JAKARTA - Langkah berani diambil regulator keuangan Jepang yang kini tengah mempertimbangkan untuk mengizinkan anggota grup perbankan meluncurkan layanan perdagangan aset kripto. Otoritas Jasa Keuangan Jepang atau Financial Services Agency (FSA) disebut sedang mengkaji pelonggaran aturan agar bank dapat masuk ke sektor yang selama ini didominasi oleh perusahaan sekuritas digital seperti Rakuten Wallet dan SBI Holdings.
FSA juga mempertimbangkan pencabutan larangan bagi bank untuk membeli dan menyimpan aset kripto sebagai bagian dari portofolio investasinya. Selama ini, anak perusahaan dalam grup perbankan tidak diizinkan mendaftar sebagai penyedia layanan aset digital berdasarkan Undang-Undang Perbankan Jepang.
Rencana ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing industri keuangan Jepang di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital. Namun, FSA menegaskan, izin tersebut akan diiringi dengan kewajiban pengungkapan risiko yang jelas kepada investor, mengingat tingginya volatilitas pasar kripto.
Jepang Siapkan Regulasi Baru untuk Cegah Insider Trading
Langkah liberalisasi pasar kripto Jepang ini berlangsung seiring dengan upaya pemerintah memperkuat pengawasan. Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang melarang dan menghukum praktik perdagangan orang dalam (insider trading) di pasar kripto—sebuah langkah untuk menyelaraskan regulasi aset digital dengan pasar saham konvensional.
Menurut laporan Nikkei Asia, Komisi Pengawasan Sekuritas dan Bursa Jepang (SESC) akan memperoleh kewenangan penuh untuk menyelidiki transaksi mencurigakan dan menjatuhkan denda berdasarkan keuntungan ilegal yang diperoleh. Untuk pelanggaran serius, sanksi pidana juga dapat diterapkan.
Selama ini, aset kripto belum sepenuhnya diatur oleh Undang-Undang Instrumen dan Bursa Keuangan (FIEA), sehingga celah hukum masih terbuka lebar. Bahkan, Asosiasi Bursa Aset Virtual dan Kripto Jepang (JVCEA) selaku pengawas mandiri belum memiliki mekanisme pemantauan yang memadai terhadap aktivitas pasar.
Oleh karena itu, FSA berencana membentuk kelompok kerja khusus untuk merancang kerangka regulasi baru yang akan diajukan sebagai amandemen FIEA pada tahun 2026. Kerangka ini ditargetkan rampung akhir 2025, dan diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang setara dengan pasar keuangan tradisional.
Peningkatan Jumlah Pengguna Kripto Dorong Reformasi
Fenomena lonjakan pengguna aset digital menjadi faktor utama di balik gencarnya reformasi regulasi Jepang. Dalam lima tahun terakhir, jumlah pengguna kripto di Jepang meningkat empat kali lipat, mencapai sekitar 7,88 juta orang atau sekitar 6,3% dari total populasi.
Lonjakan ini menunjukkan semakin kuatnya penerimaan masyarakat terhadap aset digital sebagai instrumen investasi alternatif. Namun, pertumbuhan tersebut juga meningkatkan potensi risiko bagi investor ritel yang belum memahami sepenuhnya mekanisme dan fluktuasi harga aset kripto.
Selain faktor pasar, perubahan arah kebijakan juga tak lepas dari pengaruh politik. Sanae Takaichi, kandidat kuat perdana menteri berikutnya, dikenal memiliki pandangan pro-teknologi dan mendukung inovasi blockchain. Ia mendorong penguatan “kedaulatan teknologi” Jepang serta mempromosikan kebijakan fiskal longgar seperti pemotongan pajak dan pelonggaran moneter untuk mendorong investasi digital.
Sikap pro-teknologi dari calon pemimpin Jepang tersebut diyakini dapat mempercepat transformasi negara itu menjadi pusat inovasi finansial berbasis kripto di Asia.
FSA Dorong Penyamaan Aturan Kripto dengan Sekuritas
Sebagai bagian dari rencana reformasi menyeluruh, FSA juga mengusulkan agar aset kripto diatur di bawah payung hukum FIEA, menggantikan posisi sebelumnya di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran. Langkah ini akan memperkuat perlindungan investor dan memastikan standar transparansi yang lebih ketat dalam pengungkapan data, operasional bursa, serta keamanan siber.
Dengan pengaturan yang lebih ketat, Jepang berpotensi menjadi negara dengan kerangka regulasi kripto paling komprehensif di Asia. Sistem ini diharapkan tidak hanya mengamankan kepentingan investor, tetapi juga memberikan ruang bagi inovasi digital dan pertumbuhan industri aset virtual.
Kesimpulan: Jepang Menuju Era Baru Finansial Digital
Rencana FSA membuka peluang bagi grup perbankan untuk ikut serta dalam perdagangan kripto menandai perubahan besar dalam pendekatan regulasi Jepang terhadap aset digital. Pemerintah tampak berupaya menyeimbangkan antara perlindungan konsumen dan dorongan inovasi finansial.