JAKARTA - Pemerintah resmi menyalurkan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Badan Bank Tanah sebagai bagian dari penyertaan modal negara (PMN) nontunai Tahun Anggaran (TA) 2025.
Langkah ini menjadi salah satu upaya strategis dalam mendukung program 3 Juta Rumah, prioritas Presiden Prabowo Subianto, sekaligus memanfaatkan aset negara secara optimal.
Keputusan penyerahan PMN senilai Rp2,96 triliun ini disepakati melalui rapat kerja antara Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Senin. Penyaluran nontunai ini meliputi barang milik negara (BMN) dari Kementerian ATR/BPN sekaligus aset eks BPPN yang berada di Lippo Karawaci, Tangerang.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, menegaskan lokasi aset tersebut. "Pokoknya itu yang di Lippo Karawaci. Itu ada lahan, lahannya cukup luas dekat golf kalau enggak salah," ujarnya usai rapat di Kompleks Parlemen Senayan.
Sejarah dan Peran Aset Eks BPPN
BPPN dibentuk pemerintah pada 1998 untuk menangani krisis perbankan pasca krisis moneter. Salah satu tugas utama lembaga ini adalah mengupayakan pengembalian dana negara dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Seiring berjalannya waktu, sejumlah aset BPPN kini menjadi milik negara dan dapat dimanfaatkan untuk program strategis nasional, termasuk pembangunan perumahan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan koordinasi intens dilakukan dengan Kemenkeu, Kejaksaan Agung, dan KPK. Tujuannya memastikan pemanfaatan aset sesuai hukum, terutama terkait tanah hasil rampasan tindak pidana atau BLBI. “Sesuai arahan pimpinan KPK termasuk dari tanah BLBI kalau itu bisa dimanfaatkan,” ungkapnya pada November 2024.
Kebijakan ini menandai sinergi lintas lembaga untuk memaksimalkan aset negara, sekaligus mendorong percepatan program 3 Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Rincian PMN TA 2025 untuk BUMN dan Program Strategis
Selain Badan Bank Tanah, PMN TA 2025 juga dialokasikan ke sejumlah BUMN dengan total nilai Rp14,4 triliun. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, memerinci rincian penyertaan modal negara tersebut sebagai berikut:
PT Kereta Api Indonesia (Persero) / KAI: Rp1,8 triliun untuk pengadaan trainset, retrofit KRL Jabodetabek, dan kelanjutan PMN TA 2024.
PT Industri Kereta Api (Persero) / INKA: Rp473 miliar untuk penguatan kapasitas industri perkeretaapian nasional.
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) / Pelni: Rp2,5 triliun untuk pengadaan tiga kapal baru dan kelanjutan PMN 2024.
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) / SMF: Rp6,68 triliun untuk penyediaan pembiayaan perumahan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Badan Bank Tanah: Rp2,96 triliun nontunai berupa BMN Kementerian ATR/BPN dan aset eks BPPN.
Penyertaan modal ini secara resmi diarahkan untuk mendukung program pemerintah, termasuk pembangunan rumah layak huni bagi MBR dan memperkuat sektor transportasi nasional.
Pemanfaatan Aset Lippo Karawaci untuk Program Perumahan
Aset eks BPPN di Lippo Karawaci memiliki potensi besar karena lokasinya strategis, dekat fasilitas golf dan area premium. Pemanfaatan aset ini diharapkan mendukung percepatan pembangunan rumah tanpa harus menambah beban keuangan negara secara tunai.
Kemenkeu bersama Badan Bank Tanah bertugas memastikan konversi aset menjadi proyek hunian yang efisien dan tepat sasaran. Skema nontunai dianggap lebih efektif untuk menyinergikan aset negara dengan program pembangunan nasional.
Langkah ini juga mengurangi risiko aset idle atau tidak produktif. Dengan sistem penyertaan modal nontunai, pemerintah tetap menjaga kepemilikan, sekaligus mempercepat implementasi program pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Koordinasi Lintas Lembaga untuk Legalitas dan Efektivitas
Keberhasilan program ini tidak terlepas dari koordinasi antara Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan KPK. Pemerintah memastikan setiap aset yang digunakan memiliki dasar hukum kuat dan siap dialihkan untuk kepentingan publik.
Menurut Menteri PKP, sinergi ini juga mencakup aset rampasan BLBI yang sebelumnya tidak dimanfaatkan optimal. Ke depan, mekanisme pemanfaatan akan diawasi ketat agar proyek 3 Juta Rumah dapat terealisasi sesuai target tanpa kendala hukum maupun administratif.
Dengan demikian, PMN nontunai tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan, tetapi juga bagian dari reformasi tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel.
Dampak Strategis bagi Pembangunan Nasional
Penyerahan aset eks BPPN ke Badan Bank Tanah diharapkan mendorong percepatan pembangunan rumah, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset negara. Skema ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto sekaligus menjaga efektivitas anggaran negara.
Selain itu, langkah ini membuka peluang sinergi lebih lanjut antara BUMN, Kemenkeu, dan kementerian terkait. Dengan pengelolaan aset yang lebih terpusat dan transparan, pemerintah dapat memastikan pembangunan perumahan, infrastruktur, dan proyek strategis lain berjalan sesuai target, tepat guna, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.