan berbagai institusi negara, akademisi kampus, organisasi masyarakat sipil, kelompok strategis, kaum muda, representasi daerah, hingga bermacam elemen masyarakat demi mengevaluasi jalannya konstitusi sekaligus menyusun arah penguatan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Adapun langkah penjajakan ini dilakukan BP MPR melalui pelaksanaan diskusi kelompok terpumpun dengan topik Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Senin (13/7).

Agenda diskusi tersebut menghadirkan sejumlah pembicara, antara lain Guru Besar Bidang Ilmu Politik Kontemporer FISIP Unpad Prof. Caroline Paskarina, Ketua Prodi Pascasarjana Ilmu Politik FISIP Unpad Ari Ganjar Herdiansah, serta akademisi dari Departemen Hukum Tata Negara dan Pusat Studi Kebijakan Negara Unpad Bilal Dewansyah.

Pada pemaparannya, Caroline berpendapat bahwa publik tidak boleh diposisikan sebagai pemilih semata saat hari pencoblosan saja. Hak kedaulatan yang dimiliki rakyat, menurutnya, wajib berjalan pada fase sebelum, selama, hingga sesudah perhelatan pemilu usai.

Ia menilai pola relasi antara masyarakat dengan para wakilnya di parlemen harus diubah, dari yang sebelumnya dominan personal dan transaksional menjadi hubungan programatik yang bersandarkan pada pelayanan publik, kebijakan, serta aspek pertanggungjawaban.

Bukan hanya itu, ia turut menyoroti keterlibatan publik dalam proses penyusunan regulasi dan undang-undang. Dirinya memandang partisipasi masyarakat selama ini kerap sekadar menjadi formalitas belaka, bukan sebagai proses esensial yang memengaruhi draf keputusan.

“Dan karenanya, proses kebijakan perlu menerapkan prinsip partisipasi bermakna, yaitu hak masyarakat untuk didengar, hak agar pendapatnya dipertimbangkan, dan hak untuk memperoleh penjelasan mengenai diterima atau ditolaknya suatu masukan,” katanya.

Sementara itu, Ari Ganjar memberikan sorotan terhadap peningkatan gerakan mobilisasi oleh mahasiswa serta kelompok muda dalam beberapa tahun belakangan. Baginya, aksi unjuk rasa serta gerakan di ranah digital menjadi sinyal bahwa saluran formal untuk menyalurkan aspirasi belum berfungsi secara maksimal.

Dirinya mengingatkan bahwa keresahan di kalangan generasi muda kerap berakar dari problem riil sehari-hari, mulai dari sulitnya mendapat lapangan kerja, biaya pendidikan yang kian mahal, himpitan ekonomi, hingga merosotnya rasa percaya publik terhadap institusi.

Kekhawatiran tersebut, tegasnya, tidak boleh dipandang sebelah mata atau dituduh begitu saja sebagai gerakan yang ditunggangi oleh pihak luar tertentu.

Di sisi lain, Bilal Dewansyah mengkritisi besarnya dominasi partai politik serta fraksi di dalam sistem keterwakilan. Ia menilai situasi ini berpotensi melemahkan fungsi akuntabilitas para wakil rakyat sekaligus memperbesar peluang terjadinya pembajakan regulasi oleh kelompok-kelompok kepentingan.

“Anggota legislatif secara formal dipilih rakyat, tetapi dalam praktik sering lebih bergantung kepada keputusan partai dan fraksi dibandingkan kepada aspirasi konstituen,” ucapnya.

Selaras dengan problem tersebut, ia mengingatkan pentingnya memelihara kebebasan akademik serta ruang bagi kritik publik. Sektor akademis di kampus dapat memposisikan diri sebagai kekuatan moral sekaligus penyeimbang informal bagi jalannya kekuasaan.

“Kritik terhadap kebijakan negara harus ditempatkan sebagai bagian dari kontrol demokratis, bukan sebagai ancaman yang dibalas dengan intimidasi atau penggunaan instrumen hukum secara berlebihan,” ucapnya.

Terkini