JAKARTA - Dalam perkembangan terbaru dari skandal keuangan yang menimpa Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengeluarkan pernyataan keras terkait dugaan pelanggaran serius oleh penyidik Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Menurut Sugeng, penyidik tersebut diduga menutup-nutupi kejahatan manajemen BSI terkait dengan kasus fraud yang melibatkan terdakwa Tiara Kania Dewi (TKD) dan merugikan sejumlah nasabah, termasuk anggota Polda Bengkulu, Ipda YF.
Sugeng meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, Irjen Abdul Karim, untuk segera memeriksa tim penyidik yang diduga berpihak kepada manajemen BSI yang terbukti lalai berdasarkan audit internal bank.
Persidangan Mengungkap Kelalaian Manajemen BSI
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu terkait dengan terdakwa TKD, beberapa saksi dari BSI Bengkulu mengakui lalainya penerapan Standard Operating Procedures (SOP) selama empat tahun. "Dalam persidangan pada tanggal 3 Februari 2025, terungkap bahwa pimpinan BSI S Parman Bengkulu, Arry Dharmawan, bersama sejumlah saksi lainnya, mengakui kelalaian penerapan SOP, yang menyebabkan dugaan penggelapan dana oleh TKD," tegas Sugeng melalui pesan elektroniknya.
Keterlibatan Ipda YF
IPW menyoroti bahwa Ipda YF, seorang nasabah yang mengalami kerugian, secara kontroversial ditetapkan sebagai tersangka. Sugeng menegaskan bahwa Ipda YF tidak memiliki kewenangan terkait transaksi penjualan emas yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik aslinya. "Faktanya, transaksi tersebut dilakukan oleh manajemen BSI sendiri," jelas Sugeng.
Fakta Persidangan dan Penjualan Emas Ilegal
Pada sidang lanjutan 17 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Arry Dharmawan, Kepala Cabang BSI Bengkulu periode 2022-2023. Dalam sidang tersebut, Arry Dharmawan mengakui menjual emas milik nasabah lain tanpa sepengetahuan mereka. "Hasil penjualan tersebut digunakan untuk menutupi kerugian nasabah lain, yang menyoroti pelanggaran serius aturan perbankan," ujar Sugeng.
Arry bahkan menjual 200 gram emas milik Ipda YF untuk menutupi kerugian nasabah lain, yang membuatnya menerima sanksi peringatan dari BSI. Fakta lain yang terungkap adalah dua bilyet deposito dari nasabah yang tidak tercatat dalam sistem BSI, menimbulkan kebingungan lebih jauh dan meningkatkan keraguan publik mengenai pengelolaan bank tersebut.
Dorongan untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut
Sebagai tindakan tegas, Sugeng mendesak Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk mengawasi dan menunjuk penyidik baru di kasus ini. "Dibutuhkan langkah cepat untuk memastikan keadilan ditegakkan. Penyidik baru harus melihat bukti-bukti secara objektif tanpa kepentingan tertentu," tambah Sugeng. Hal ini disebut sangat penting untuk menghindari persepsi diskriminasi terhadap nasabah, terutama Ipda YF, yang dinyatakan sebagai korban sebenarnya dari kelalaian manajemen BSI.
Sugeng juga mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan tim pemeriksa dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) guna menyelidiki dugaan perlindungan yang diberikan kepada Arry Dharmawan dan rekan-rekannya. "Ada indikasi keberpihakan yang kuat dan itu harus dihentikan. Kepercayaan masyarakat harus dipulihkan dengan tindakan tegas dan transparan," tutur Sugeng.
Kasus ini tidak hanya mengungkap kedalaman masalah operasional di BSI, tetapi juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dan profesional oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus keuangan. IPW berharap bahwa penyelidikan yang adil dan menyeluruh akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan penegakan hukum di Indonesia.
"Dengan semua bukti yang terungkap sejauh ini, kami mendesak langkah cepat dan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa semua yang bertanggung jawab, baik di pihak manajemen BSI maupun di dalam jajaran kepolisian, diadili sesuai hukum," pungkas Sugeng.
Artikel ini memberikan sorotan pada pentingnya integritas dalam penanganan kasus perbankan besar dan menyerukan transparansi serta tanggung jawab dari semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memulihkan kredibilitas institusi perbankan dan penegakan hukum di mata publik.