OJK

OJK Tinjau Relaksasi Keuangan Korban Bencana di Sumatera

OJK Tinjau Relaksasi Keuangan Korban Bencana di Sumatera
OJK Tinjau Relaksasi Keuangan Korban Bencana di Sumatera

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan asesmen untuk menilai opsi relaksasi keuangan bagi nasabah dan debitur yang terdampak bencana alam di Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan asesmen ini bertujuan memahami dampak bencana terhadap sektor keuangan. “Kami sedang melakukan asesmen mengenai bagaimana dampaknya,” ujarnya di forum OECD Asia soal Keuangan Digital 2025 di Sanur, Bali, Senin.

Fokus pada Klaim Asuransi dan Penggantian

Salah satu fokus utama adalah proses klaim dan penggantian asuransi secara menyeluruh. OJK ingin memastikan korban bencana menerima haknya tanpa hambatan.

Koordinasi intensif dilakukan antara komisioner dan kepala eksekutif yang membawahi asuransi, yakni Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono. Pendekatan ini diharapkan mempercepat penyaluran klaim asuransi kepada korban.

Penanganan Pembiayaan Debitur Terdampak

Selain asuransi, OJK juga menilai tindak lanjut terhadap pembiayaan atau kredit debitur yang terdampak. Penilaian ini mencakup apakah lembaga keuangan perlu mengikuti regulasi khusus atau dapat langsung memberikan relaksasi secara internal.

Koordinasi mengenai hal ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. Tujuannya memastikan prosedur penanganan kredit terdampak berjalan cepat dan tepat.

Opsi Relaksasi Sebagai Bentuk Kepedulian

Mahendra menegaskan bahwa opsi pelonggaran keuangan menjadi fokus utama regulator, sebagai bentuk kehadiran negara dan kepedulian terhadap korban. “Ini merupakan prioritas dan fokus kami bersama pihak terkait bagaimana dampak atau konsekuensi pembiayaan dan keuangan,” ujarnya.

Relaksasi ini mencakup kemungkinan penjadwalan ulang pembayaran, penundaan bunga, atau skema khusus lainnya agar nasabah terdampak dapat tetap menjaga likuiditas dan stabilitas keuangan pribadi.

Dampak Bencana di Sumatera

Bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor melanda beberapa wilayah di Sumatera, menimbulkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur. Berdasarkan data BNPB per 30 November 2025, tercatat 442 orang meninggal dan 402 lainnya masih dalam pencarian, sementara ribuan orang mengungsi.

Jumlah korban terbesar berada di Sumatera Utara, yakni 217 orang meninggal. Situasi ini menimbulkan kebutuhan mendesak bagi pemerintah dan lembaga keuangan untuk segera menyalurkan bantuan finansial dan layanan keuangan yang memadai.

Peran OJK dalam Perlindungan Korban

Asesmen yang dilakukan OJK bukan sekadar prosedur administratif. Regulator ini bertindak sebagai pengawas sekaligus fasilitator agar sektor keuangan dapat hadir membantu masyarakat terdampak.

Dengan koordinasi lintas unit dan lembaga, OJK memastikan setiap langkah relaksasi atau bantuan keuangan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan tetap mematuhi regulasi yang berlaku. Tujuannya, baik nasabah maupun lembaga keuangan dapat terhindar dari risiko tambahan.

Langkah Lanjutan dan Koordinasi

OJK berencana mengumumkan hasil asesmen dan rekomendasi relaksasi secara resmi kepada lembaga jasa keuangan. Hal ini memungkinkan bank, asuransi, dan lembaga pembiayaan lainnya memberikan bantuan sesuai skala kerusakan dan kebutuhan masyarakat.

Langkah-langkah yang disiapkan juga melibatkan pemantauan berkala, agar relaksasi keuangan berjalan efektif dan dapat disesuaikan bila situasi di lapangan berubah. Pendekatan ini menunjukkan kesiapan OJK dalam menghadapi risiko bencana secara sistematis.

OJK menegaskan komitmennya untuk melindungi nasabah dan debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui asesmen relaksasi keuangan. Fokus utama mencakup klaim asuransi dan penanganan kredit, dengan koordinasi intensif antarunit terkait.

Dengan langkah ini, regulator memastikan bahwa layanan keuangan tetap responsif, adil, dan mendukung pemulihan korban. Keberadaan OJK menjadi penyangga penting bagi stabilitas sektor keuangan sekaligus perlindungan masyarakat di tengah bencana.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index