Listrik

Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Awal Desember 2025

Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Awal Desember 2025
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Awal Desember 2025

JAKARTA - Kepastian mengenai tarif listrik kembali menjadi perhatian publik menjelang akhir tahun. 

Di tengah berbagai kenaikan harga kebutuhan pokok, pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk periode 1–7 Desember 2025 tetap tidak berubah, sebagaimana penetapan sejak Oktober 2025. Konsistensi ini memberi kepastian bagi pelanggan PLN, terutama kelompok rumah tangga dan pelaku usaha kecil.

Kebijakan tersebut menjadi relevan bagi masyarakat yang selama ini cemas dengan potensi penyesuaian tarif, mengingat harga energi global dan variabel ekonomi makro yang terus bergerak. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh tarif listrik, baik golongan subsidi maupun nonsubsidi, tetap sama seperti ketetapan sebelumnya.

Penetapan Tarif Berkelanjutan Berdasarkan Mekanisme Evaluasi

Pemerintah menerapkan mekanisme penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan sekali. Untuk periode Oktober–Desember 2025, penetapan tarif bagi 13 golongan nonsubsidi tetap berlandaskan keputusan yang sudah diberlakukan sejak awal triwulan.

Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi—mulai dari pelanggan sosial, rumah tangga miskin, hingga pelaku UMKM—juga tidak mengalami kenaikan. Kelompok ini tetap menikmati tarif yang berlaku sejak keputusan tarif sebelumnya.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Regulasi tersebut mengatur tata cara evaluasi tarif berdasarkan kondisi ekonomi nasional yang meliputi beberapa faktor penentu.

Indikator Ekonomi Makro Jadi Dasar Perhitungan

Dalam proses menentukan tarif untuk pelanggan nonsubsidi, pemerintah mempertimbangkan empat indikator utama ekonomi makro. Indikator tersebut meliputi:

nilai tukar rupiah,

harga minyak mentah Indonesia (ICP),

tingkat inflasi,

serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Keempat indikator ini menjadi acuan untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan masyarakat, kondisi ekonomi global, dan kebutuhan keberlanjutan operasional PLN. 

Ketidakstabilan salah satu faktor tersebut dapat memicu penyesuaian tarif, tetapi untuk periode awal Desember tahun ini, pemerintah menilai situasinya masih memungkinkan untuk mempertahankan tarif tanpa perubahan.

Rincian Tarif Listrik Terbaru 1–7 Desember 2025

Bagi pelanggan PLN, memahami kategori dan golongan tarif menjadi penting agar dapat memperkirakan pengeluaran setiap bulan. Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik terbaru sesuai ketetapan pemerintah.

1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

Golongan ini ditujukan untuk pelanggan rumah tangga berdaya rendah yang mendapatkan dukungan subsidi pemerintah.

R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh

R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

2. Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga

Untuk rumah tangga nonsubsidi, tarifnya beragam sesuai besar daya terpasang.

R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh

R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis

Pelanggan bisnis, baik menengah maupun besar, memiliki ketentuan tarif berbeda.

B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

4. Tarif Listrik Keperluan Industri

Sektor industri berdaya besar juga memiliki struktur tarif tersendiri.

I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

5. Tarif Listrik Pemerintah & Penerangan Jalan Umum

Pemerintah dan sektor layanan publik juga termasuk kategori khusus dengan tarif sebagai berikut:

P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh

P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT daya berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh

6. Tarif Listrik Pelayanan Sosial

Golongan pelanggan sosial seperti tempat ibadah dan lembaga sosial mendapat tarif lebih ringan.

S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh

S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh

S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh

S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh

S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh

S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh

Kepastian Tarif Jadi Angin Segar Menjelang Akhir Tahun

Dengan keputusan pemerintah mempertahankan tarif tanpa penyesuaian, masyarakat dapat merencanakan pengeluaran rumah tangga dan operasional usaha dengan lebih baik. Stabilitas tarif listrik ini juga memberi ruang bagi sektor usaha kecil untuk mengatur biaya produksi tanpa tambahan beban.

Meski demikian, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi sesuai jadwal triwulan, sehingga perubahan tarif berikutnya akan ditentukan berdasarkan perkembangan indikator ekonomi makro.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index