JAKARTA - Komitmen pemerintah memberantas praktik impor pakaian bekas ilegal kembali ditegaskan melalui pernyataan keras Menteri Keuangan Purbaya.
Ia menyoroti fakta bahwa sejumlah importir balpres yang selama ini ramai menolak penertiban justru terindikasi tidak memenuhi kewajiban pajak selama bertahun-tahun.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya ketika menjelaskan hasil penelusuran terhadap para pelaku usaha yang kerap menyuarakan keberatan atas langkah pemerintah menindak impor pakaian bekas ilegal. Menurutnya, apa yang ditemukan tim di lapangan memperlihatkan adanya ketimpangan antara aktivitas usaha dengan kepatuhan pajak para importir tersebut.
Investigasi Ungkap Importir Ramai di Medsos Tak Pernah Bayar Pajak
Purbaya menjelaskan bahwa setiap kali terjadi pelanggaran terkait balpres, pihaknya langsung mengidentifikasi nama-nama importir yang muncul, termasuk mereka yang paling vokal di media sosial. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang terlibat dalam bisnis pakaian bekas ilegal dapat ditelusuri rekam jejak perpajakannya.
Temuan pemerintah menunjukkan bahwa sebagian besar importir tersebut tidak pernah membayar pajak, meskipun aktivitas usahanya jelas terlihat dan volume perdagangan mereka cukup besar. Kondisi ini membuat pemerintah semakin geram, mengingat kerugian negara dari praktek impor ilegal seharusnya tidak diperburuk dengan penghindaran pajak.
"Kami dapat namanya, kami investigasi pajaknya seperti apa. Ternyata banyak dari mereka nggak bayar pajak. Saya datang ke orangnya di sana untuk suruh bayar pajak. Jadi ini harus fair," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12).
Menurutnya, fairness atau keadilan harus diterapkan bagi seluruh pelaku usaha. Bila pelaku bisnis formal diwajibkan membayar pajak secara tertib, maka importir balpres yang jelas melakukan pelanggaran seharusnya tidak diberikan ruang untuk menghindari kewajiban serupa.
SPT Nihil Selama Lima Tahun, Padahal Punya Banyak Gudang
Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya importir yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan status nihil selama lima tahun berturut-turut. Padahal, importir tersebut diketahui memiliki gudang dalam jumlah banyak dan menjalankan aktivitas bisnis dengan intensitas tinggi.
"SPT-nya nol selama 5 tahun berturut-turut, berarti nggak bayar pajak. Ada yang selalu nihil, padahal punya gudang banyak sekali," tegas Purbaya.
Fenomena SPT nihil bertahun-tahun ini memperlihatkan adanya upaya sistematis untuk menghindari kewajiban negara. Selain merugikan pendapatan pajak, praktik ini juga menciptakan persaingan tidak sehat dengan pelaku usaha yang beroperasi secara legal dan taat aturan.
Pemerintah menilai bahwa pembiaran terhadap kasus seperti ini dapat melemahkan penegakan hukum, sekaligus membuka celah bagi pelaku bisnis lain untuk melakukan tindakan serupa. Oleh karena itu, tindakan tegas diperlukan untuk mengembalikan ketertiban pada sektor perdagangan, khususnya komoditas impor pakaian bekas.
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Pelanggar Pajak
Purbaya menutup pernyataannya dengan pesan yang sangat keras. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pihak mana pun yang mencoba bermain-main dengan aturan, terutama kewajiban perpajakan. Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk importir balpres, harus mematuhi ketentuan tanpa terkecuali.
"Jadi jangan main-main lagi dengan pemerintah," tegasnya.
Instruksi ini sekaligus menjadi peringatan bahwa langkah penertiban impor pakaian bekas ilegal tidak hanya menyasar aktivitas penyelundupan, tetapi juga kepatuhan administrasi yang berkaitan dengan pemasukan negara. Pemerintah menginginkan ekosistem perdagangan yang bersih dan adil, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang seharusnya masuk ke kas negara tidak hilang akibat manipulasi pelaporan pajak.
Ke depan, penelusuran terhadap pelaku impor balpres ilegal dipastikan terus berlanjut. Pemerintah akan menindak tidak hanya pelanggaran impor, tetapi seluruh aspek yang berhubungan dengan usaha tersebut, termasuk perpajakan, perizinan, dan legalitas lainnya.
Melalui langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat menata ulang praktik perdagangan sehingga hanya pelaku usaha yang patuh aturan dan berintegritas yang dapat bertahan. Penegakan yang konsisten juga diharapkan mampu menutup ruang bagi munculnya praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat secara luas.