Kemendag

Tren Global Tekan HR CPO Desember 2025 Menurut Kemendag

Tren Global Tekan HR CPO Desember 2025 Menurut Kemendag
Tren Global Tekan HR CPO Desember 2025 Menurut Kemendag

JAKARTA - Penurunan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit (CPO) untuk periode Desember 2025 tidak berdiri sendiri, tetapi mencerminkan dinamika global minyak nabati yang tengah melambat. 

Di tengah fluktuasi komoditas pertanian dunia, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai bahwa perubahan harga CPO Indonesia ikut bergerak mengikuti tekanan dari pasar ekspor utama, terutama India, serta perubahan nilai tukar dan harga minyak mentah.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pasar CPO nasional masih sangat terkait dengan pergerakan harga internasional. Dengan melemahnya permintaan dan perubahan struktur harga minyak nabati lain seperti minyak kedelai, penetapan tarif ekspor pun harus disesuaikan agar tetap selaras dengan kondisi aktual perdagangan dunia.

Harga minyak nabati global turun dan tekan HR CPO

Kementerian Perdagangan menyampaikan bahwa turunnya HR CPO Desember 2025 merupakan konsekuensi dari penurunan harga minyak nabati global serta melemahnya permintaan dari importir utama. Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa HR CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) pada periode Desember 2025 ditetapkan sebesar 926,14 dolar AS per metrik ton (MT).

Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 37,61 dolar AS atau 3,9 persen dibandingkan HR CPO periode November 2025 yang berada di level 963,75 dolar AS per MT.

“Penurunan harga minyak nabati lain seperti minyak kedelai serta melemahnya permintaan dari negara importir utama seperti India. Penurunan juga dipengaruhi penguatan nilai dolar Amerika Serikat serta turunnya harga minyak mentah dunia,” ujar Tommy.

Tommy menegaskan bahwa beberapa faktor global bergerak bersamaan sehingga memengaruhi harga CPO Indonesia. Penguatan dolar AS membuat komoditas menjadi lebih mahal bagi negara importir, sehingga berdampak pada turunnya volume pembelian.

Penetapan bea keluar dan pungutan ekspor adaptif

Berdasarkan nilai HR tersebut, Kemendag menetapkan BK CPO periode Desember 2025 sebesar 74 dolar AS per MT. Angka ini disusun melalui formula yang telah berlaku, sehingga penurunan HR secara otomatis mengoreksi bea keluarnya.

Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) untuk periode 1–31 Desember 2025 ditetapkan sebesar 10 persen dari HR, sehingga nilai PE yang dikenakan mencapai 92,6142 dolar AS per MT.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa struktur BK dan PE tetap dibuat adaptif mengikuti dinamika pasar. Saat harga global melemah, beban ekspor juga ikut menurun agar pelaku usaha tetap kompetitif di pasar internasional.

Bagi industri sawit nasional, penyesuaian tarif seperti ini membantu menjaga daya saing ekspor di tengah tingginya tekanan harga dunia. Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan formula agar stabilitas sektor tetap terjaga.

Perhitungan HR mengikuti aturan Permendag 35/2025

HR CPO Desember 2025 ditetapkan berdasarkan rata-rata harga periode 20 Oktober–19 November 2025 dari tiga rujukan utama perdagangan komoditas global. Ketiga rujukan tersebut adalah:

Bursa CPO Indonesia: 851,80 dolar AS per MT

Bursa CPO Malaysia: 1.000,48 dolar AS per MT

Harga Port CPO Rotterdam: 1.203,74 dolar AS per MT

Namun, sesuai ketentuan Permendag Nomor 35/2025, penentuan HR harus memperhitungkan selisih harga antar-rujukan. Jika perbedaan rata-rata melebihi 40 dolar AS, HR akan dihitung dari dua harga terdekat, yakni median dan nilai yang paling mendekati median.

Untuk periode Desember, perbedaan antar-sumber memang cukup lebar. Maka, HR dihitung dengan menggunakan harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, yang sesuai ketentuan berada dalam rentang median.

Pendekatan ini dirancang agar HR lebih konsisten dan tidak terdistorsi oleh fluktuasi ekstrem pada salah satu pasar global.

RBD palm olein kemasan tetap bea keluar 0 dolar

Sementara itu, produk minyak goreng Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek ≤ 25 kg tetap dikenakan BK 0 dolar AS per MT. Ketentuan ini mengacu pada daftar merek dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2242 Tahun 2025.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah menjaga daya saing ekspor produk hilir sawit bernilai tambah tinggi. Dengan tidak adanya bea keluar, produsen dapat memaksimalkan penetrasi pasar tanpa tambahan beban biaya.

Selain itu, stabilitas kebijakan tarif untuk RBD palm olein membantu menjaga kepastian usaha dalam industri hilir yang semakin kompetitif secara global.

Penurunan HR CPO kali ini memperlihatkan bahwa pasar sawit Indonesia tetap sangat bergantung pada dinamika global. Melemahnya permintaan India serta perubahan harga minyak nabati lain menjadi faktor utama yang memengaruhi penetapan tarif ekspor.

Melalui penyesuaian BK, PE, dan mekanisme HR yang mengikuti aturan terbaru, pemerintah berupaya menjaga ekosistem sawit tetap stabil. Dengan pendekatan yang adaptif, industri sawit nasional diharapkan mampu menghadapi tekanan global sekaligus mempertahankan posisinya sebagai salah satu penopang utama ekspor Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index