JAKARTA - Kegembiraan dan rasa lega menyelimuti warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Di tengah deretan rumah yang berdiri tak jauh dari sumur-sumur minyak tradisional, masyarakat tampak kembali beraktivitas dengan semangat baru.
Kehadiran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi titik balik penting bagi kehidupan para penambang rakyat.
“Dengan adanya sumber minyak yang dikelola masyarakat ini, sangat terbantukan sekali. Kami kerja mungkin tidak ada rasa takut, rasa was-was dan berasa terlindungi,” ujar Joko Mulyono, warga Mekar Sari, menggambarkan perubahan yang mereka rasakan sejak regulasi itu diterapkan.
Aturan baru ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap keberlangsungan ekonomi rakyat kecil. Kini, kegiatan penambangan minyak rakyat tidak lagi dianggap ilegal atau tidak terpantau, melainkan diakui dan dibina langsung oleh negara agar lebih tertata, aman, dan berkelanjutan.
Payung Hukum yang Memberi Kepastian dan Keamanan
Pemerintah melalui Kementerian ESDM memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk berusaha di sektor energi. Regulasi baru tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem penambangan rakyat yang tertib dan berdaya saing.
“Kami bersyukur dan terima kasih kepada Pak Menteri ESDM yang sudah bersusah payah membantu masyarakat Keluang. Nggak takut lagi kami molot (kerja) nambang. Kalau sudah ada aturan, aman kami, Pak,” ungkap Anita Bakti, penambang warga Mekar Sari.
Melalui peraturan ini, pemerintah menegaskan bahwa seluruh aktivitas eksplorasi rakyat harus dijalankan dengan memperhatikan keselamatan kerja, kelestarian lingkungan, serta efisiensi ekonomi. Produksi minyak rakyat kini juga masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjadikannya bagian dari sistem ekonomi nasional yang sah dan berkontribusi nyata terhadap pendapatan negara.
Meningkatkan Nilai Ekonomi dan Kemandirian Energi
Sebelumnya, para penambang sering kali beroperasi tanpa jaminan hukum maupun pendampingan teknis. Kini, mereka mendapatkan kepastian harga dan pembinaan langsung dari pemerintah. Kebijakan kenaikan harga beli minyak rakyat menjadi 80 persen dari harga Indonesia Crude Price (ICP) menjadi langkah konkret untuk memastikan kesejahteraan mereka.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, aktivitas masyarakat di desa penghasil minyak tidak hanya meningkat dari sisi ekonomi, tetapi juga lebih tertib dari aspek keselamatan. Sumur-sumur tradisional yang dahulu dikelola seadanya kini berubah menjadi simbol kemandirian energi nasional yang bersumber dari rakyat.
Kementerian ESDM juga menggandeng berbagai pihak seperti Pertamina, Medco, BUMD, dan SKK Migas untuk memperkuat kerja sama teknis dan administratif, sehingga para penambang memperoleh pendampingan berkelanjutan.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Dampak Sosialnya
Apresiasi terhadap kebijakan ini datang dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, yang menilai aturan tersebut sebagai bukti nyata keberpihakan negara kepada masyarakat kecil.
“Kita bersama-sama menyambut kehadiran Bapak Menteri ESDM dengan penuh sukacita. Apa yang selama ini menjadi hak masyarakat agar sumber daya alam yang ada di daerah ini dapat juga dinikmati oleh masyarakat dengan prosedur dan aturan yang benar, hari ini menunjukkan titik cerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi baru ini juga membawa dampak besar terhadap keselamatan kerja penambang yang sebelumnya bekerja tanpa perlindungan. “Begitu banyak saudara-saudara kita di Muba ini meninggal karena tidak dapat diintervensi penyelamatan untuk pembinaan keselamatannya. Kini dengan aturan baru ini, mereka bisa bekerja dengan tenang, aman, dan bermartabat,” katanya.
Menurut Herman, kehadiran Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menandai perubahan besar dalam cara negara memandang potensi energi rakyat. Jika sebelumnya penambangan rakyat hanya diatur sebatas sumur tua, kini mereka diakui sebagai bagian dari potensi energi nasional yang berperan penting dalam ketahanan energi Indonesia.
Sinergi Nasional Menuju Energi yang Berkeadilan
Langkah pemerintah pusat memperkuat regulasi ini menjadi bukti komitmen untuk menata sektor energi agar lebih inklusif. Skema pembinaan, perizinan, dan pembelian hasil minyak rakyat akan terus disempurnakan agar mampu memberi nilai tambah bagi masyarakat dan negara.
Pemerintah juga menekankan pentingnya keterlibatan BUMD, UMKM, dan koperasi lokal dalam mengelola kegiatan ekonomi berbasis energi. Hal ini tidak hanya meningkatkan nilai ekonomi minyak rakyat, tetapi juga membuka peluang lapangan kerja baru dan memperkuat perekonomian daerah.
“Kami harapkan binaannya, Pak Menteri, agar masyarakat ini mendapatkan pekerjaan yang legal bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)-nya, bersama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan koperasinya. Ini bukan sekadar tentang minyak, tapi tentang martabat rakyat,” tegas Herman penuh semangat.
Dengan diterapkannya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk bekerja secara aman, mandiri, dan berkelanjutan. Aturan ini tidak hanya mengangkat nilai ekonomi minyak rakyat, tetapi juga memperkuat posisi mereka sebagai bagian penting dari sistem energi nasional.