Listrik

Tarif Listrik PLN Tetap Stabil, Pelanggan Rumah Tangga Diuntungkan

Tarif Listrik PLN Tetap Stabil, Pelanggan Rumah Tangga Diuntungkan
Tarif Listrik PLN Tetap Stabil, Pelanggan Rumah Tangga Diuntungkan

JAKARTA - Pemerintah kembali mengumumkan kebijakan tarif listrik yang berlaku untuk periode 24–30 November 2025. 

Meski sejumlah indikator ekonomi global bergerak fluktuatif, tarif listrik seluruh golongan pelanggan PLN dipastikan tidak mengalami perubahan. Keputusan ini menjadi sinyal positif bagi pelanggan rumah tangga maupun pelaku usaha kecil yang masih membutuhkan stabilitas biaya energi.

Kebijakan status quo ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga daya beli masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku ekonomi untuk menjalankan aktivitas tanpa kekhawatiran kenaikan biaya listrik. 

Terlebih, penyesuaian tarif biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga keputusan mempertahankan tarif pada periode ini dinilai sangat strategis.

Tarif Tidak Berubah untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

Penetapan tarif listrik untuk periode terbaru ini tetap mengacu pada keputusan pemerintah awal Oktober 2025. Artinya, seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, masih membayar besaran tarif yang sama dengan bulan sebelumnya.

Pelanggan nonsubsidi—yang terdiri dari 13 golongan—tetap menggunakan perhitungan tarif berdasarkan empat indikator ekonomi makro. Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) yang menjadi komponen penting dalam struktur pembangkit listrik.

Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi seperti rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, UMKM, hingga fasilitas sosial, kembali menikmati tarif listrik tanpa kenaikan. Pemerintah menyadari bahwa stabilitas tarif bagi golongan ini dapat membantu menjaga akses energi yang terjangkau bagi jutaan masyarakat di berbagai daerah.

Dasar Hukum Kebijakan dan Alasan Pemerintah Menahan Tarif

Kebijakan mempertahankan tarif listrik merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). 

Peraturan ini memberikan ruang bagi pemerintah melakukan evaluasi tarif secara berkala berdasarkan kondisi makro ekonomi, namun juga memungkinkan penahanan tarif apabila dinilai lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Kondisi harga energi global yang relatif stabil dalam beberapa bulan terakhir turut menjadi pertimbangan pemerintah. Walaupun masih ada tantangan dari fluktuasi nilai tukar rupiah, pemerintah menilai bahwa penahanan tarif lebih efektif dalam menjaga ketahanan ekonomi domestik.

Selain itu, PLN juga memastikan bahwa stabilitas tarif tetap selaras dengan upaya perusahaan menjaga ketahanan energi nasional, termasuk investasi pada jaringan listrik, integrasi energi baru terbarukan, hingga peningkatan kualitas layanan pelanggan.

Rincian Tarif Listrik Terbaru 24–30 November 2025

Berikut rincian lengkap tarif listrik pada periode terbaru, yang semuanya tetap sama seperti sebelumnya:

1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh

R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh

2. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

3. Tarif Listrik Golongan Bisnis

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

4. Tarif Listrik Golongan Industri

I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

5. Tarif Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan

P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh

P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

L/TR–TM–TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

6. Tarif Pelayanan Sosial

S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh

S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh

S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh

S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh

S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh

S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh

Stabilitas Tarif Dinilai Menguntungkan Pelanggan

Keputusan mempertahankan tarif listrik ini dianggap meringankan beban banyak rumah tangga, terutama di tengah kenaikan beberapa komoditas lain. Untuk pelaku dunia usaha, stabilitas tarif juga memberikan kepastian biaya operasional yang sangat penting dalam menjaga produktivitas.

Bagi sektor UMKM, kestabilan tarif listrik sering kali menjadi penentu keberlanjutan usaha, mengingat sebagian besar biaya operasional berasal dari penggunaan alat listrik. Dengan demikian, kebijakan ini dinilai membantu menjaga daya saing pelaku usaha lokal.

Kebijakan Stabil yang Menjaga Daya Beli

Penetapan tarif listrik periode 24–30 November 2025 yang tetap stabil menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. Kebijakan ini tidak hanya menjaga daya beli, tetapi juga menciptakan ruang bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat, terutama pada sektor usaha kecil dan rumah tangga.

Dengan proses evaluasi tarif yang terus dilakukan setiap tiga bulan, pemerintah berharap stabilitas ini mampu mendukung keberlanjutan energi nasional tanpa memberikan beban berlebihan kepada pelanggan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index