BPJS

BPJS PBI Dinonaktifkan Mendadak Ini Kriteria Aktivasi Ulang Peserta JKN Nasional 2026

BPJS PBI Dinonaktifkan Mendadak Ini Kriteria Aktivasi Ulang Peserta JKN Nasional 2026
BPJS PBI Dinonaktifkan Mendadak Ini Kriteria Aktivasi Ulang Peserta JKN Nasional 2026

JAKARTA - Informasi mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK yang mendadak nonaktif ramai diperbincangkan di media sosial. 

Isu ini menimbulkan keresahan, terutama di kalangan masyarakat kurang mampu yang selama ini bergantung pada layanan kesehatan gratis dari negara. Banyak peserta mengaku khawatir tidak bisa mengakses layanan medis ketika membutuhkan perawatan mendesak.

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan resmi agar masyarakat tidak salah paham. Penonaktifan peserta PBI JK disebut bukan dilakukan secara sepihak, melainkan bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan iuran jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak.

Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Penonaktifan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan kebijakan resmi pemerintah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Dengan dasar regulasi tersebut, dilakukan penyesuaian data kepesertaan PBI JK secara nasional.

Rizzky menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi jumlah total peserta PBI JK di Indonesia. Peserta yang dinonaktifkan akan langsung digantikan oleh peserta baru yang dinilai lebih berhak berdasarkan hasil pemutakhiran data. 

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujar Rizzky.

Alasan Data BPJS PBI Diperbarui

Pemutakhiran data peserta PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial. Langkah ini diambil agar bantuan iuran jaminan kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat miskin dan rentan miskin. Selama ini, pemerintah terus berupaya memperbaiki akurasi data agar tidak terjadi salah sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.

Beberapa alasan utama penonaktifan peserta PBI JK antara lain penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Selain itu, dilakukan verifikasi ulang kondisi sosial ekonomi peserta untuk memastikan mereka masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Peserta lama yang dinilai sudah tidak memenuhi syarat akan digantikan dengan peserta baru tanpa mengurangi kuota nasional PBI JK.

Penonaktifan Tidak Bersifat Permanen

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI JK bukan berarti hak layanan kesehatan peserta hilang secara permanen. Kebijakan ini bersifat dinamis dan masih membuka peluang bagi peserta yang dinonaktifkan untuk kembali mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak langsung panik ketika mendapati status kepesertaannya berubah.

Rizzky menyampaikan bahwa pemerintah tetap memberikan ruang bagi peserta yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan. Terutama bagi mereka yang masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin dan membutuhkan perawatan medis berkelanjutan. Dengan mekanisme reaktivasi, akses layanan kesehatan tetap bisa dipulihkan sesuai prosedur yang berlaku.

Kriteria Peserta Yang Bisa Aktivasi Ulang

Peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN. Namun, reaktivasi hanya bisa dilakukan oleh peserta yang memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya adalah peserta yang termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026 berdasarkan hasil pemutakhiran data.

Selain itu, peserta harus tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Dinas Sosial. Kriteria lainnya adalah peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan reaktivasi benar-benar diberikan kepada pihak yang paling membutuhkan.

Prosedur Pengajuan Aktivasi Kembali

Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat. Peserta diwajibkan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan sebagai bukti kondisi medis. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan proses verifikasi.

Rizzky menjelaskan bahwa Kementerian Sosial akan menilai kembali kondisi peserta yang diusulkan. Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut. Dengan begitu, peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan program JKN.

Cara Cek Status Kepesertaan JKN

Untuk memastikan status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui berbagai kanal resmi. BPJS Kesehatan menyediakan layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp atau PANDAWA di nomor 08118165165. Selain itu, peserta juga bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.

Pengecekan status juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, informasi bisa diperoleh melalui petugas BPJS SATU yang bertugas di fasilitas kesehatan. Informasi kontak petugas tersebut biasanya terpampang di area publik rumah sakit.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN, meskipun dalam kondisi sehat. “Selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. 

Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali,” ungkap Rizzky. Dengan memahami kebijakan ini, peserta JKN PBI diharapkan tetap tenang dan sigap memastikan hak layanan kesehatannya tetap terjaga.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index