MUI

MUI Tegaskan Rekening Dormant Haram, Judi Online Tetap Haram

MUI Tegaskan Rekening Dormant Haram, Judi Online Tetap Haram
MUI Tegaskan Rekening Dormant Haram, Judi Online Tetap Haram

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa menelantarkan rekening hingga menjadi dormant hukumnya haram. 

Keputusan ini disampaikan setelah audiensi antara MUI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Jumat.

Fatwa ini menegaskan bahwa rekening dormant termasuk perilaku israf (berlebihan) dan tabdzir (mubazir). Rekening yang sengaja dibiarkan menganggur berpotensi menjadi sarang pencucian uang, sehingga saldo wajib disalurkan ke pihak yang berhak, dan rekening ditutup agar tidak disalahgunakan.

Dampak Terhadap Pencucian Uang dan Judi Online

Menurut PPATK, rekening dormant yang tidak dikelola berpotensi disalahgunakan sindikat judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, menyatakan bahwa fatwa ini menjadi senjata syariah untuk menindak aliran dana haram.

Selain rekening dormant, PPATK juga mendorong tiga fatwa tambahan terkait jual-beli rekening atau e-wallet, keterlibatan lembaga keuangan dalam judi online, dan penelantaran aset hasil kejahatan. Semua ini bertujuan memperkuat landasan syariah dalam memberantas praktik keuangan ilegal.

Judi Online Haram Mutlak

Ketua MUI KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, hukum judi online telah haram mutlak sejak lama. Fokus sekarang bergeser pada praktik jual-beli rekening dan peran perbankan yang masih menerima fee besar dari transaksi judi online.

MUI dan PPATK sepakat untuk mendalami praktik ini lebih jauh. Kajian bersama akan dilakukan enam bulan ke depan melibatkan Bank Indonesia, OJK, dan Komisi Perdagangan Digital (Komdigi) agar tindakan syariah lebih komprehensif dan efektif.

Tindak Lanjut dan Sosialisasi Fatwa

Sebagai langkah konkret, PPATK dan MUI membentuk task force untuk menyosialisasikan fatwa rekening dormant kepada seluruh dai dan mubalig di Indonesia. Hal ini diharapkan memudahkan masyarakat memahami hukum syariah terkait rekening dormant dan transaksi mencurigakan.

Sosialisasi ini juga akan menjadi landasan bagi umat Islam untuk menolak jual-beli rekening dan melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Tujuannya adalah memutus aliran dana haram yang selama ini tersebar melalui ribuan rekening setiap tahun.

Peran Lembaga Keuangan dan Pengawasan

Fatwa MUI ini menegaskan pentingnya peran lembaga keuangan dalam mendukung kepatuhan syariah. Bank dan penyedia e-wallet perlu memastikan rekening tidak ditelantarkan, dan transaksi yang mencurigakan segera dilaporkan ke PPATK.

Selain itu, sistem pengawasan dan regulasi juga diperkuat agar praktik jual-beli rekening maupun aliran dana dari judi online dapat ditekan. Kerja sama lintas lembaga diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan finansial secara signifikan.

Fatwa MUI terkait rekening dormant menjadi pedoman penting bagi umat Islam dalam pengelolaan harta. Penelantaran rekening yang disengaja hukumnya haram, sementara judi online tetap haram mutlak.

Dengan adanya fatwa ini, masyarakat kini memiliki dasar syariah yang kuat untuk menolak praktik keuangan ilegal, melaporkan transaksi mencurigakan, dan memastikan dana mereka tidak digunakan untuk hal yang merugikan secara hukum maupun agama.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index