ESDM

ESDM Tegaskan Penangguhan IUP Minerba Jadi Sorotan Internasional

ESDM Tegaskan Penangguhan IUP Minerba Jadi Sorotan Internasional
ESDM Tegaskan Penangguhan IUP Minerba Jadi Sorotan Internasional

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan langkah penangguhan 190 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara menarik perhatian dunia internasional. 

Langkah tegas ini dianggap sebagai sinyal positif bagi tata kelola tambang di Indonesia.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut tindakan pemerintah menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan standar lingkungan di sektor pertambangan. 

“Reklamasi pascatambang merupakan kewajiban perusahaan dan syarat pengurusan RKAB. Kemarin 190 IUP kita tutup, itu gemanya sudah sampai keluar,” kata Tri di Jakarta Selatan, Kamis.

Dorongan untuk Tata Kelola Lingkungan yang Lebih Baik

Tri menekankan agar pelaku usaha pertambangan lebih memperhatikan tata kelola lingkungan. Praktik pertambangan yang buruk bisa merusak reputasi Indonesia dan menimbulkan penolakan komoditas di pasar internasional.

“Setelah lahirnya batu bara itu sendiri sudah kotor, ditambah kelola lingkungan yang tidak baik, pasti akan menimbulkan isu yang terus berkembang,” tegas Tri. Pemerintah berharap perhatian global terhadap kasus ini mendorong perusahaan lebih disiplin dalam menjaga standar lingkungan.

Alasan Penangguhan dan Proses Peringatan

Penangguhan 190 IUP dilakukan melalui surat Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025. Dari jumlah tersebut, 90 izin adalah untuk tambang batu bara, sisanya mineral.

ESDM memberikan tiga peringatan kepada perusahaan sebelum pembekuan, terkait tidak terpenuhinya kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi. Meski operasi dibekukan, pemegang IUP tetap wajib melakukan pengelolaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan sesuai aturan.

Status Pemulihan IUP dan Tindak Lanjut Perusahaan

Dari 190 IUP yang dibekukan, 9 sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Sebanyak 99 perusahaan telah mengajukan permohonan pencabutan pembekuan, dan 6 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat.

Namun, 91 perusahaan lain belum menindaklanjuti arahan Kementerian ESDM. Kondisi ini menyoroti tantangan implementasi regulasi di lapangan, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah serius menegakkan aturan demi keberlanjutan industri pertambangan dan reputasi global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index